SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai Tingkatan Kanwil

      Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai Tingkatan Kanwil

      04/06/2026  ❘  22:09 WIB
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      04/06/2026  ❘  21:08 WIB
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      04/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      04/06/2026  ❘  19:58 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Yayasan Riau Madani Lacak Aset Terafiliasi PT Torus Ganda, Segera Ajukan Lelang untuk Biaya Pemulihan 5.600 Hektare Hutan yang Ditanami Kelapa Sawit

12/12/2025  ❘  07:55 WIB • Hukrim
Bagikan :
Yayasan Riau Madani Lacak Aset Terafiliasi PT Torus Ganda, Segera Ajukan Lelang untuk Biaya Pemulihan 5.600 Hektare Hutan yang Ditanami Kelapa Sawit

Kondisi kebun kelapa sawit PT Torus Ganda seluas 5.600 hektare di Rokan Hulu yang berdasarkan putusan MA harus dipulihkan karena berada dalam kawasan hutan. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Upaya teguran (Aanmaing) yang ditempuh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian terhadap PT Torus Ganda terkait pelaksanaan eksekusi putusan pemulihan kawasan hutan seluas 5.600 hektare yang ditanami kelapa sawit, tampaknya tak dihiraukan oleh perusahaan. Berkali-kali pertemuan mediasi dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan. 

Yang terbaru, Ketua PN Pasir Pangaraian kembali memanggil manajemen PT Torus Ganda untuk segera melakukan eksekusi putusan secara sukarela yang diajukan oleh Yayasan Riau Madani sebagai penggugat (pemohon eksekusi) pada Rabu (10/12/2025) kemarin. Namun, pertemuan itu urung digelar. 

"Kabar yang kita peroleh dari pihak pengadilan, bahwa perwakilan dari PT Torus Ganda datang tanpa membawa surat kuasa yang sah secara formil dan materil. Sehingga Ketua PN tidak melanjutkan pertemuan tersebut," kata Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, H. Surya Darma, SAg, SH, MH pada Jumat (11/12/2025). 

Pelaksanaan Aanmaning tersebut menindaklanjuti permohonan eksekusi yang diajukan Yayasan Riau Madani atas putusan PN Pasir Pangaraian nomor 39/Pdt-G/LH/2022/PN.Prp, tanggal 27 Desember 2022  jo putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 26/PDT-LH/2023/PT PBR tanggal 21 Maret 2023 jo putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 2671 K/Pdt/2023 13 November 2023 dan putusan Peninjauan Kembali MA nomor 1403 PK/PDT/2024 tanggal 10 Februari 2025.

Inti amar putusan tersebut, yakni menghukum tergugat (termohon eksekusi) PT Torus Ganda supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek seluas 5.600 hektare dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan. Kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) sekarang bernama Kementerian Kehutanan. 

Menurut Surya Darma, sikap PT Torus Ganda yang terkesan mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi tersebut, bukan kali pertama terjadi. Ketua PN Pasir Pangaraian dalam beberapa kali pertemuan sebelumnya, kata Surya, telah mengingatkan agar manajemen PT Torus Ganda bisa hadir secara langsung. 

"Namun, PT Torus Ganda selalu mengirim utusannya. Namun, utusannya tidak dibekali oleh surat kuasa yang sah secara formil dan materiil. Hal ini menyebabkan pelaksanaan eksekusi menjadi molor. Kami menilai tidak ada itikad baik dari PT Torus Ganda dalam melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Surya Darma.

Lelang Aset PT Torus Ganda untuk Pemulihan Hutan

Surya Darma menjelaskan, sikap PT Torus Ganda menunjukkan tidak ada niat untuk melakukan pemulihan kawasan hutan seluas 5.600 hektare yang telah ditanami kelapa sawit tersebut. Itu sebabnya, Yayasan Riau Madani mulai melakukan pelacakan atas aset-aset perusahaan untuk diajukan sita dan lelang. Salah satu aset yang diduga terafiliasi dengan PT Torus Ganda yakni Hotel Sapadia di Rokan Hulu. 

Hal tersebut kata Surya, dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan. Perma Nomor 1 Tahun 2023 menjadi acuan dalam pelaksanaan eksekusi pemulihan lingkungan hidup

Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2023, penggugat dapat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap harta benda dan aset lainnya milik tergugat sebagai jaminan dalam pelaksanaan putusan berdasarkan sangka yang beralasan bahwa Tergugat dikhawatirkan akan mengalihkan hartanya kepada pihak lain. Adapun sita jaminan harus dilengkapi dengan bukti awal berupa dokumen kepemilikan aset milik tergugat yang dimohonkan sita.

"Merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2023 itu, maka kami segera akan mengajukan sita terhadap aset milik PT Torus Ganda. Aset-aset yang terkait kepemilikan perusahaan akan kami ajukan lelang dan uangnya akan dipakai untuk pemulihan kawasan hutan yang sudah mereka jadikan kebun sawit," kata Surya Darma. 

Menurut Surya, merujuk pada Pasal 87 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang juga menjadi konsideran Perma Nomor 1 Tahun 2023, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Ketentuan ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut dengan asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani untuk melakukan tindakan hukum tertentu, termasuk memulihkan fungsi lingkungan hidup. 

"Dalam rangka mempercepat pemulihan hutan yang telah ditanami sawit oleh PT Torus Ganda, kami juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait keberadaan aset-aset perusahaan lainnya," terang Surya Darma. 

Pihak PT Torus Ganda belum dapat dikonfirmasi terkait sikap dan langkah yang dilakukan Yayasan Riau Madani tersebut. 

Rencana dan Biaya Pemulihan

Surya Darma menerangkan, pada Senin, 11 Agustus 2025 lalu, Yayasan Riau Madani telah melayangkan surat ke Ketua PN Pasir Pangaraian. Surat itu, memuat tentang tahapan termasuk rincian rencana serta biaya pemulihan objek eksekusi sebagaimana diamanatkan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2023.

Adapun tahapan pemulihan yang diajukan oleh Yayasan Riau Madani dimulai dari land clearing berupa pembersihan lahan dan penebangan tanaman kelapa sawit, penanaman kembali (reboisasi) dengan tanaman kehutanan, sampai penyerahan objek eksekusi kepada negara melalui Kementerian Kehutanan. 

Yayasan Riau Madani juga telah merinci tahapan dan biaya pemulihan objek eksekusi. Yakni biaya land clearing mencapai Rp 36,4 miliar, biaya pembuatan lubang mekanisasi sebesar Rp 12,914 miliar, biaya planting dan pupuk dasar mencapai Rp 2,646 miliar serta biaya penyediaan material sebesar Rp 147,77 miliar. Adapun total keseluruhan biaya pemulihan mencapai Rp 199,73 miliar. 

Tahapan dan rincian biaya pemulihan lingkungan tersebut diajukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan. Perma Nomor 1 Tahun 2023 menjadi acuan dalam pelaksanaan eksekusi pemulihan lingkungan hidup

Putusan Hukum Hutan Wajib Dipulihkan, Bukan Mengelola Kebun Sawit

Yayasan Riau Madani menegaskan, kebun kelapa sawit seluas 5.600 hektare yang dikuasai PT Torus Ganda di Kabupaten Rokan Hulu, wajib dilakukan penebangan untuk kepentingan pemulihan hutan. Hal tersebut secara jelas tertuang dalam putusan final Mahkamah Agung atas gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Torus Ganda yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Eksekusi putusan ini bakal memupus harapan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) untuk mengelola kebun sawit produktif tersebut, bertolak belakang dengan semangat pemulihan kembali hutan yang diperjuangkan oleh Yayasan Riau Madani. 

"Putusan hukum memerintahkan pemulihan kembali hutan, bukan mengelola kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan. Kendati pun itu dikelola oleh BUMN. Negara harusnya patuh dan tunduk terhadap putusan hukum, karena negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata Surya Darma. 

Ia menegaskan, segala tindakan yang dilakukan di atas lahan kebun sawit PT Torus Ganda, selain berupa penebangan sawit untuk selanjutnya direboisasi, adalah tindakan yang bertentangan dengan putusan hukum. 

"Maka pihak-pihak yang nekat mengelolanya, bisa saja diganjar dengan sanksi hukum. Yayasan Riau Madani menegaskan posisinya untuk pemulihan hutan," kata Surya Darma.

Pertaruhan Wibawa Lembaga Peradilan

Sebelumnya diwartakan, kewibawaan lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian sedang diuji. Nyali institusi yang dihuni oleh para 'wakil Tuhan' ini tengah dipertaruhkan dalam mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap terkait kebun kelapa sawit seluas 5.600 hektare dalam kawasan hutan yang dikelola oleh PT Torus Ganda di Kabupaten Rokan Hulu yang gugatannya telah dimenangkan oleh Yayasan Riau Madani. 

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya bernomor: 1403 PK/PDT/2024 pada 10 Februari 2025 lalu, telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Torus Ganda. Jauh sebelumnya, tepatnya 13 November 2023, MA juga telah menolak kasasi PT Torus Ganda lewat putusan nomor 2671 K/Pdt/2023.

Dalam perkara kebun sawit dalam kawasan hutan ini, Pengadilan Tinggi (PT) Riau lewat putusannya nomor: 26/PDT-LH/2023/PT PBR tanggal 21 Maret 2023, mengabulkan permohonan banding Yayasan Riau Madani. PT Riau membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian nomor: 39/Pdt-G/LH/2022/PN.Prp, tanggal 27 Desember 2022 yang sempat menolak gugatan Yayasan Riau Madani. 

Putusan banding PT Riau menyatakan bahwa PT Torus Ganda telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menegaskan kalau objek sengketa yakni kebun sawit seluas 5.600 hektare yang dikelola perusahaan tersebut berada dalam kawasan hutan. 

Selain itu, PT Torus Ganda juga dihukum untuk memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek seluas ± 5.600 hektare dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia). 

Kekalahan telak PT Torus Ganda ditandai dengan ditolaknya Peninjauan Kembali oleh MA, mengakhiri segala langkah hukum perusahaan untuk mengelak dari jerat hukum berdasarkan putusan pengadilan yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. 

Berikut bunyi lengkap amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang telah berkekuatan hukum tetap:

Mengadili:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor: 39/Pdt-G/LH/2022/PN.Prp, tanggal 27 Desember   2022 yang dimohonkan banding;

Mengadili Sendiri:

1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;

2. Menyatakan Terbanding semula Tergugat   melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 

3. Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas ± 5.600 hektare adalah merupakan kawasan hutan;

4. Menghukum Tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek seluas ± 5.600 hektare dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);

5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan ini;

6. Menghukum Terbanding semula Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;

7. Menghukum Terbanding semula Tergugat  untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,-

8. Menolak gugatan selebihnya. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PT Torus GandaPemulihan Kawasan HutanYayasan Riau MadaniSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Sinergi PT EMP dan Pemkab Meranti: Bantuan untuk Anak Yatim hingga Hadirnya Batik Khas Daerah

    Sinergi PT EMP dan Pemkab Meranti: Bantuan untuk Anak Yatim hingga Hadirnya Batik Khas Daerah

    Riau •
    11/12/2025 ❘ 22:44 WIB
  • Anak Gajah Sumatera Terluka karena Jerat Nilon di Konsesi Hutan Perusahaan di Riau

    Anak Gajah Sumatera Terluka karena Jerat Nilon di Konsesi Hutan Perusahaan di Riau

    Riau •
    11/12/2025 ❘ 22:24 WIB
  • HUT Ke-22 Desa Suka Maju Meriah, Bupati Rohul Anton Dukung Pembangunan Kantor Desa

    HUT Ke-22 Desa Suka Maju Meriah, Bupati Rohul Anton Dukung Pembangunan Kantor Desa

    Riau •
    11/12/2025 ❘ 21:26 WIB
  • Di Balik Seragam Korpri, Ada Gaji yang Tak Cukup Hidup: Jeritan Sunyi PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Meranti

    Di Balik Seragam Korpri, Ada Gaji yang Tak Cukup Hidup: Jeritan Sunyi PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Meranti

    Riau •
    11/12/2025 ❘ 21:14 WIB
  • Peneliti Ungkap Industri Pulp Indonesia Picu Risiko Tinggi Pembabatan Hutan

    Peneliti Ungkap Industri Pulp Indonesia Picu Risiko Tinggi Pembabatan Hutan

    Nasional •
    11/12/2025 ❘ 19:54 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan