Polres Rohil Amankan 79,98 Kg Sabu, Kurir Residivis Ditangkap di Bagan Siapiapi
Polres Rokan Hilir mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sebesar 79.989,9 gram sabu pada Sabtu (29/11/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polres Rokan Hilir mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sebesar 79.989,9 gram sabu pada Sabtu (29/11/2025). Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, Kamis (4/12/2025).
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi pada 27 November 2025. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Bangko bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil melalui rangkaian penyelidikan.
Pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Adhyaksa II, dekat Kantor Kemenag Rohil.
Pengemudi mobil, Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41), ditangkap setelah petugas menemukan lima kotak berisi 80 bungkus teh Cina yang berisi sabu. Total berat barang bukti tercatat 79,98 kilogram. Petugas juga menyita tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp1.250.000, dompet, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Kapolres menyatakan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang ke Pekanbaru. Tersangka mengaku mengambil sabu dari pelabuhan melalui dua orang yang menggunakan kapal nelayan. Kedua orang tersebut masih dalam pengejaran. Tes urine tersangka menunjukkan hasil positif.
Barang bukti dan tersangka diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rohil menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar yang terlibat dalam kasus tersebut. (R-02)

