Tegas! Wako Pekanbaru Larang Aplikasi Kendaraan Roda 3 Jadi Angkutan Umum di Jalan Protokol, Ini Dasarnya
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho melarang penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan umum. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengambil sikap tegas terhadap operasional kendaraan roda tiga berbasis aplikasi yang dijadikan angkutan umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga Sebagai Angkutan Umum.
Dalam surat edarannya, Wako Pekanbaru menegaskan bahwa operasional kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum di jalan protokol (utama) bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Aturan itu mewajibkan kendaraan roda tiga hanya bisa beroperasi dan harus memiliki izin penyelenggaraan di dalam zona pelayanan tertentu seperti kawasan pemukiman, perumahan atau area dengan akses terbatas.
Agung Nugroho juga secara tegas menghentikan operasional penyedia aplikası angkutan umum roda tiga.
Mereka harus menghentikan operasional karena beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan RI.
"Jadi kendaraan roda tiga hanya dikhususkan ke dalam angkutan lingkungan terbatas yakni angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang memiliki wilayah operasional terbatas pada jalan lingkungan," tegas Agung, Kamis (25/12/2025).
Kementrian Perhubungan RI juga sudah menegaskan bahwa klasifikasi kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah rumah atau kereta samping termasuk dalam sepeda motor.
Sedangkan kendaraan bermotor roda tiga dengan rumah-rumah dan kereta samping adalah kategori mobil penumpang.
Ada sejumlah syarat agar kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang di kawasan tertentu.
Mereka harus memenuhi persyaratan yaitu menggunakan mobil penumpang umum beroda empat dan atau mobil penumpang Umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari empat) orang.
Lalu dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan.
"Kemudian menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (R-03)

