Dosa Berulang TAPD Kepulauan Meranti: Kesalahan Klasik yang Membuka Jurang Fiskal Kian 'Menganga'
Suasana perairan Kota Selatpanjang, lbukota Kabupaten Kepulauan Meranti. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Angka-angka di atas kertas terlihat rapi, tersusun dalam tabel anggaran yang tampak optimistis. Namun di balik itu, fiskal Kabupaten Kepulauan Meranti justru terseok. Hak daerah yang semestinya diterima penuh, datang tak sesuai harapan, sementara belanja telah lebih dulu dirancang seolah kas daerah tak pernah kekurangan.
Kesalahan lama itu kembali terulang. Perencanaan anggaran yang mendahulukan belanja dibanding pendapatan menjelma menjadi jebakan fiskal yang kian dalam. Ketika realisasi tak sejalan dengan target, tunda bayar pun menjadi konsekuensi pahit yang harus ditanggung, bukan hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh masyarakat yang menunggu program dan pelayanan publik berjalan.
Menjelang akhir tahun 2025, kondisi fiskal di Kabupaten Kepulauan Meranti terasa berat. Angka-angka dalam dokumen anggaran yang sempat memberi harapan, nyatanya tak sepenuhnya menjelma menjadi realitas di kas daerah. Anggaran yang sebelumnya disetujui dalam sistem, justru ditransfer tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Sejumlah alokasi yang seharusnya menjadi hak daerah diketahui mengalami pemangkasan. Ironisnya, pemotongan itu terjadi tanpa penjelasan yang terang dan tanpa kejelasan sebab, tanpa ruang klarifikasi. Bagi daerah yang masih bertumpu pada dana pusat, kondisi ini menjadi pukulan yang tak ringan.
Kekurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) kembali memperlihatkan rapuhnya fondasi fiskal Kepulauan Meranti, daerah termuda di Provinsi Riau tersebut. Ketergantungan yang tinggi pada dana pemerintah pusat dan provinsi membuat setiap pengurangan alokasi terasa berlipat dampaknya.
Memang, penurunan dana transfer bukan hanya dialami Kepulauan Meranti. Banyak daerah di Indonesia menghadapi kondisi serupa. Namun bagi Kepulauan Meranti, dampaknya terasa jauh lebih signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas belum mampu menopang struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara mandiri.
Data menunjukkan, hampir 90 persen APBD Kepulauan Meranti bersumber dari dana transfer pusat dan provinsi. Artinya, setiap perubahan kebijakan fiskal di tingkat atas langsung mengguncang denyut pembangunan di tingkat daerah.
Kondisi ini berujung pada persoalan klasik yang kembali terulang yakni tunda bayar. Sejumlah kegiatan yang telah lebih dulu berjalan terpaksa belum dapat dibayarkan. Pemerintah daerah berada pada posisi sulit—bukan karena program tak direncanakan, melainkan karena keterbatasan kas akibat realisasi pendapatan yang tak sesuai target dan perencanaan anggaran yang terlalu optimis
Fenomena tunda bayar ini bukan cerita baru. Dalam tiga tahun terakhir, kondisi serupa hampir selalu terjadi. Sebagian pihak menilai, masalah ini berakar pada perencanaan anggaran yang terlalu optimistis sejak awal, ditambah manajemen fiskal yang belum sepenuhnya beradaptasi dengan realitas kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan data keuangan, tunda bayar tersebut terbagi ke dalam tiga pos utama dengan nilai yang tidak kecil. Outstanding Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tercatat mencapai Rp91.506.436.527,59, menggambarkan kewajiban yang telah diajukan namun belum dapat direalisasikan karena keterbatasan kas daerah.
Selain itu, Outstanding Surat Perintah Membayar (SPM) juga menumpuk dengan nilai Rp87.988.163.144,49. Angka ini menunjukkan tahapan lanjutan pembayaran yang semestinya sudah mendekati realisasi, namun kembali tertahan di tengah ketidakpastian fiskal.
Sementara itu, pada tahap akhir mekanisme pembayaran, Outstanding Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tercatat sebesar Rp57.489.319.725,74. Ini berarti, bahkan kewajiban yang telah melewati proses administrasi pun belum sepenuhnya bisa dicairkan kepada pihak yang berhak menerima.
Jika diakumulasikan, tumpukan tunda bayar tersebut menjadi potret nyata dari tekanan fiskal yang tengah dialami daerah. Bagi pemerintah, angka-angka ini adalah catatan kewajiban yang harus diselesaikan. Namun bagi rekanan, pelaku usaha, hingga penyedia jasa publik, tunda bayar bukan sekadar statistik melainkan soal kelangsungan usaha, kepercayaan, dan denyut ekonomi yang ikut tersendat.
Dalam situasi seperti ini, tunda bayar bukan hanya persoalan kas, tetapi juga cermin dari rapuhnya struktur pembiayaan daerah yang masih sangat bergantung pada kepastian transfer dan optimalisasi pendapatan. Sebuah pengingat bahwa di balik setiap angka anggaran, ada banyak harapan yang tengah menunggu untuk dibayar lunas.
Di tengah keterbatasan itu, pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit seperti menunda kewajiban, menata ulang prioritas, atau memangkas kegiatan yang sejatinya dibutuhkan masyarakat. Semua pilihan terasa berat, karena setiap rupiah dalam APBD sejatinya memuat harapan warga tentang pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan.
Kondisi fiskal Kepulauan Meranti hari ini menjadi cermin pentingnya kemandirian daerah. Selama ketergantungan pada dana transfer masih begitu besar, setiap kebijakan di tingkat pusat akan terus beresonansi hingga ke pelosok. Dan selama fondasi fiskal belum diperkuat dari dalam, akhir tahun akan selalu menjadi masa penuh kecemasan bagi keuangan daerah.
Di balik dinamika fiskal yang membayangi akhir tahun, angka-angka keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti berbicara jujur tentang kondisi kas daerah. Berdasarkan data TKD dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, total pendapatan yang masuk ke kas daerah hingga Desember tercatat sebesar Rp721.328.272.710,62.
Angka tersebut belum termasuk dana yang mengalir ke berbagai rekening layanan publik dan kelembagaan lainnya. Jika ditambahkan dengan dana yang masuk ke rekening Bantuan Operasional (BO) Puskesmas, BLUD RSUD, rekening sekolah, rekening desa, serta rekening penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tamsil, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), maka total keseluruhan dana yang masuk mencapai Rp973.838.585.152,80.
Sementara itu, realisasi penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga 24 Desember bersumber dari tiga sektor utama. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp110.752.085.506,80. Sisanya masih sangat bergantung pada dana transfer, yakni transfer pemerintah pusat sebesar Rp820.905.689.019,00 dan transfer dari pemerintah provinsi sebesar Rp47.841.532.347,00.
Di balik total pendapatan yang tercatat hingga akhir tahun, tersimpan kenyataan lain yang tak kalah penting untuk dibaca lebih dalam. Dimana PAD yang berhasil dihimpun ternyata belum mencapai target yang ditetapkan. Dari target Rp264.632.779.894,12, realisasi PAD berhenti jauh di bawah harapan, meninggalkan selisih yang cukup lebar.
Data menunjukkan, sekitar 39,71 persen dari target PAD tidak berhasil diserap. Angka ini setara dengan Rp159.541.416.107,32, dan itu sebuah celah besar yang menggambarkan terbatasnya kemampuan daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan mandiri.
Kondisi serupa juga terlihat pada dana transfer dari pemerintah pusat. Hingga periode pelaporan, transfer pusat baru terealisasi 92,83 persen dari total target sebesar Rp884.266.893.000. Artinya, masih terdapat kekurangan salur senilai Rp63.361.203.981,00 yang belum masuk ke kas daerah, meski telah diperhitungkan dalam perencanaan anggaran.
Sementara itu, transfer dari pemerintah provinsi menunjukkan capaian yang lebih rendah. Realisasinya baru mencapai 69,90 persen, dengan dana yang belum disalurkan sebesar Rp20.600.186.831,00 dari target Rp68.441.719.178,00. Hingga akhir tahun, masih terdapat Rp17.337.925.452,00 yang diharapkan dapat ditransfer untuk menutup sebagian kebutuhan fiskal daerah.
Rangkaian angka ini memperlihatkan satu benang merah yakni struktur keuangan daerah yang masih rapuh dan sangat bergantung pada aliran dana dari luar. Ketika target PAD tak tercapai dan dana transfer belum sepenuhnya terealisasi, ruang gerak APBD pun menjadi semakin sempit.
Di titik inilah, perencanaan anggaran diuji oleh realitas. Target yang terlalu optimistis bertemu dengan realisasi yang terbatas, sementara kebutuhan masyarakat tetap menunggu untuk dipenuhi.
Komposisi ini kembali menegaskan tingginya ketergantungan Kepulauan Meranti terhadap dana transfer. PAD yang relatif kecil belum mampu menjadi penopang utama keuangan daerah, sehingga setiap perubahan alokasi dana dari pusat dan provinsi langsung berdampak pada stabilitas anggaran.
Dari sisi belanja, total pengeluaran secara keseluruhan hingga periode yang sama tercatat sebesar Rp973.812.889.563,91, terhadap total alokasi belanja APBD sebesar Rp1.219.904.926.600,00. Dengan demikian, tingkat serapan belanja hanya berada pada angka 79,83 persen.
Angka serapan ini menggambarkan bahwa sebagian besar program dan kegiatan telah berjalan. Namun, di sisi lain, masih terdapat ruang yang belum terisi sepenuhnya—baik karena keterbatasan kas, penyesuaian anggaran, maupun dampak dari realisasi pendapatan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan awal.
Di balik persentase dan nominal rupiah tersebut, tersimpan tantangan besar bagi pengelolaan keuangan daerah. Setiap angka bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta harapan masyarakat yang menggantung pada keberlanjutan APBD.
Menjelang tutup tahun anggaran, data ini menjadi pengingat bahwa kekuatan fiskal daerah tidak hanya diukur dari besarnya belanja, tetapi juga dari keseimbangan antara pendapatan, kemandirian keuangan, dan ketepatan perencanaan agar setiap rupiah benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Meranti.
Di balik angka-angka anggaran yang tersaji rapi dalam dokumen resmi, ada satu hal mendasar yang kerap luput yakni urutan berpikir dalam menyusun anggaran itu sendiri. Bagi sebagian kalangan, inilah titik awal mengapa pengelolaan keuangan daerah kerap terkesan salah kelola dan berujung pada krisis fiskal berulang.
Dalam praktiknya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Bappeda sebagai salah satu motor penggerak dinilai berulang kali melakukan kekeliruan yang sama atau 'Dosa berulang'. Dimana perhitungan belanja justru didahulukan, sementara pendapatan diletakkan belakangan.
Meskipun di dalam tim TAPD juga terdapat beberapa komponen di luar Sekretaris Daerah, ada BPKAD, Bapenda dan Asisten, namun seperti dianggap tidak signifikan.
Pola ini menciptakan apa yang oleh banyak pihak disebut sebagai jebakan fiskal yakni belanja disusun tinggi, pendapatan dipaksa mengikuti, meski realitas di lapangan berkata sebaliknya.
Ironisnya, data pendapatan yang seharusnya menjadi rujukan utama yang berasal dari OPD teknis pengelola pendapatan seperti BPKAD dan Bapenda kerap tak sepenuhnya digunakan. Akibatnya, perencanaan anggaran berjalan dengan asumsi, bukan realitas.
Kesalahan itu berlanjut pada satu persoalan krusial lainnya yakni penetapan target PAD yang terlalu optimistis sejak awal. Kepulauan Meranti pun seolah terjebak dalam pola lama—ambisi besar, namun tak sebanding dengan kemampuan riil daerah.
Pada tahun 2024, target PAD sempat dipatok di angka lebih dari Rp289,3 miliar. Setelah menuai kritik dari DPRD, angka tersebut memang direvisi menjadi Rp264,6 miliar. Namun koreksi itu dinilai belum cukup. Bagi banyak pihak, angka tersebut tetap terasa berat, cenderung dipaksakan, dan belum mencerminkan kondisi faktual perekonomian daerah.
Sejumlah anggota DPRD bahkan sejak awal telah mengingatkan bahwa proyeksi PAD yang terlalu tinggi bukan sekadar soal angka, melainkan berpotensi menimbulkan dampak sistemik. Kekhawatiran mereka bukan tanpa alasan. Target PAD yang terlihat besar bisa membuat Kementerian Keuangan menilai Kepulauan Meranti memiliki kemampuan fiskal yang kuat.
Jika penilaian itu terjadi, konsekuensinya serius. Dana Alokasi Umum (DAU) berpotensi stagnan, bahkan berkurang. Padahal, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya, dimana daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dan belum benar-benar mandiri secara fiskal.
Kritik terhadap pola ini bahkan datang dari internal birokrasi sendiri. Agusyanto, sebelum resmi menjabat sebagai Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, saat masih memimpin Dinas Perhubungan, sudah lebih dulu menyoroti pola penetapan target pendapatan oleh TAPD. Ia menilai adanya semacam “hak veto” dalam menentukan besaran target retribusi—sebuah kewenangan yang dinilai terlalu subjektif dan minim basis data kuat.
Catatan kelam tahun 2024 pun menjadi bukti yang sulit dibantah. Realisasi PAD hanya mencapai sekitar 37 persen, atau setara Rp104,67 miliar. Angka tersebut jauh dari target yang ditetapkan dan menjadi cermin kegagalan fiskal yang tak bisa lagi disapu di bawah karpet.
Dari sini, persoalannya menjadi terang, bahwa masalah bukan semata pada kurangnya pendapatan, tetapi pada cara berpikir dalam merencanakan anggaran. Selama belanja terus disusun lebih dulu dan pendapatan dipaksakan mengejar angka, jebakan fiskal akan terus berulang dan Kepulauan Meranti kembali harus menanggung akibatnya.
Gambaran rapuhnya kemandirian fiskal Kepulauan Meranti kian terlihat nyata ketika menelisik capaian PAD pada APBD Perubahan Tahun 2025. Hingga 24 Desember 2025, angka-angka yang tercatat menunjukkan jarak yang lebar antara target dan realisasi.
Dari sektor Pajak Daerah, realisasi yang berhasil dihimpun baru mencapai 58,81 persen, atau sebesar Rp22,93 miliar dari target Rp38,99 miliar. Angka ini mencerminkan bahwa potensi pajak yang selama ini diandalkan belum sepenuhnya mampu menopang kebutuhan fiskal daerah.
Sektor Retribusi Daerah tampak sedikit lebih menjanjikan. Realisasinya tercatat 86,84 persen, atau sekitar Rp60,72 miliar dari target Rp69,92 miliar. Meski mendekati sasaran, capaian ini tetap belum cukup untuk menutup ketertinggalan dari sektor-sektor PAD lainnya.
Kondisi paling memprihatinkan justru terlihat pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dari target ambisius sebesar Rp125,73 miliar, realisasi yang masuk ke kas daerah hanya 9,05 persen, atau sekitar Rp11,33 miliar. Angka ini menjadi penanda kuat bahwa sektor yang digadang-gadang sebagai penopang utama PAD justru gagal memberikan kontribusi signifikan.
Sementara itu, lain-lain PAD yang sah juga belum menunjukkan kinerja menggembirakan. Hingga akhir Desember, realisasinya baru mencapai 52,42 persen, atau sekitar Rp15,71 miliar dari target Rp29,97 miliar.
Jika seluruh sektor tersebut dijumlahkan, total PAD Kepulauan Meranti yang berhasil dihimpun hingga 24 Desember 2025 hanya mencapai Rp110,75 miliar, atau 41,85 persen dari target Rp264,63 miliar yang telah ditetapkan.
Rendahnya capaian ini kembali menegaskan persoalan klasik dalam perencanaan anggaran daerah yakni target yang terlalu tinggi tidak diiringi dengan kemampuan riil di lapangan.
Ketika realisasi PAD tertinggal jauh, beban fiskal pun kian berat, dan daerah kembali terjebak pada siklus tunda bayar serta ketergantungan pada dana transfer.
Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia menjadi cermin atas kebijakan fiskal yang perlu dibenahi secara mendasar agar APBD tak lagi dibangun di atas asumsi, melainkan berpijak pada realitas ekonomi masyarakat Kepulauan Meranti.
Di tengah sorotan atas rendahnya capaian PAD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti tak menampik bahwa kondisi tersebut masih jauh dari kata ideal. Kepala Bapenda Agusyanto Bakar melalui Kepala Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Informasi, Rio Hilmi, mengakui adanya ketimpangan kinerja di sejumlah pos pendapatan daerah.
Menurut Rio, perbedaan capaian antar-pos PAD terlihat cukup mencolok, terutama pada sektor pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang hingga kini masih menjadi titik lemah kontribusi pendapatan.
“Secara umum memang belum semua komponen PAD bergerak optimal. Ada pos yang kinerjanya cukup baik, namun ada juga yang realisasinya jauh di bawah target. Ini tentu akan menjadi bahan evaluasi ke depan,” ujar Rio Hilmi.
Ia menegaskan, capaian tersebut tidak akan dibiarkan menjadi catatan tahunan semata, melainkan akan dijadikan pijakan penting dalam merumuskan arah kebijakan pendapatan daerah berikutnya. Evaluasi menyeluruh, kata dia, menjadi keharusan agar perencanaan anggaran tidak kembali terjebak pada target yang terlalu ambisius dan sulit dicapai.
“Capaian ini akan menjadi bahan evaluasi, terutama dalam penetapan target PAD agar lebih realistis dan berbasis pada potensi riil daerah. Termasuk di dalamnya pembenahan tata kelola BUMD yang saat ini sedang berjalan dan menjadi atensi langsung kepala daerah,” tegasnya.
Rendahnya realisasi PAD tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah, terutama dalam membiayai program-program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Ketika pendapatan daerah tak bergerak seiring perencanaan, ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat pun sulit dihindari.
Kondisi ini kembali menjadi pengingat bahwa penguatan PAD bukan sekadar soal mengejar angka, melainkan tentang membangun fondasi fiskal yang sehat, berkelanjutan, dan selaras dengan kemampuan ekonomi Kepulauan Meranti. Tanpa itu, upaya keluar dari bayang-bayang ketergantungan fiskal akan selalu menjadi pekerjaan rumah yang berulang.
Di tengah tekanan fiskal dan sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola keuangan daerah. Komitmen itu ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, MT, yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan publik yang berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.
Penegasan tersebut, kata Fajar, bukan sekadar janji normatif. Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap rupiah uang publik digunakan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan komitmen tata kelola keuangan yang baik, kami berusaha keras menghindari setiap bentuk penyimpangan serta mematuhi kerangka regulasi yang ketat. Seluruh komponen utama tata kelola keuangan yang efektif kami terapkan dalam belanja pemerintah sehari-hari,” jelas Fajar.
Sebagai pejabat yang diberi amanah mengelola keuangan daerah, Fajar menyadari bahwa tata kelola keuangan yang baik bukan hanya soal administrasi, melainkan sebuah sistem menyeluruh. Sistem itu mencakup serangkaian proses dan struktur yang dirancang untuk mengarahkan, mengelola, serta mengendalikan sumber daya keuangan daerah secara bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, ada sejumlah prinsip utama yang menjadi pijakan BPKAD Meranti dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang sehat. Pertama adalah transparansi anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Transparansi ini memastikan seluruh informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran dapat diakses dan diketahui publik secara luas.
Prinsip kedua adalah akuntabilitas. Sesuai instruksi Bupati, setiap pejabat yang mengelola dana publik wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya.
“Setiap OPD kami minta menyusun pelaporan keuangan yang jelas dan terperinci, serta siap untuk diaudit, baik oleh Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” ujar Fajar.
Selain itu, aspek efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran juga menjadi penekanan utama. Menurut Fajar, setiap belanja pemerintah harus mampu menghasilkan nilai terbaik atas uang yang dibelanjakan.
“Kami mengarahkan agar seluruh kegiatan pemerintah dirancang untuk mencapai tujuan pembangunan dengan biaya serendah mungkin, menghindari pemborosan, dan fokus pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat,” katanya.
Tak kalah penting, Fajar menegaskan soal kepatuhan hukum. Seluruh proses pengelolaan keuangan daerah harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan daerah setempat.
“Kepatuhan hukum ini sangat penting untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Seluruh komitmen tersebut, menurut Fajar, pada akhirnya bertujuan membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia mengakui bahwa implementasi di lapangan tidak selalu mudah dan kerap dihadapkan pada berbagai tantangan. Namun, komitmen yang ditegaskan secara terbuka ini menjadi langkah awal yang krusial dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Sebagai bagian dari penguatan sistem, Pemkab Kepulauan Meranti juga telah menerapkan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) terintegrasi dari Kementerian Keuangan. Sistem ini memungkinkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran secara real-time.
Dalam aspek perencanaan dan penganggaran, Pemkab Meranti juga telah mengimplementasikan e-Planning dan e-Budgeting melalui Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) yang terintegrasi. Melalui sistem ini, sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran dapat terjaga, sehingga setiap program yang dibiayai benar-benar selaras dengan prinsip pengelolaan keuangan yang sehat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Di tengah tantangan fiskal yang belum sepenuhnya reda, komitmen ini diharapkan menjadi fondasi bagi Kepulauan Meranti untuk membangun pengelolaan keuangan yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (R-01)

