Prahara Kian Memuncak, KONI Riau Nonaktifkan Ketua KONI Kepulauan Meranti Sudarto di Tengah Konflik Internal
Ketua nonaktif KONI Kepulauan Meranti Sudarto saat bersama Ketua Umum KONI Pusat beberapa waktu lalu. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Prahara di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2024–2028 kian memuncak. Organisasi yang seharusnya menjadi rumah besar pembinaan olahraga itu justru diguncang konflik internal berkepanjangan di bawah kepemimpinan Ketua KONI Meranti, Sudarto.
Gejolak bermula dari ketegangan yang terus mengeras. Sudarto tak hanya menerima ultimatum untuk mundur dari jabatannya, tetapi juga dihadapkan pada ancaman pemakzulan oleh sebagian pengurus. Alih-alih mereda, situasi justru berujung pada langkah hukum. Sudarto memilih melayangkan somasi, sebuah sikap yang menegaskan posisinya sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar.
Sebelumnya sejumlah pengurus menggalang mosi tidak percaya terhadap Sudarto selaku Ketua Umum dengan membuat surat.
Sudarto disebut kerap mengambil kebijakan dan keputusan strategis tanpa melalui musyawarah bersama unsur pimpinan lainnya. Selain itu ia juga dinilai tidak lagi transparan dalam menjalankan organisasi.
Tuduhan ini menjadi titik balik yang membuat hubungan internal semakin merenggang dan kepercayaan antarpengurus runtuh.
Baginya, ketika kebenaran mulai dipelintir dan proses organisasi tak lagi berjalan sebagaimana mestinya, rujukan yang ia pegang teguh hanyalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Sudarto menilai, dinamika organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur, bukan lewat tekanan personal maupun manuver politik internal.
Namun di balik sikap tegas yang ditunjukkannya ke ruang publik, tersimpan niat lain yang justru berseberangan dengan persepsi banyak pihak. Sudarto mengaku sejak awal memiliki keinginan untuk mengakhiri polemik ini dengan cara paling sederhana: mengundurkan diri secara terhormat. Keputusan itu, menurutnya, bukan karena takut menghadapi tekanan, melainkan demi meredam konflik yang kian membelah tubuh KONI Meranti.
Sayangnya, niat damai itu terasa getir. Sudarto menilai langkah-langkah yang ditempuh oleh sebagian pengurus tidak mencerminkan etika berorganisasi. Keinginan agar ia mundur, kata Sudarto, seharusnya disampaikan secara terbuka, jujur, dan bermartabat—bukan dibungkus dengan ancaman pemakzulan yang justru mencederai hubungan personal dan semangat kebersamaan.
Alih-alih persoalan diselesaikan melalui forum organisasi dan membuka ruang dialog, konflik ini justru mengambil arah yang lebih tajam. Niat Sudarto untuk mundur secara terhormat kandas di tengah jalan. Ia malah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Ketua KONI Provinsi Riau, Iskandar Husin.
Keputusan tersebut menjadi babak baru dari konflik yang belum menemukan ujung. Di tengah kegaduhan ini, yang paling terancam bukan hanya kursi kepemimpinan, melainkan masa depan pembinaan olahraga di Kepulauan Meranti, sebuah ironi bagi organisasi yang semestinya berdiri di atas sportivitas, kebersamaan, dan semangat fair play.
Penonaktifan Sudarto dari jabatan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2024–2028 menuai sorotan. Langkah tersebut diduga mencerminkan arogansi kekuasaan lantaran dilakukan secara sepihak, di tengah konflik internal organisasi yang belum menemukan titik temu.
Surat keputusan penonaktifan itu diterima Sudarto pada Kamis, 25 Desember 2025. Dalam Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2025 tersebut, tertuang keputusan tentang penonaktifan sementara Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Dalam petikan surat keputusan itu disebutkan, Sudarto dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2024–2028 hingga dilaksanakannya Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain itu, surat tersebut juga menetapkan dan mengesahkan Hidayat Abdurrahman Pardede yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II KONI Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
“Menonaktifkan sementara Saudara Sudarto sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2024–2028 sampai pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Kepulauan Meranti, serta menunjuk dan mengesahkan Saudara Hidayat Abdurrahman Pardede sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Meranti,” demikian bunyi petikan surat keputusan tersebut.
Dalam diktum selanjutnya dijelaskan, Pelaksana Tugas Ketua Umum diberikan mandat untuk menjalankan roda organisasi, melakukan konsolidasi internal, serta segera mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Kepulauan Meranti.
Surat keputusan tersebut juga menegaskan bahwa masa berlaku penonaktifan dan penunjukan Plt Ketua Umum berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Adapun dalam lampiran surat keputusan, disebutkan bahwa penonaktifan dilakukan dengan pertimbangan adanya permasalahan kepemimpinan di tubuh KONI Kabupaten Kepulauan Meranti. Langkah tersebut diklaim sebagai upaya menjaga kelancaran jalannya organisasi serta demi keberlangsungan pembinaan atlet dan pelatih cabang olahraga di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik internal KONI Kabupaten Kepulauan Meranti masih menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait dampaknya terhadap stabilitas organisasi dan pembinaan olahraga di daerah tersebut.
Di tengah riuh konflik internal, ketua KONI yang kini berstatus nonaktif itu angkat suara, menegaskan bahwa pencopotan dirinya bukan sekadar persoalan organisasi, melainkan sarat kepentingan dan aroma politik menjelang kontestasi pemilihan Ketua KONI Riau.
Dengan nada tegas, Sudarto menyatakan bahwa keputusan penonaktifan dirinya dilakukan tanpa dasar hukum organisasi yang sah dan kuat. Ia menyebut, langkah tersebut justru mencederai prinsip tata kelola KONI yang seharusnya berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), bukan kehendak sepihak.
“Setahu saya, tidak ada satu pun aturan yang saya langgar. Tapi tiba-tiba saya dinonaktifkan dengan alasan mosi tidak percaya. Ini merupakan keputusan sepihak,” ujar Sudarto, Kamis (25/12/2025).
Sudarto menjelaskan, dalam AD/ART serta Peraturan Organisasi (PO) KONI, penonaktifan ketua KONI definitif hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Di antaranya, jika terbukti melanggar aturan organisasi, terlibat tindak pidana dengan putusan hukum tetap, tidak mampu menjalankan tugas secara berkelanjutan, mengundurkan diri, atau melanggar ketentuan rangkap jabatan.
Menurutnya, dari seluruh kriteria tersebut, tidak satu pun yang melekat pada dirinya.
“Saya tidak memenuhi satu pun dari kriteria itu. Jadi apa dasar administratif pencopotan saya?” tegasnya.
Lebih jauh, Sudarto menilai alasan mosi tidak percaya hanyalah bagian dari dinamika internal organisasi yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, pembinaan, dan dialog. Bukan dijadikan dalih untuk mencopot pimpinan secara sepihak oleh pengurus tingkat provinsi.
Ia menilai, keputusan tersebut justru mencederai prinsip demokrasi dan semangat pembinaan olahraga yang sehat, yang selama ini menjadi ruh utama KONI.
Namun, di balik polemik administratif itu, Sudarto mengaku melihat persoalan yang lebih besar. Ia secara terbuka menduga adanya agenda politik tersembunyi di balik penonaktifan dirinya. Dugaan itu menguat, seiring mendekatnya pemilihan Ketua KONI Provinsi Riau.
Sudarto menyebut, syarat pencalonan Ketua KONI Riau mengharuskan kandidat mengantongi minimal 25 persen suara sah dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov). Suara tersebut berasal dari KONI kabupaten/kota serta Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga.
“Secara hitungan, calon Ketua KONI Riau harus mengantongi dukungan minimal empat KONI kabupaten/kota dan 18 Pengprov cabang olahraga,” jelasnya.
Dalam konteks itulah, Sudarto menilai penonaktifan dirinya menjadi tidak netral. Ia menduga, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk mengamankan dukungan suara.
“Ini akal-akalan. Ketua KONI Riau ingin maju lagi, lalu mengganti pimpinan KONI kabupaten/kota yang tidak mendukung dirinya. Kalau ini dibiarkan, KONI berubah dari rumah pembinaan olahraga menjadi alat konsolidasi kekuasaan,” ungkap Sudarto.
Ia juga meluruskan tudingan yang selama ini diarahkan kepadanya. Menurut Sudarto, selama menjabat sebagai Ketua KONI Kepulauan Meranti, tidak ada pelanggaran berat yang ia lakukan. Tuduhan utama yang disematkan kepadanya hanyalah soal dukungan kepada Asri Auzar, yang disebut-sebut diberikan tanpa konfirmasi kepada pengurus lain.
Bagi Sudarto, persoalan tersebut semestinya bisa diselesaikan secara internal dan beretika, bukan dengan keputusan drastis yang justru memperkeruh suasana dan memecah soliditas organisasi.
Kini, polemik di tubuh KONI Kepulauan Meranti tak lagi sekadar soal kepemimpinan daerah. Ia menjelma menjadi potret tarik-menarik kepentingan yang dipertaruhkan di tingkat provinsi—antara idealisme pembinaan olahraga dan kepentingan kekuasaan yang membayang di balik arena musyawarah.
Selanjutnya, sebelum pada akhirnya Sudarto disebut-sebut melabuhkan pilihan ke Edi Basri, politisi Partai Gerindra yang juga menyatakan diri maju sebagai calon Ketua KONI Riau—ia menegaskan bahwa arah dukungan itu tidak lahir secara instan. Jauh sebelumnya, ia bersama sejumlah ketua KONI kabupaten dan kota justru telah menyatakan tekad untuk kembali memilih Iskandar Husin.
Kala itu, sekitar sepuluh pengurus KONI kabupaten dan kota se-Provinsi Riau berkumpul dalam sebuah pertemuan dengan Ketua KONI Riau sebelumnya, Iskandar Husin. Pertemuan tersebut menjadi simpul penting dalam peta awal suksesi kepemimpinan olahraga di Riau.
Dalam forum itu, Iskandar Husin secara terbuka menyampaikan sikapnya untuk tidak kembali mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Riau pada periode berikutnya. Pernyataan itu, menurut Sudarto, menjadi penanda bahwa babak lama telah ditutup dan babak baru segera dimulai.
Tak lama setelah pertemuan tersebut, Sudarto bersama para pengurus KONI daerah lainnya kembali diundang dalam pertemuan lanjutan. Kali ini, sosok yang muncul adalah Asri Auzar, figur yang disebut-sebut akan maju sebagai calon Ketua KONI Riau. Dalam rangkaian komunikasi itu pula, Sudarto menyebut adanya pernyataan dukungan dari Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid.
“Pertama awalnya waktu itu saya berada di Pekanbaru. Pada waktu itu gubernur belum ditangkap. Jadi kami, KONI dari sepuluh kabupaten dan kota, sowan ke tempat ketua lama, Iskandar Husin, di mana beliau menyatakan tidak maju lagi sebagai ketua. Kemudian kami dibawa oleh Asri Auzar dan diperintahkan oleh Gubernur Abdul Wahid bahwasanya mendukung Yung ini (Asri Auzar) sama dengan mendukung saya. Itulah kalimatnya,” ujar Sudarto, mengenang peristiwa tersebut.
Sudarto menegaskan, rangkaian pertemuan itu berlangsung dalam konteks dinamika organisasi olahraga yang wajar. Ia menyebut, komunikasi antar-pengurus dan figur calon ketua merupakan bagian dari etika organisasi dalam menghadapi proses suksesi, bukan manuver pribadi atau tindakan sepihak.
Baginya, apa yang dilakukan saat itu adalah respons struktural atas situasi yang berkembang, bukan keputusan individual yang diambil tanpa pertimbangan kolektif.
Penjelasan ini, menurut Sudarto, penting disampaikan sebagai klarifikasi atas berbagai tudingan yang belakangan diarahkan kepadanya. Di tengah pusaran mosi tidak percaya dan ancaman pemakzulan, ia memilih membuka cerita dari awal—mengurai kronologi agar publik dapat menilai persoalan ini secara utuh dan berimbang.
Nada suaranya kemudian berubah lebih tenang, namun sarat penekanan, ketika ia melanjutkan cerita. Setelah rangkaian pertemuan di Pekanbaru itu, situasi politik dan organisasi olahraga di Riau berubah drastis. Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid, tersandung kasus hukum dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak lama berselang, figur yang sebelumnya didorong, Asri Auzar, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Poros lama pun runtuh. Dukungan yang semula terbangun kehilangan pijakan. Dalam kondisi itu, peta kekuatan kembali cair. Muncul nama-nama baru yang mulai diperbincangkan sebagai calon Ketua KONI Riau, di antaranya H. Saprijaya, Edi Basri yang juga menjabat Ketua Komisi III hingga Robin Hutagalung.
Dinamika tersebut, menurut Sudarto, menempatkan pengurus KONI kabupaten dan kota pada posisi menunggu dan mengamati. Bukan bergerak gegabah, apalagi terkesan berpihak tanpa kepastian.
“Tentunya kami, sepuluh kabupaten dan kota yang telah berkomitmen mendukung Asri Auzar, tentu menunggu. Karena informasinya Asri Auzar akan melakukan praperadilan. Saya juga tidak mau diarahkan ke sana kemari, karena kita juga ingin tahu ada perubahan di KONI provinsi. Itu juga merupakan hak prerogatif ketua,” kata Sudarto.
Bagi Sudarto, perubahan sikap bukanlah bentuk inkonsistensi, melainkan refleksi dari realitas yang terus bergerak. Dalam dunia organisasi, terlebih di tubuh KONI, keputusan sering kali lahir dari konteks, bukan sekadar loyalitas buta. Dan di situlah, menurutnya, konflik yang kini membesar seharusnya dibaca sebagai dinamika, bukan pengkhianatan.
Di tengah polemik yang kian mengeras, nama Edi Basri, politisi Partai Gerindra, perlahan mencuat sebagai penantang serius dominasi Iskandar Husin dalam bursa Ketua KONI Riau. Berbeda dari sekadar wacana, dukungan yang mengalir kepada Edi Basri disebut telah melampaui ambang minimal pencalonan.
Hingga kini, Edi Basri dikabarkan telah mengantongi dukungan dari 7 KONI kabupaten/kota dan 34 Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga. Angka tersebut dinilai telah memenuhi, bahkan melampaui, syarat administratif untuk maju dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Riau.
Bagi sejumlah insan olahraga, besarnya dukungan itu bukan sekadar persoalan angka. Ia dibaca sebagai ekspresi kegelisahan kolektif atas kondisi tata kelola KONI Riau saat ini. Di banyak forum informal, suara-suara perubahan kian menguat dan mendorong hadirnya kepemimpinan yang lebih profesional, transparan, dan terbebas dari tekanan politik praktis.
Di sisi lain, polemik penonaktifan Ketua KONI Kepulauan Meranti nonaktif, Sudarto, terus menuai sorotan. Selain dinilai tidak sejalan dengan AD/ART serta Peraturan Organisasi (PO) KONI, tindakan tersebut juga disebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan keolahragaan harus berlandaskan prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta menjamin kemandirian organisasi olahraga dari penyalahgunaan kekuasaan. Prinsip-prinsip ini, menurut sejumlah pengamat olahraga daerah, justru terasa diuji dalam konflik yang kini mencuat ke permukaan.
Sudarto sendiri menyatakan bahwa kegelisahan ini tidak berhenti pada wacana. Ia mengungkapkan, sejumlah Pengprov cabang olahraga tengah menyiapkan langkah formal untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke KONI Pusat. Selain itu, perhatian juga akan diminta dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) agar turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.
Langkah tersebut, menurut Sudarto, bukan semata untuk membela posisi pribadi, melainkan sebagai upaya menjaga marwah dan integritas organisasi olahraga.
“Saya berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai organisasi olahraga dikelola dengan cara-cara yang melanggar aturan dan merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.
Di titik ini, konflik di tubuh KONI Riau tidak lagi sekadar soal siapa yang duduk di kursi ketua. Ia telah menjelma menjadi pertaruhan arah antara mempertahankan pola lama atau membuka jalan bagi perubahan yang lebih sehat bagi masa depan olahraga di Riau. (R-01/Ali Imran)

