SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      Dijanjikan Rp22 Juta, Tiga Wanita Nekat Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba ke Medan

      13/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      Niat Bercanda Malah Berujung Sidang Kode Etik, 4 ASN Jambi Kaget Video Gaji Ke-13 Meledak

      13/06/2026  ❘  11:59 WIB
    • Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      Mobil Narkoba dari Bengkalis Tersandung di SPBU Merangin, Isinya 53 Ribu Ekstasi

      13/06/2026  ❘  08:42 WIB
    • Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      Setahun Menggantung, Kasus Ustaz Lecehkan Mahasiswi UINSU Belum Ada Tersangka

      12/06/2026  ❘  20:27 WIB
  • Nasional
    • BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Demi Efisiensi Anggaran

      13/06/2026  ❘  12:53 WIB
    • MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      MBG Boroskan Uang Negara Rp 1 Triliun per Bulan, Tapi Gaji Guru Tak Layak dan Ruang Sekolah Banyak Rusak

      13/06/2026  ❘  12:45 WIB
    • Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      Pekerjaan Bergaji Tinggi Kini Jadi Ladang Pengangguran, AI dan PHK Massal Hantam Kelas Profesional

      13/06/2026  ❘  11:57 WIB
    • Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      Berawal Dari Temuan BPK Soal Dana BOS, 500 Kepala Sekolah Dipaksa Mengundurkan Diri

      13/06/2026  ❘  09:26 WIB
  • Ekonomi
    • Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2019 Jadi Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah?

      Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: 2019 Jadi Pertarungan Banteng, Garuda dan Gajah?

      13/06/2026  ❘  17:45 WIB
    • Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      Ekonomi Triwulan I 2026 Tumbuh 7,91 Persen, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Sebut Belanja Daerah Efektif dan Tepat Sasaran

      13/06/2026  ❘  08:50 WIB
    • Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      Cek Harga Emas Pegadaian Terbaru Sabtu 13 Juni 2026, Antam Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

      13/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      Rupiah Bangkit dari Tekanan, Dolar AS Dipaksa Mundur dari Level Rp18.000

      12/06/2026  ❘  18:34 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • PT Panca Surya Agrindo Digugat Pemerintah Desa Suka Maju ke PN Pasir Pangaraian, Diduga Kuasai Lahan Transmigrasi 990 Hektare Jadi Kebun Kelapa Sawit

      PT Panca Surya Agrindo Digugat Pemerintah Desa Suka Maju ke PN Pasir Pangaraian, Diduga Kuasai Lahan Transmigrasi 990 Hektare Jadi Kebun Kelapa Sawit

      13/06/2026  ❘  14:55 WIB
    • Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      Ahli Patahkan Dalih Risiko Bisnis dalam Kasus Korupsi Kredit BRI Perawang Rugikan Negara Rp 14,6 Miliar

      13/06/2026  ❘  08:35 WIB
    • Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      Baru Hirup Udara Bebas, Residivis Bengkalis Tumbang Lagi dengan 21 Paket Sabu

      13/06/2026  ❘  08:20 WIB
    • Perang Melawan Narkoba, Polres Rohil Amankan 109 Tersangka dalam Operasi Antik dan Pengungkapan Mei 2026

      Perang Melawan Narkoba, Polres Rohil Amankan 109 Tersangka dalam Operasi Antik dan Pengungkapan Mei 2026

      12/06/2026  ❘  23:51 WIB
  • Umum
    • Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      Mengenal ‘Social Battery’, Penyebab Seseorang Tiba-tiba Malas Bersosialisasi dan Mudah Lelah

      13/06/2026  ❘  08:22 WIB
    • Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      Komedian Senior Bolot Alami Serangan Jantung, Dokter Ungkap Tanda Nyeri Dada Berbahaya yang Sering Disepelekan

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      Jangan Remehkan Jus Jambu Biji! Ahli Ungkap Manfaat Besarnya untuk Penderita Anemia

      12/06/2026  ❘  19:50 WIB
    • IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      IKA FISIP Selenggarakan Diskusi Jelang Momentum Pemilihan Rektor Baru: Quo Vadis Universitas Riau?

      11/06/2026  ❘  20:26 WIB
  • Riau
    • FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      FDI Soroti Korupsi Berjamaah di MBG & Dilema Kenaikan BBM: Pemerintah Perlu Konsisten, Publik Perlu Mengawasi!

      13/06/2026  ❘  17:08 WIB
    • Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      Satelit BMKG Pantau 87 Titik Panas Kepung Sumatera! 8 Hotspot Membara di Riau

      13/06/2026  ❘  11:48 WIB
    • BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      BMKG Warning! Delapan Titik Panas Muncul di Riau, Pelalawan Jadi Sorotan

      13/06/2026  ❘  11:41 WIB
    • Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

      13/06/2026  ❘  11:28 WIB
  • Sport
    • Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      Amerika Mengamuk! Paraguay Kebobolan 4 Gol, Balogun Menari di Los Angeles

      13/06/2026  ❘  10:26 WIB
    • Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      Duel Penentu Nasib! Haiti dan Skotlandia Berebut Tiket Mimpi Sebelum Brasil Mengamuk

      13/06/2026  ❘  10:04 WIB
    • Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      Tanpa Neymar! Brasil Bawa Lima Bintang, Maroko Datang Tanpa Takut di New Jersey

      13/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      Lolos Penuh Kontroversi, Qatar Langsung Dihadang Tembok Bernama Swiss

      13/06/2026  ❘  07:32 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      Draf Perdamaian Hampir Rampung, Iran Mulai Buka Sinyal Positif ke AS

      13/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      Perang Iran-AS Segera Berakhir? Draf Damai Final Disusun, Selat Hormuz Siap Dibuka

      13/06/2026  ❘  12:11 WIB
    • Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      Putri Pewaris Takhta Thailand Wafat Setelah 4 Tahun Koma, Negeri Gajah Putih Berkabung 15 Hari

      12/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      Pagi Ancam Iran Habis-Habisan, Sore Hari Trump Mendadak Pilih Damai

      12/06/2026  ❘  12:21 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Yayasan Menara Desak Kemenhut Ungkap Data Perizinan Perusahaan Karbon Kehutanan, Singgung 10 Modus Kejahatan Perdagangan Karbon

01/12/2025  ❘  12:40 WIB • Nasional
Bagikan :
Yayasan Menara Desak Kemenhut Ungkap Data Perizinan Perusahaan Karbon Kehutanan, Singgung 10 Modus Kejahatan Perdagangan Karbon

Ketua Umum Yayasan Menara, H. Surya Darma, SAg, SH, MH. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Yayasan Menata Nusa Raya (Yayasan Menara) mendesak pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka data-data perusahaan pemain bisnis karbon sektor kehutanan. Desakan tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban dan transparansi publik, guna memastikan bisnis karbon yang dijalankan tidak sekadar untuk 'menggadaikan' hutan demi kepentingan bisnis (oligarki), namun memberikan keadilan kepada masyarakat sekitar kawasan hutan dan upaya pelestarian hutan yang konkret. 

Ketua Umum Yayasan Menara, H. Surya Darma, SAg, SH, MH menegaskan, bisnis karbon yang dijalankan sejumlah perusahaan mesti diawasi secara ketat dan efektif. Sebab, bisnis ini berisiko mengorbankan masyarakat sekitar kawasan hutan, pada sisi lain berpotensi memperkaya para pemilik perusahaan secara berlebihan.

Bahkan, kata Surya Darma, bukan tak mungkin, perusahaan karbon dijalankan oleh aktor-aktor yang selama ini memiliki jejak hitam dalam perusakan hutan. 

"Tidak sekadar membuka dan mempublikasi nama-nama perusahaan dan pemilik (afiliasinya), namun juga menyangkut lokasi perizinan yang diberikan, dana yang diperoleh perusahaan karbon, luasan hutan dan program-program yang telah dijalankan selama ini, harus disampaikan secara terbuka sebagai instrumen kontrol publik terhadap pemanfaatan hutan berkelanjutan," kata Surya Darma di Kantor Yayasan Menara di Kompleks Menara BNI, Jakarta, Senin (1/12/2025). 

Surya menegaskan, Kemenhut sebagai pemberi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak boleh menyimpan data perusahaan karbon sektor kehutanan seakan-akan merupakan dokumen rahasia. Sebab pemberian PBPH bersinggungan langsung dengan kepentingan dan hajat masyarakat sekitar kawasan hutan dan eksistensi hutan itu sendiri. Temuan Yayasan Menara mengungkap, ada masyarakat yang sama sekali tidak mengetahui kalau hutan di sekitar tempat tinggalnya telah dijadikan objek PBPH untuk bisnis karbon. 

"Seharusnya masyarakat menjadi aktor yang paling dilibatkan dalam bisnis karbon sektor kehutanan. Bukan sekadar dijadikan penonton dan orang lain dari kejauhan menikmati hasil bisnis karbon tanpa pertanggungjawaban sosial dan ekonomi yang konkret," tegas Surya Darma yang merupakan aktivis dan praktisi hukum lingkungan. 

Sebagai informasi, dalam konteks Voluntary Carbon Market (VCM) bisnis karbon sektor kehutanan, pasar karbon berfokus pada proyek-proyek seperti penghijauan (afforestation), reboisasi (reforestation), pengelolaan hutan yang lebih baik (improved forest management/IFM), dan pencegahan deforestasi (REDD+).

Surya menyoroti soal program-program yang telah dijalankan perusahaan karbon dalam pelestarian dan penjagaan kawasan hutan. Ia mewanti-wanti agar pemain bisnis karbon tidak sekadar mencari keuntungan dengan memanfaatkan hutan sekadar menamengkan isu karbon dalam perubahan iklim. 

"Perdagangan karbon jangan sekadar menjadi isu dan agenda elit. Namun tidak ada program yang konkret dalam menjaga hutan termasuk dalam memberikan akses kepada masyarakat sekitar kawasan hutan," jelasnya. 

Oleh sebab itu, penting agar pemerintah juga membuka data nilai ekonomi bisnis karbon yang diperoleh oleh perusahaan penerima PBPH. 

"Buka data berapa uang yang diperoleh perusahaan karbon kehutanan. Apakah sebanding dengan program yang mereka lakukan di objek hutan tersebut. Jangan-jangan hutannya mereka biarkan begitu saja, tanpa ada program yang dilakukan. Dengan mendapat izin perusahaan karbon, mereka cuma menikmati uangnya saja," ungkap Surya Darma. 

Menurutnya, keterlibatan pemerintah melalui Utusan Presiden Bidang Perubahan Iklim dan Energi Hasyim Djojohadikusumo, Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam forum iklim KTT COP30 tahun 2025 di Behem, Brasil jangan sekadar hanya berjualan 'hutan' demi bisnis karbon. 

"Bisnis karbon jangan sekadar menjadi instrumen mencari cuan kalangan elit. Tapi upaya menekan perubahan iklim sekadar retorika dan teori belaka," tegasnya. 

Menurutnya, masyarakatlah yang seharusnya mendapat manfaat paling besar dari bisnis karbon. Sebab masyarakat telah lama mempraktikkan cara hidup yang bersahabat dengan alam lewat nilai-nilai kearifan lokal yang masih dijalankan sampai saat ini. 

"Aneh kalau masyarakat adat komunal dan tempatan justru tersisih dari hutannya, sementara hasil bisnis karbon justru dinikmati kalangan elit. Keadilan dalam bisnis karbon harus ditegakkan," tegas Surya Darma. 

10 Modus Kejahatan Perdagangan Karbon

Surya Darma juga mengaitkan maraknya agenda bisnis karbon saat ini dengan potensi terjadinya 10 modus kejahatan perdagangan karbon yang pernah diungkap oleh Mas Achmad Santosa, ahli hukum lingkungan yang juga mantan Plt Pimpinan KPK tahun 2009.

"Di tengah agresifnya pemerintah dalam percepatan bisnis karbon, maka risiko adanya 10 modus kejahatan perdagangan karbon tersebut harus segera dimitigasi," tegas Surya Darma. 

Sebelumnya, Mas Achmad Santosa yang pernah menjadi anggota Satgas Mafia Hukum pernah merangkum berbagai modus dan contoh kasus kejahatan karbon, meliputi praktek kejahatan dalam perdagangan karbon di negara di dunia berdasarkan Laporan Environmental Crime Program Interpol 2023, Deloitte Forensic Australia 2009, dan International Organization of Securities Comission, 2023.

Adapun 10 modus kejahatan perdagangan karbon tersebut beserta contohnya yakni: 

1. Terdapat beberapa jenis kejahatan penipuan karbon pertama penjualan kredit karbon yang bersifat fiktif atau dimiliki oleh orang lain (Sale of carbon credits that either do not exist or belong to someone else)

Sifat tak berwujud (intangible) dari kredit karbon memungkinkan pemisahan kepemilikan hak karbon dengan proyek fisiknya. Proyek seperti penanaman pohon, atau dekarbonisasi pabrik, misalnya, mungkin dimiliki dan dikelola oleh satu orang atau perusahaan, sementara orang lain memperoleh hak hukum untuk melakukan perdagangan kredit karbon.

Oleh karena itu, risiko korupsi dan penipuan semakin besar karena karbon merupakan aset tidak berwujud yang kepemilikannya dibuktikan hanya oleh selembar kertas atau catatan di register pemerintah. Penipuan juga bisa terjadi oleh pejabat pemerintahan yang memberikan izin mereka untuk melakukan registrasi dengan cara pemalsuan dokumen kepemilikan.

Contoh kasus: Dalam sebuah laporan dari INTERPOL dan World Bank pada tahun 2009, terdapat kasus di mana sebuah negara menyelidiki beberapa transaksi pembelian lahan hutan dengan batasan/delienasi yang tidak jelas, di mana dokumen-dokumen dipalsukan dan suap dibayarkan untuk memudahkan transaksi.

Lahan tersebut kemudian dijual ke perusahaan lain dan hak atas karbon yang tersimpan di hutan diperdagangkan. Otoritas memperkirakan nilai penipuan ini mencapai USD80 juta. Kegiatan penipuan ini diharapkan akan meningkat seiring dengan pertumbuhan nilai pasar karbon. Kedua, Manipulasi pengukuran (MRV) untuk mengklaim kredit karbon (Manipulating measurements to fraudulently claim additional carbon credits).

2. Manipulasi pengukuran dan verifikasi (MRV) untuk mengklaim kredit karbon tambahan secara curang terjadi dalam sejumlah proyek

Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanisms), yang menghasilkan kredit karbon berdasarkan perbedaan emisi yang terjadi dari proyek tersebut dibandingkan dengan skenario biasa.

Hal ini memungkinkan pelaku penipuan untuk menggunakan dua cara (pelaporan data yang sengaja dibuat keliru dan analisis yang tidak kredibel oleh pihak yang melakukan pengukuran) untuk memanipulasi pengukuran dan mendapatkan lebih banyak kredit karbon secara tidak sah.

Sebagai contoh, mekanisme Additionality yang diatur di dalam Pasal 12 ayat 5 huruf c Kyoto Protocol digunakan untuk memberikan kredit karbon kepada proyek yang menurunkan emisi melampaui yang sudah direncanakan (additional). Akan tetapi, penentuan dan pengukuran additionality ini sulit dilakukan, sehingga memungkinkan terjadinya manipulasi.

Contoh kasus: Pada 2008 dan 2009, PBB (The CDM Executive Board) menangguhkan dua organisasi independent carbon-accounting company, Det Norske Veritas dan SGS, setelah dilakukan pemeriksaan. Penyelidikan menunjukkan mereka ternyata menyetujui proyek tanpa survei yang memadai terlebih dahulu.

Meskipun penangguhan sementara (suspension) terhadap dua perusahaan ini merupakan langkah maju, kasus ini menggambarkan terbatasnya kapasitas PBB untuk memantau kegiatan terkait perdagangan karbon.

Hal ini dikarenakan PBB hanya dapat mengevaluasi berdasarkan laporan validasi yang telah mereka tulis dan data yang telah mereka kumpulkan. Dengan banyaknya jumlah proyek karbon yang dilaksanakan, terdapat batasan dari kemampuan PBB untuk mengawasi proyek-proyek tersebut dengan tepat dan cepat.

3. Klaim palsu atau menyesatkan terkait dengan manfaat lingkungan atau keuangan dari investasi pasar karbon (False or misleading claims with respect to the environmental or financial benefits of carbon market investments)

Kompleksitas dari pasar karbon, dan fakta bahwa mereka adalah pasar yang baru dikembangkan, sehingga masih terbatasnya pemahaman di antara pedagang dan pembeli.

Hal ini telah dimanfaatkan oleh perusahaan, dengan banyak contoh kampanye iklan atau ajakan investasi yang melibatkan klaim yang salah dan menyesatkan.

Contoh kasus: a. Sebuah firma investasi di Australia menggunakan strategi telemarketing agresif pada 2009 dan 2010, menawarkan investasi dengan pengembalian yang tinggi dalam kredit karbon dengan mengklaim koneksi palsu ke organisasi dan standar lingkungan yang sah. Klaim tersebut terbukti palsu dan firma tersebut diperkirakan menipu warga Australia sebesar USD3,2 juta.

b. Investigasi Bloomberg (2023) terhadap proyek perlindungan Hutan Kariba di Zimbabwe menunjukkan bahwa South Pole (carbon project developer), telah melebih-lebihkan pencapaian tujuan iklim mereka. South Pole mengklaim telah melindungi hutan sebesar Puerto Rico dan mencegah kerusakannya, namun penemuan Bloomberg menunjukkan bahwa klaim tersebut terlalu berlebihan.

c. Pada tahun 2016, Hsu Chu-Tsai dan istrinya mendirikan perusahaan Rich Alliance Good Health Co untuk memasarkan peralatan energi terbarukan dan kontrol polusi. Pada tahun 2019, mereka mulai mempromosikan perdagangan kredit karbon yang menjanjikan investor pengembalian keuangan yang menguntungkan. Namun, hal tersebut tidak benar, sehingga Pengadilan Negeri (2022) Hsinchu menyatakan Hsu Chu-Tsai dan istrinya Yang Liang-Liang bersalah atas kejahatan keuangan dalam perdagangan kredit karbon yang curang, menipu lebih dari 70 investor. Otoritas menyita keuntungan dan memberi denda kepada perusahaan sebesar 25 juta dolar Taiwan (sekitar USD 800 ribu).

4. Memanfaatkan Kelemahan Regulasi Sektor Keuangan untuk Melakukan Kejahatan (Exploitation of weak regulations to commit financial crimes)

Krisis finansial global terkini telah jelas menunjukkan bahwa metode regulasi pasar saat ini rentan terhadap manipulasi seperti penggelapan pajak dan pencucian uang.

Hal ini dikarenakan pertumbuhan investasi yang cepat, regulasi hukum yang kurang memadai dan sifat kredit karbon yang tak berwujud (intangible). Kompleksitas pasar karbon yang sulit untuk diatur serta pengaturan yang lemah membuat pasar karbon lebih mudah untuk dimanipulasi.

Diperkirakan kredit karbon dapat dihasilkan di suatu negara, dijual kepada pihak di negara lain yang diperdagangkan melalui beberapa bursa karbon sebelum sampai ke tangan pemilik.

Semakin banyak negara yang terlibat, semakin sulit untuk melacak asal dan lalu lintas kredit karbon hingga ke pembeli akhir sehingga semakin mudah bagi pihak tertentu mengambil keuntungan dari celah hukum atau peraturan yang berbeda di berbagai yurisdiksi.

5. Penipuan Pajak (Tax Fraud)

Perdagangan karbon mengalami penipuan pajak yang melibatkan pencurian Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis penipuan ini mengeksploitasi bagaimana PPN diperlakukan dalam perdagangan lintas yurisdiksi.

Keuntungan didapat dengan cara membeli karbon di negara yang membebaskan PPN dan kemudian menjualnya ke negara lain dengan memberlakukan harga jual ditambah PPN ke negara yang memberlakukan PPN.

Contoh kasus:

a. Pada Juni 2012, tiga orang di Inggris dinyatakan bersalah atas penipuan karusel perdagangan kredit karbon dan dipenjara selama 35 tahun. Mereka mendirikan perusahaan fiktif untuk mengimpor dan menjual kredit karbon, melibatkan perusahaan 'buffer' untuk menciptakan kesan legitimasi. Kredit tersebut dijual dengan membebankan PPN yang tidak pernah disetorkan ke pemerintah, menghasilkan omzet 276 juta Euro dengan 41 juta Euro seharusnya sebagai PPN. Uang hasil penipuan tersebut kemudian ditransfer ke rekening bank di Uni Emirat Arab.

b. Sebuah kelompok yang dipimpin oleh seorang mantan kriminal yang kini menjadi guru matematika terlibat dalam salah satu penipuan pajak terbesar di Prancis antara 2008 dan 2009. Kelompok tersebut memanfaatkan kelemahan dalam skema perdagangan karbon UE dengan membeli kredit karbon, tanpa PPN di sebagian besar negara Eropa dan menjualnya dengan PPN di Prancis tanpa membayar selisihnya kepada negara. Keuntungan hampir 400 juta Euro tersebut dicuci melalui jaringan perusahaan palsu, barang mewah, dan investasi properti.

6. Penipuan Efek (Security Fraud)

Penipuan efek melibatkan praktik penipuan dalam pasar karbon yang mengarahkan investor untuk mengambil keputusan pembelian atau penjualan kredit karbon berdasarkan informasi palsu. Contohnya adalah memanipulasi harga kredit karbon hingga penggelapan efek/saham.

7. Manipulasi Penetapan Harga Transfer (Transfer Mispricing)

Praktik perdagangan antara dua pihak terkait dengan harga buatan (artificial prices) untuk tujuan penghindaran pajak. Misalnya, perusahaan induk dan anak perusahaan atau dua anak perusahaan yang dikendalikan oleh induk yang sama secara sengaja mengubah harga perdagangan untuk meminimalkan total tagihan pajaknya.

8. Pencucian Uang (Money Laundering)

Pencucian uang adalah segala tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas hasil yang diperoleh secara ilegal agar terlihat berasal dari sumber yang sah.

Dana yang diperoleh secara ilegal dicuci menggunakan entitas untuk menyamarkan pemilik uang yang sebenarnya, dan kemudian dipindahkan ke seluruh dunia menggunakan perantara dan pengirim uang. Dengan cara ini, dana ilegal tetap tersembunyi dan diintegrasikan ke dalam bisnis yang sah.

9. Kejahatan internet dan peretasan komputer untuk mencuri kredit karbon (Internet crimes and computer hacking to steal carbon credits)

Di bawah mekanisme Kyoto Protocol, register nasional telah dibentuk untuk melacak semua kredit karbon. Perdagangan terjadi di registri nasional dengan mentransfer unit dari akun penjual ke akun pembeli.

Setiap register terhubung ke Log Transaksi Internasional, yang memverifikasi transaksi register. Namun, kelemahan dalam keamanan internet dari register ini telah dimanfaatkan oleh para penjahat untuk mencuri kredit karbon.

Sifat elektronik kredit karbon dan register mereka membuat pasar perdagangan karbon menjadi rentan terhadap kejahatan teknologi seperti peretasan.

10. Penipuan/Pencurian informasi pribadi atau pencurian identitas (Phishing/Theft of personal information or identity theft)

Para penjahat juga telah mengidentifikasi peluang untuk menggunakan pasar karbon yang ada untuk mencuri informasi pribadi dari pelanggan dan investor, seperti nama pengguna, kata sandi, dan rincian bank. Informasi ini kemudian dapat digunakan untuk mentransfer uang dan/atau kredit karbon secara ilegal. Salah satu cara khusus di mana pencurian identitas ini terjadi adalah yang dikenal sebagai phishing. Phishing adalah suatu keadaan di mana seseorang membuat situs web palsu, yang tampilannya hampir identik dengan yang sah.

Contoh kasus:

Pada Januari 2011, peretas komputer mencuri 2 juta kredit karbon dari lima negara Eropa. Mereka menggunakan situs web palsu untuk mengalihkan transaksi ke rekening yang mereka kontrol. Sebagai tanggapan, Komisi Eropa menangguhkan perdagangan spot di semua 30 registri nasional Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa. Kredit karbon yang dicuri berhasil dilacak ke beberapa negara Eropa, dan tindakan segera diambil untuk membekukan kredit tersebut. Insiden ini menyoroti kerentanan sistem elektronik kredit karbon dan perlunya tanggapan penegakan hukum global dan penyelidikan multinasional. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Perdagangan KarbonYayasan Menara Nusa RayaYayasan MenaraSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Pedagang Riau Kesulitan Peroleh Pasokan, Pengamat Ekonomi Sebut Bencana di Sumbar Berdampak Panjang

    Pedagang Riau Kesulitan Peroleh Pasokan, Pengamat Ekonomi Sebut Bencana di Sumbar Berdampak Panjang

    Ekonomi •
    01/12/2025 ❘ 10:30 WIB
  • Punya Harta Rp 700 Juta, Sudandri Jauzah Besok Dilantik Jadi Sekda Kepulauan Meranti, Ini Sosoknya

    Punya Harta Rp 700 Juta, Sudandri Jauzah Besok Dilantik Jadi Sekda Kepulauan Meranti, Ini Sosoknya

    Umum •
    30/11/2025 ❘ 19:02 WIB
  • Lanud Roesmin Nurjadin Salurkan Bantuan Bencana Alam untuk Tiga Provinsi Terdampak Bencana

    Lanud Roesmin Nurjadin Salurkan Bantuan Bencana Alam untuk Tiga Provinsi Terdampak Bencana

    Riau •
    29/11/2025 ❘ 20:50 WIB
  • Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Darurat di Sumut, Sumbar, dan Aceh

    Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Darurat di Sumut, Sumbar, dan Aceh

    Riau •
    29/11/2025 ❘ 21:45 WIB
  • Pawai Ta’aruf Padati Pasir Pengaraian Rohul

    Pawai Ta’aruf Padati Pasir Pengaraian Rohul

    Riau •
    29/11/2025 ❘ 18:44 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan