Bupati dan Wakil Bupati Tak Harmonis, Warga Gugat ke Pengadilan
Warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM menggugat Wakil Bupati (Wabup) Jember Djoko Susanto dengan Bupati Jember Muhammad Fawait sebagai turut tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga terkait ketidakharmonisan keduanya dalam menjalankan roda pemerintahan. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jember - Warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM menggugat Wakil Bupati (Wabup) Jember Djoko Susanto dengan Bupati Jember Muhammad Fawait sebagai turut tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga terkait ketidakharmonisan keduanya dalam menjalankan roda pemerintahan.
Gugatan yang diajukan warga Kecamatan Kaliwates itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Sidang kedua perkara ini berlangsung pada Rabu (26/11/2025) dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Amran S Herman.
Majelis hakim memberi kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan. “Hari ini sidang dilanjutkan dengan mediasi, kami menunggu hasil dari mediasi,” ujar Amran.
Kuasa hukum penggugat, Achmad Farid menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena penggugat menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan kemajuan dan justru diwarnai ketidakharmonisan antara bupati dan wabup.
“Sebagai warga, kami selalu mengharapkan bagaimana sesuai dengan slogan Jember maju, Jember baru,” tutur Farid.
Pihaknya mempertanyakan berjalannya slogan tersebut.
Ia lantas menilai ketidakharmonisan antara bupati dan wabup itu mengganggu jalannya pemerintahan.
Farid mengibaratkan keduanya sebagai ponsel dengan baterainya yang seharusnya tak bisa dipisahkan, antara bupati dan wabup adalah satu paket, termasuk dalam pengambilan kebijakan.
Pihaknya menemukan adanya akta kesepakatan antara kedua pemimpin yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.
“Ternyata kami telusuri sebagai PH, sebagai advokat, saya bersama klien saya menemukan suatu akta kesepakatan,” ujarnya.
Surat kesepakatan yang dimaksud ialah tertanggal 21 November 2024 atau sebelum Fawait dan Djoko terpilih dan telah disepakati di depan notaris.
Di dalamnya, tertulis rincian pembagian tugas dan kewenangan keduanya sebagai bupati dan wabup.
Akta kesepakatan itulah yang menjadi obyek sengketa.
Selain itu, kata dia, undang-undang telah mengatur tugas dan kewenangan antara bupati dan wabup.
“Kami butuh pemimpin yang amanah yang betul-betul untuk memikirkan Jember,” ujar Farid.
Sementara itu, kuasa hukum turut tergugat, M Khusni Thamrin menilai, gugatan yang dilayangkan itu tidak tepat secara hukum.
Ia menyampaikan bahwa obyek sengketa adalah kesepakatan antara dua orang, yakni Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, yang dibuat saat keduanya menjadi pasangan calon pada pilkada sebelumnya.
“Secara teori, yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini sepertinya adalah ada kesepakatan antara dua orang, yaitu Muhammad Fawait dan Djoko Susanto sebagai salah satu pasangan calon Bupati Jember waktu itu tahun 2024,” ujarnya.
Thamrin menilai, penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan perjanjian tersebut.
“Menurut ketentuan undang-undang terkait dengan kontrak, maka kontrak itu hanya terikat dan berlaku kepada para pihak yang bersepakat,” katanya.
Sementara, kata dia, penggugat dalam kesepakatan itu tidak ada hubungan hukum, sehingga secara hukum tidak mempunyai legal standing untuk menggugat.
Ia juga menilai, penarikan bupati sebagai turut tergugat keliru. “Padahal di dalam perjanjian yang menjadi obyek sengketa itu adalah sebagai pihak, tapi di dalam gugatan ini ditarik sebagai turut tergugat, secara teori itu juga tidak masuk,” ujar dia.
Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan umum.
“Menurut Peraturan Mahkamah Agung itu juga disebutkan bahwa perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara atau pejabat pemerintah itu menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Khusni.
Ia menyebut gugatan semestinya berupa wanprestasi jika menyangkut perjanjian.
“Jadi orang lain yang tidak terikat pada perjanjian itu artinya dia tidak dirugikan baik langsung maupun tidak langsung,” katanya.(R-04)

