APBD Rohil 2026 Resmi Disahkan, Bupati Bistamam: Langkah Strategis Mewujudkan Rohil Bermarwah dan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir bersama Pemerintah Kabupaten Rohil resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, ROKAN HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir bersama Pemerintah Kabupaten Rohil resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan dilaksanakan melalui rapat paripurna pada Minggu (30/11/2025) dinihari.
Proses pengesahan diawali penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil, dilanjutkan pembacaan draf keputusan serta permintaan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Agenda kemudian ditutup dengan penandatanganan SK dan penyerahan naskah perda kepada Pemerintah Kabupaten Rohil.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Rohil Ilhammi STrKeb, didampingi Wakil Ketua Maston SH, Imam Suroso SE, dan Basiran Nur Efendi SE MIP. Hadir pula Bupati Rohil H. Bistamam, Sekdakab H. Fauzi Efrizal MSi, para anggota dewan, serta seluruh kepala OPD.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Rohil H. Bistamam menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD dan seluruh SKPD yang terlibat dalam pembahasan APBD 2026.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD serta seluruh SKPD yang telah bekerja bersama, mudah-mudahan apa yang direncanakan dapat tercapai dengan baik sesuai visi misi untuk mewujudkan Rohil yang bermarwah, maju, sejahtera, beriman, dan berbudaya,” ujar Bupati.
*Struktur APBD 2026: Pendapatan Rp2,15 Triliun, Belanja Rp2,22 Triliun*
Selain memaparkan rangkaian pembahasan, Banggar melalui juru bicara Darwis Syam turut menyampaikan struktur APBD Rohil T.A 2026. Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.157.550.365.054. Pendapatan tersebut bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp350.641.193.726, Pendapatan transfer pusat dan antar daerah: Rp1.806.909.171.328.
Di sisi lain, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.222.055.330.659. Sementara itu, pembiayaan daerah diperkirakan mencapai Rp23,8 miliar, yang berasal dari penerimaan pembiayaan berupa Silpa sebesar Rp24 miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pada PT BPR Rohil sebesar Rp200 juta. Dengan komposisi tersebut, APBD Rohil 2026 mengalami defisit lebih dari Rp64 miliar.
Setelah laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD Rohil Ilhammi STrKeb meminta persetujuan seluruh anggota dewan.
"Apakah Ranperda APBD Rohil T.A 2026 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda?” tanya Ilhammi, yang dijawab serentak dengan kata “setuju”. Ketukan palu kemudian mengesahkan naskah APBD tersebut.
Dengan disahkannya APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Rohil menegaskan komitmennya menjalankan program pembangunan prioritas yang telah dirumuskan bersama DPRD, sebagai upaya mempercepat realisasi visi misi pembangunan daerah. (R-04)

