Jelang Malam Tahun Baru, Pemprov Riau Keluarkan Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan
Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 lalu dengan Nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menyambut pergantian tahun 2025 ke tahun 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan.
Secara resmi, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 lalu dengan Nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 yang secara garis besar berisi tentang larangan bermain kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru.
Maksud dan tujuan Pemprov Riau mengeluarkan kebijakan ini untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat saat malam pergantian tahun.
Secara langsung Pemprov Riau juga menegaskan kepada seluruh masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun badan usaha, agar tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun pada malam Tahun Baru.
Adapun surat edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, badan usaha, hingga organisasi dan kelompok masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban jelang pergantian tahun.
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa kebijakan ini diambil untuk menciptakan suasana kondusif pada momen tersebut.
Ini juga sekaligus bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, risiko kebakaran, serta kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota diminta menjadi teladan dengan tidak melakukan aktivitas serupa.
ASN juga diharapkan turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing agar mematuhi ketentuan tersebut.
Sebagai gantinya, masyarakat dan ASN dianjurkan merayakan pergantian Tahun Baru dengan kegiatan positif, seperti doa bersama, khususnya untuk mendoakan saudara-saudara yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kegiatan lain yang aman, tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Imbauan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Perangkat daerah, aparat, dan unsur terkait diminta melakukan pengawasan serta pembinaan guna memastikan surat edaran tersebut dilaksanakan dengan baik.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, dikutip dari isi surat edaran tersebut. (KB-01/Reynold)

