Kado Pahit Akhir Tahun untuk Riau: 11 Pemda Masuk Zona Merah Korupsi, Hanya 2 di Zona Kuning
Provinsi Riau mendapat kado pahit jelang menutup tahun 2025 ini terkait hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Provinsi Riau mendapat kado pahit jelang menutup tahun 2025 ini. Rilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menempatkan hampir seluruh pemda kabupaten/kota di Riau berada dalam zona merah (rentan) korupsi. Kondisi ini diperparah oleh kasus tertangkapnya Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK pada awal November lalu.
Berdasarkan data SPI 2025 yang diterbikan KPK, hanya dua pemda di Riau yang masuk dalam zona kuning (waspada), yakni Kota Dumai dan Kabupaten Kampar. Selebihnya, 11 kabupaten/kota plus Pemprov Riau masih terjebak dalam zona merah (rentan) korupsi.
Pengelompokan itu didasarkan pada skor SPI 2025 versi KPK. Zona merah alias rentan korupsi diberikan untuk pemda yang mendapat skor 0 sampai 72,9 poin. Sementara, daerah yang mendapat skor 73 hingga 77,9 poin disematkan predikat "waspada" disimbolkan dengan warna kuning. Hanya daerah yang memperoleh skor 78 hingga 100 yang tergolong dalam predikat "terjaga" dengan simbol warna hijau. Tidak ada pemda di Riau yang masuk dalam zona hijau.
SPI 2025 dilakukan pada 1 Agustus hingga 30 Oktober 2025 lalu. SPI adalah inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/PD).
Adapun responden SPI terdiri dari beberapa kelompok, yakni responden internal meliputi pegawai atau aparatur yang bekerja di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dilakukan survei.
Sementara responden eksternal terdiri atas para ahli (expert), yakni pihak independen yang memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam tentang instansi tersebut, seperti BPK, BPKP, Ombudsman, LSM, jurnalis.
Pengumuman hasil SPI dilakukan KPK dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 berlangsung di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (10/12/2025) lalu.
"SPI adalah Survei Penilaian Integritas yang merupakan pelengkap dari Indeks Persepsi Korupsi. Skor ini bukan hanya sekadar angka, melainkan menunjukkan bahwa perilaku korupsi di masing-masing (instansi, red.),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Kuansing Paling Rentan Korupsi
Hasil pahit diperoleh oleh pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kabupaten berjuluk negeri "Pacu Jalur" ini menempati ranking paling buncit dengan skor SPI terendah se Provinsi Riau.
Adapun Kabupaten Kuansing hanya mendapat skor 63,58 poin. Kemudian disusul oleh Kabupaten Rokan Hilir dengan 64,86 poin. Dengan skor tersebut, menempatkan Kabupaten Kuansing sebagai daerah paling rentan korupsi di Provinsi Riau.
Sementara itu, hasil SPI 2025 menunjukkan Kota Dumai sebagai daerah paling 'bersih' di Riau. Kota Dumai memperoleh skor 76,97 poin. Meski demikian, status Kota Dumai masih berada di garis "waspada" korupsi. Tren positif juga diperoleh Kabupaten Kampar dengan perolehan skor SPI sebesar 73,77 poin.
Dengan capaian skor SPI tersebut, hanya Kota Dumai dan Kabupaten Kampar yang ditetapkan dalam status "waspada" korupsi di Riau. Sementara, 10 kabupaten/ kota lainnya, termasuk Pemprov Riau berstatus "rentan" korupsi.
Berikut skor SPI 2025 pada 12 Kabupaten/kota se-Riau:
Rokan Hilir: 64,86 poin (rentan)
Kota Dumai: 76,97 poin (waspada)
Bengkalis 68,03 poin (rentan)
Rokan Hulu: 65,14 poin (rentan)
Siak: 68,79 poin (rentan)
Kampar: 73,77 poin (waspada)
Pelalawan: 70,17 poin (rentan)
Kuansing: 63,58 poin (rentan)
Inhu: 68,43 poin (rentan)
Inhil: 70,48 poin (rentan)
Pekanbaru: 67,74 poin (rentan)
Kepulauan Meranti: 69,18 poin (rentan)
Pemprov Riau Rentan Korupsi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Hasilnya, skor SPI Pemerintah Provinsi Riau 2025 naik sebesar hampir 5 poin menjadi 67,19 poin. Pada tahun 2024, SPI Pemprov Riau mendapat 62,83 poin.
Meski mengalami kenaikan, namun skor SPI Pemprov Riau berada di bawah rata-rata nasional sebesar 72,32 poin. Skor SPI Pemprov Riau juga berada di bawah angka rata-rata SPI seluruh pemda di Indonesia total sebanyak 546 instansi, yakni sebesar 71,34 poin.
Dengan perolehan skor SPI sebesar 67,19 poin, maka status internal Pemprov Riau berada dalam kondisi tingkat rentan korupsi.
Berdasarkan data yang dipublikasi KPK, penilaian SPI Pemprov Riau pada kondisi internal pemerintahan dilakukan 8 item indikator, salah satunya sosialisasi antikorupsi. Terdapat ketimpangan skor yang diperoleh dari survei indikator sosialisasi antikorupsi yang hanya mendapat skor 59,47 poin. Padahal, hasil SPI 2024, skor indikator sosialisasi antikorupsi Pemprov Riau memperoleh 67,62 poin.
Berikut skor SPI Pemprov Riau pada aspek internal:
Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas: 66.14 poin
Pengelolaan Anggaran: 77.83 poin
Pengelolaan Pengadaan Barang Jasa: 82.56 poin
Pengelolaan SDM: 65.07 poin
Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence): 70.79 poin
Sosialisasi Antikorupsi: 59.47 poin
Transparansi: 81.29
Skor rata-rata internal: 71,30 poin
Berikut skor SPI Pemprov Riau pada aspek eksternal:
Integritas Pegawai: 96.54 poin
Transparansi dan Keadilan Layanan: 85.16 poin
Upaya Pencegahan Korupsi: 82.63 poin
Skor rata-rata eksternal: 88,43 poin
Berikut skor SPI Pemprov Riau pada aspek eksper:
Integritas Instansi: 62.44 poin. (R-03)

