Pemkab Kepulauan Meranti Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi. Foto: SM News
SABANGMERAUKKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi menyusul informasi resmi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi terjadinya badai siklon tropis Senyar yang dapat berdampak pada wilayah Sumatera, termasuk Kepulauan Meranti. Penetapan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meranti, M. Khardafi, Minggu (7/12/2025), menjelaskan bahwa peringatan dini dari BMKG telah disampaikan sejak beberapa waktu lalu. Mengantisipasi kemungkinan dampak yang ditimbulkan, Bupati Asmar segera merespons cepat dengan menetapkan status siaga serta memerintahkan jajaran BPBD untuk melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan.
“Penetapan status siaga bencana hydrometeorologi ini merupakan instruksi langsung dari Bupati, menyusul informasi BMKG terkait potensi badai siklon tropis di wilayah Sumatera,” ujar Khardafi.
Ia menambahkan, BPBD segera melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, serta pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan langkah antisipatif bila terjadi kondisi darurat. Langkah ini meliputi pemetaan wilayah rawan, kesiapan logistik, hingga penyiagaan personel di lapangan.
Dengan penetapan status siaga tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh unsur terkait dan masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan perubahan cuaca ekstrem.
Seperti diketahui badai siklon tropis senyar yang kemungkinan akan terjadi diwilayah Sumatera (Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau) termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai informasi BMKG berpotensi menimbulkan cuaca ekstrim seperti angin kencang dan hujan lebat yang menyebabkan banjir. Seperti yang telah terjadi beberapa wilayah Sumatera yakni Sumbar, Aceh dan Sumut.
Lebih jauh, Kepala BPBD Kepulauan Meranti, M. Khardafi, menjelaskan bahwa penetapan status siaga bencana hydrometeorologi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tertanggal 12 November 2025. Status tersebut berlaku hingga 31 Desember 2025.
“Penetapan status siaga bencana hydrometeorologi ini tertuang dalam SK Bupati tertanggal 12 November 2025 dan berlaku hingga 31 Desember mendatang,” ujar Khardafi.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, BPBD Meranti langsung melakukan berbagai langkah kesiapsiagaan. Koordinasi intensif dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa untuk memastikan seluruh unsur siap menghadapi kemungkinan terburuk jika potensi badai benar-benar berdampak pada wilayah Meranti.
“Sejak ditetapkan oleh BMKG sebagai daerah rawan bencana, kami langsung berkoordinasi dengan Polri menggelar rapat koordinasi, apel siaga, dan turun ke lapangan. Selain itu, mitigasi di daerah-daerah rawan juga sudah kami lakukan,” paparnya.
Menurut Khardafi, langkah cepat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BPBD sebagai OPD yang diberi mandat menangani urusan kebencanaan daerah. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengantisipasi potensi bencana dengan memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Sebagai OPD yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana, kami harus berperan aktif melakukan mitigasi di wilayah rawan, mengantisipasi setiap kemungkinan, serta berkoordinasi dengan mitra seperti kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan para relawan untuk meminimalisir dampak bencana,” jelasnya.
Selain koordinasi dengan unsur pemerintah dan keamanan, BPBD Meranti juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah antisipatif. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan warga sehingga, bila bencana terjadi, tidak menimbulkan kepanikan maupun kerusakan yang lebih besar.
“Kami terus memberikan edukasi dan masukan positif kepada masyarakat agar terhindar dari dampak bencana yang berat,” tutup Khardafi. (R-01)

