Polres Rohil Musnahkan 79,98 Kg Sabu, Tekankan Komitmen Perangi Narkoba di Riau
Polres Rokan Hilir memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 79,98 kilogram hasil pengungkapan besar Satresnarkoba Polres Rohil. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Rokan Hilir memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 79,98 kilogram hasil pengungkapan besar Satresnarkoba Polres Rohil. Pemusnahan berlangsung pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di halaman Mapolres Rokan Hilir, sebagai wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan dihadiri unsur Forkopimda serta perwakilan instansi terkait, antara lain Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Kepala BNK Kota Dumai AKBP Sasli Rais, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri Rohil, DPRD, Dinas Kesehatan, Camat Tanah Putih, serta awak media.
Dalam sambutannya, AKBP Nandang Lirama menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Rohil yang mampu menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah hampir 80 kilogram.
"Keberhasilan ini berdampak besar bagi penyelamatan generasi muda. Bayangkan berapa banyak anak bangsa yang akan menjadi korban bila barang bukti ini lolos ke pasaran. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus ditingkatkan,” tegasnya.
Barang bukti sabu dimusnahkan setelah disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Proses dilakukan dengan cara memasukkan narkotika ke dalam air mendidih, mencampurnya menggunakan cairan pembersih lantai, kemudian mengaduk hingga larut sebelum dibuang di hadapan para saksi dan tersangka.
Metode ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik guna mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah mendapatkan penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Kehadiran unsur pemerintah, DPRD, kejaksaan, kesehatan, dan tokoh masyarakat menjadi bukti akuntabilitas penegakan hukum.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar merupakan upaya penyelamatan nyawa manusia sekaligus bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas narkoba.
"Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi menyelamatkan masa depan bangsa. Kami harap dukungan seluruh elemen masyarakat terus menguat dalam memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujar Kapolres.
Dengan terlaksananya pemusnahan ini, Polres Rokan Hilir menyatakan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti, dan sinergitas semua pihak menjadi kunci mewujudkan Riau dan Indonesia yang bersih dari peredaran gelap narkotika. (R-02)

