Inilah 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030 yang Disetujui DPR
Komisi III DPR RI selesai melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Yudisial (KY) pada Rabu (19/11/2025). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi III DPR RI selesai melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Yudisial (KY) pada Rabu (19/11/2025).
Hasilnya, Komisi III menyetujui 7 nama calon anggota KY periode 2025-2030 untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
"Hasil pemberian persetujuan Komisi III akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Rabu.
Berikut 7 nama calon anggota KY yang disetujui Komisi III DPR:
- F. Williem Saija – unsur mantan hakim
- Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
- Anita Kadir – unsur praktisi hukum
- Desmihardi – unsur praktisi hukum
- Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
- Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
- Abhan – unsur tokoh masyarakat.
Dalam rapat pleno yang digelar Komisi III, delapan fraksi menyatakan setuju dengan keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon Anggota KY tersebut.
Untuk diketahui, tujuh nama yang telah disetujui Komisi III DPR itu merupakan tujuh nama yang sebelumnya diserahkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KY.
Tujuh nama itu diserahkan Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 17 November 2025.
“Panitia seleksi menetapkan tujuh calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dhahana saat itu.
Dia mengatakan bahwa hasil seleksi tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat bernomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.
Adapun proses seleksi dilakukan melalui delapan tahapan yang berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Ada delapan tahapan pemilihan calon anggota KY. Pertama, pengumuman dan pendaftaran; kedua, seleksi administrasi; ketiga, seleksi kualitas; keempat, profile assessment; kelima, rekam jejak; keenam, tanggapan masyarakat; ketujuh, tes wawancara; dan terakhir, tes kesehatan,” kata Dhahana.
Setelah penyerahan tersebut, Komisi III DPR RI pun menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 7 calon Anggota KY tersebut.
Dari tahapan tersebut, DPR RI akan memberikan persetujuan terhadap ketujuh calon anggota KY, sebelum dibawa ke Presiden RI untuk disahkan dan dilantik.
Cari Figur seperti “Malaikat"
Sebelumnya, Dhahana mengatakan bahwa pansel mencari figur calon anggota KY yang seperti "malaikat", yakni sosok yang berkomitmen untuk berbakti menjaga muruah peradilan dan tidak fokus pada hasrat duniawi.
“Kita ingin mendapatkan 'malaikat-malaikat' karena kalau 'malaikat' itu mereka tidak punya hasrat lagi, minimal mendekati 'malaikat'-lah. Jadi, mereka tidak punya hasrat lagi tentang dunia, yang penting adalah kerja baik untuk berbakti pada nusa dan bangsa,” katanya di Kantor KY, Jakarta pada 20 Mei 2025.
Menurut Dhahana, anggota ataupun komisioner KY merupakan jabatan dengan tugas yang berat karena nantinya akan memegang wewenang mengawasi hakim hingga mengusulkan hakim agung. Sehingga, diperlukan figur dengan kualitas mumpuni.
Selain kompeten, dia mengatakan, integritas juga merupakan modal utama yang mesti dimiliki calon anggota KY.(R-04)

