Warga dan Mahasiswa Desak Lahan Eks HGU PT Salim Ivomas Pratama Dikembalikan ke Negara
Empat kepenghuluan di Kecamatan Balai Jaya bersama mahasiswa Rokan Hilir menyatakan sikap tegas menolak perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan eks PT Salim Ivomas Pratama. Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Empat kepenghuluan di Kecamatan Balai Jaya bersama mahasiswa Rokan Hilir menyatakan sikap tegas menolak perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan eks PT Salim Ivomas Pratama. Sikap tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar di depan pintu gerbang PT Salim Ivomas Pratama, Kamis (18/12/2025).
Warga Empat kepenghuluan yang terlibat dalam aksi tersebut yakni Kepenghuluan Pasir Putih, Kepenghuluan Balai Jaya, Kepenghuluan Balam Jaya, dan Kepenghuluan Balam Sempurna. Aksi juga didukung mahasiswa Rokan Hilir yang tergabung dalam Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir (HIPEMAROHI) Pekanbaru.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat dan mahasiswa menolak segala bentuk pembaruan HGU lama maupun penerbitan HGU baru di atas lahan yang masa haknya telah berakhir. Mereka menilai, lahan eks HGU seharusnya dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
“Kami menolak dengan tegas pembaruan HGU maupun penerbitan HGU baru. Lahan ini harus dikembalikan kepada negara dan tidak boleh lagi dikuasai pihak swasta tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal,” tegas Helvi, perwakilan masyarakat Balai Jaya.
Lebih lanjut, massa aksi mendesak Presiden Republik Indonesia agar mengambil langkah tegas dengan menyita lahan eks HGU di Kecamatan Balai Jaya. Mereka mengusulkan agar lahan tersebut dijadikan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai upaya pemerataan penguasaan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Balai Jaya dan sekitarnya.
Dalam orasinya, Helvi juga menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain UUD 1945, massa aksi turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial secara terencana dan berkelanjutan, termasuk melalui pemanfaatan sumber daya alam secara adil bagi masyarakat.
Aksi damai berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Salim Ivomas Pratama belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat tersebut. (R-03)

