Yayasan Riau Madani Lacak Aset Terafiliasi PT Torus Ganda, Segera Ajukan Lelang untuk Biaya Pemulihan 5.600 Hektare Hutan yang Ditanami Kelapa Sawit
Kondisi kebun kelapa sawit PT Torus Ganda seluas 5.600 hektare di Rokan Hulu yang berdasarkan putusan MA harus dipulihkan karena berada dalam kawasan hutan. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Upaya teguran (Aanmaing) yang ditempuh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian terhadap PT Torus Ganda terkait pelaksanaan eksekusi putusan pemulihan kawasan hutan seluas 5.600 hektare yang ditanami kelapa sawit, tampaknya tak dihiraukan oleh perusahaan. Berkali-kali pertemuan mediasi dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan.
Yang terbaru, Ketua PN Pasir Pangaraian kembali memanggil manajemen PT Torus Ganda untuk segera melakukan eksekusi putusan secara sukarela yang diajukan oleh Yayasan Riau Madani sebagai penggugat (pemohon eksekusi) pada Rabu (10/12/2025) kemarin. Namun, pertemuan itu urung digelar.
"Kabar yang kita peroleh dari pihak pengadilan, bahwa perwakilan dari PT Torus Ganda datang tanpa membawa surat kuasa yang sah secara formil dan materil. Sehingga Ketua PN tidak melanjutkan pertemuan tersebut," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma, SAg, SH, MH pada Jumat (11/12/2025).
Pelaksanaan Aanmaning tersebut menindaklanjuti permohonan eksekusi yang diajukan Yayasan Riau Madani atas putusan PN Pasir Pangaraian nomor 39/Pdt-G/LH/2022/PN.Prp, tanggal 27 Desember 2022 jo putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 26/PDT-LH/2023/PT PBR tanggal 21 Maret 2023 jo putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 2671 K/Pdt/2023 13 November 2023 dan putusan Peninjauan Kembali MA nomor 1403 PK/PDT/2024 tanggal 10 Februari 2025.
Inti amar putusan tersebut, yakni menghukum tergugat (termohon eksekusi) PT Torus Ganda supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek seluas 5.600 hektare dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan. Kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) sekarang bernama Kementerian Kehutanan.
Menurut Surya Darma, sikap PT Torus Ganda yang terkesan mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi tersebut, bukan kali pertama terjadi. Ketua PN Pasir Pangaraian dalam beberapa kali pertemuan sebelumnya, kata Surya, telah mengingatkan agar manajemen PT Torus Ganda bisa hadir secara langsung.
"Namun, PT Torus Ganda selalu mengirim utusannya. Namun, utusannya tidak dibekali oleh surat kuasa yang sah secara formil dan materiil. Hal ini menyebabkan pelaksanaan eksekusi menjadi molor. Kami menilai tidak ada itikad baik dari PT Torus Ganda dalam melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Surya Darma.
Lelang Aset PT Torus Ganda untuk Pemulihan Hutan
Surya Darma menjelaskan, sikap PT Torus Ganda menunjukkan tidak ada niat untuk melakukan pemulihan kawasan hutan seluas 5.600 hektare yang telah ditanami kelapa sawit tersebut. Itu sebabnya, Yayasan Riau Madani mulai melakukan pelacakan atas aset-aset perusahaan untuk diajukan sita dan lelang. Salah satu aset yang diduga terafiliasi dengan PT Torus Ganda yakni Hotel Sapadia di Rokan Hulu.
Hal tersebut kata Surya, dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan. Perma Nomor 1 Tahun 2023 menjadi acuan dalam pelaksanaan eksekusi pemulihan lingkungan hidup
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2023, penggugat dapat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap harta benda dan aset lainnya milik tergugat sebagai jaminan dalam pelaksanaan putusan berdasarkan sangka yang beralasan bahwa Tergugat dikhawatirkan akan mengalihkan hartanya kepada pihak lain. Adapun sita jaminan harus dilengkapi dengan bukti awal berupa dokumen kepemilikan aset milik tergugat yang dimohonkan sita.
"Merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2023 itu, maka kami segera akan mengajukan sita terhadap aset milik PT Torus Ganda. Aset-aset yang terkait kepemilikan perusahaan akan kami ajukan lelang dan uangnya akan dipakai untuk pemulihan kawasan hutan yang sudah mereka jadikan kebun sawit," kata Surya Darma.
Menurut Surya, merujuk pada Pasal 87 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang juga menjadi konsideran Perma Nomor 1 Tahun 2023, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Ketentuan ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut dengan asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani untuk melakukan tindakan hukum tertentu, termasuk memulihkan fungsi lingkungan hidup.
"Dalam rangka mempercepat pemulihan hutan yang telah ditanami sawit oleh PT Torus Ganda, kami juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait keberadaan aset-aset perusahaan lainnya," terang Surya Darma.
Pihak PT Torus Ganda belum dapat dikonfirmasi terkait sikap dan langkah yang dilakukan Yayasan Riau Madani tersebut.
Rencana dan Biaya Pemulihan
Surya Darma menerangkan, pada Senin, 11 Agustus 2025 lalu, Yayasan Riau Madani telah melayangkan surat ke Ketua PN Pasir Pangaraian. Surat itu, memuat tentang tahapan termasuk rincian rencana serta biaya pemulihan objek eksekusi sebagaimana diamanatkan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun tahapan pemulihan yang diajukan oleh Yayasan Riau Madani dimulai dari land clearing berupa pembersihan lahan dan penebangan tanaman kelapa sawit, penanaman kembali (reboisasi) dengan tanaman kehutanan, sampai penyerahan objek eksekusi kepada negara melalui Kementerian Kehutanan.
Yayasan Riau Madani juga telah merinci tahapan dan biaya pemulihan objek eksekusi. Yakni biaya land clearing mencapai Rp 36,4 miliar, biaya pembuatan lubang mekanisasi sebesar Rp 12,914 miliar, biaya planting dan pupuk dasar mencapai Rp 2,646 miliar serta biaya penyediaan material sebesar Rp 147,77 miliar. Adapun total keseluruhan biaya pemulihan mencapai Rp 199,73 miliar.
Tahapan dan rincian biaya pemulihan lingkungan tersebut diajukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan. Perma Nomor 1 Tahun 2023 menjadi acuan dalam pelaksanaan eksekusi pemulihan lingkungan hidup
Putusan Hukum Hutan Wajib Dipulihkan, Bukan Mengelola Kebun Sawit
Yayasan Riau Madani menegaskan, kebun kelapa sawit seluas 5.600 hektare yang dikuasai PT Torus Ganda di Kabupaten Rokan Hulu, wajib dilakukan penebangan untuk kepentingan pemulihan hutan. Hal tersebut secara jelas tertuang dalam putusan final Mahkamah Agung atas gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Torus Ganda yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi putusan ini bakal memupus harapan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) untuk mengelola kebun sawit produktif tersebut, bertolak belakang dengan semangat pemulihan kembali hutan yang diperjuangkan oleh Yayasan Riau Madani.
"Putusan hukum memerintahkan pemulihan kembali hutan, bukan mengelola kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan. Kendati pun itu dikelola oleh BUMN. Negara harusnya patuh dan tunduk terhadap putusan hukum, karena negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata Surya Darma.
Ia menegaskan, segala tindakan yang dilakukan di atas lahan kebun sawit PT Torus Ganda, selain berupa penebangan sawit untuk selanjutnya direboisasi, adalah tindakan yang bertentangan dengan putusan hukum.
"Maka pihak-pihak yang nekat mengelolanya, bisa saja diganjar dengan sanksi hukum. Yayasan Riau Madani menegaskan posisinya untuk pemulihan hutan," kata Surya Darma.
Pertaruhan Wibawa Lembaga Peradilan
Sebelumnya diwartakan, kewibawaan lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian sedang diuji. Nyali institusi yang dihuni oleh para 'wakil Tuhan' ini tengah dipertaruhkan dalam mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap terkait kebun kelapa sawit seluas 5.600 hektare dalam kawasan hutan yang dikelola oleh PT Torus Ganda di Kabupaten Rokan Hulu yang gugatannya telah dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya bernomor: 1403 PK/PDT/2024 pada 10 Februari 2025 lalu, telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Torus Ganda. Jauh sebelumnya, tepatnya 13 November 2023, MA juga telah menolak kasasi PT Torus Ganda lewat putusan nomor 2671 K/Pdt/2023.
Dalam perkara kebun sawit dalam kawasan hutan ini, Pengadilan Tinggi (PT) Riau lewat putusannya nomor: 26/PDT-LH/2023/PT PBR tanggal 21 Maret 2023, mengabulkan permohonan banding Yayasan Riau Madani. PT Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian nomor: 39/Pdt-G/LH/2022/PN.Prp, tanggal 27 Desember 2022 yang sempat menolak gugatan Yayasan Riau Madani.
Putusan banding PT Riau menyatakan bahwa PT Torus Ganda telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menegaskan kalau objek sengketa yakni kebun sawit seluas 5.600 hektare yang dikelola perusahaan tersebut berada dalam kawasan hutan.
Selain itu, PT Torus Ganda juga dihukum untuk memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek seluas ± 5.600 hektare dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia).
Kekalahan telak PT Torus Ganda ditandai dengan ditolaknya Peninjauan Kembali oleh MA, mengakhiri segala langkah hukum perusahaan untuk mengelak dari jerat hukum berdasarkan putusan pengadilan yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Berikut bunyi lengkap amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang telah berkekuatan hukum tetap:
Mengadili:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor: 39/Pdt-G/LH/2022/PN.Prp, tanggal 27 Desember 2022 yang dimohonkan banding;
Mengadili Sendiri:
1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Terbanding semula Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas ± 5.600 hektare adalah merupakan kawasan hutan;
4. Menghukum Tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek seluas ± 5.600 hektare dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);
5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan ini;
6. Menghukum Terbanding semula Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,-
8. Menolak gugatan selebihnya. (R-03)

