Segini Uang APBD untuk Bayar Sewa Rumah Milik Irwan Nasir yang Ditempati Bupati Kepulauan Meranti Asmar
Rumah eks Bupati Adil yang disewa Pemkab Kepualauan Meranti untuk Bupati Asmar. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di tengah kondisi keuangan daerah yang masih mengalami defisit, publik Kepulauan Meranti sempat dihebohkan oleh kabar mengenai anggaran renovasi dan perbaikan Rumah Dinas Bupati yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Di mana kondisi rumah tersebut kondisinya sudah sangat tidak layak dan harus dilakukan renovasi, banyak atap bocor dan dinding yang retak.
Rumah itu selama ini ditempati Bupati AKBP (Purn) H. Asmar bersama keluarganya sejak ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati, setelah penangkapan Muhamad Adil oleh KPK. Bahkan setelah Asmar dilantik sebagai Bupati definitif, ia tetap memilih tinggal di rumah dinas itu.
Sementara itu, Rumah Dinas Bupati di Jalan Dorak yang secara historis menjadi kediaman kepala daerah diputuskan untuk digunakan oleh Wakil Bupati, Muzamil Baharuddin.
Situasi darurat ini membuat Bupati harus diungsikan sementara ke kediaman mantan Bupati Irwan Nasir yang terletak di Jalan Pramuka, sebuah rumah yang dinilai layak dan strategis untuk menunjang aktivitas pemerintahan. Rumah itu kemudian disewa selama satu tahun sebagai langkah cepat memastikan roda pemerintahan tidak ikut terdampak oleh kerusakan fasilitas negara.
Meski sempat menjadi perbincangan hangat, banyak komentar publik justru menunjukkan pandangan positif. Mereka menilai kebijakan penyewaan rumah tersebut merupakan keputusan realistis dan rasional di tengah situasi darurat, terlebih untuk menjaga stabilitas layanan pemerintah kepada masyarakat. Bagi sebagian warga, langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap bekerja, tetap hadir, dan tidak membiarkan kekosongan ruang kerja mengganggu pelayanan.
Di tengah keterbatasan anggaran, keputusan ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya menata kembali manajemen aset agar lebih aman dan fungsional. Banyak yang menilai, alih-alih membiarkan bupati bekerja tanpa fasilitas memadai, penyewaan rumah ini adalah pilihan terbaik sembari menunggu renovasi permanen dilakukan.
Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Merdeka selama ini menjadi pusat aktivitas pemerintahan sekaligus tempat menerima tamu dari berbagai kalangan. Namun di balik fungsinya yang vital, kondisi rumah tersebut ternyata jauh dari kata layak. Atap yang bocor, dinding yang retak, hingga sejumlah bagian yang mengalami kerusakan membuat aktivitas Bupati Asmar tidak lagi berjalan optimal.
Ketika kabar perpindahan sementara dirinya ke sebuah rumah sewa di Jalan Pramuka mencuat, Asmar pun angkat bicara. Ditemui di sela-sela kegiatannya, ia membenarkan bahwa pemerintah daerah telah memutuskan menggunakan rumah milik mantan Bupati dua periode, Irwan Nasir, sebagai tempat tinggal sementara.
“Rumah yang saya tempati selama ini memang sudah sangat tidak layak dan harus dilakukan renovasi. Banyak atap bocor dan dinding yang retak. Untuk sementara waktu saya harus pindah ke rumah yang disewa pemerintah menunggu perbaikan selesai,” kata Asmar dengan nada tegas namun tenang.
Sebagai kepala daerah yang setiap hari bergulat dengan urusan publik dan menerima tamu dari berbagai instansi, Asmar menilai tempat tinggal yang representatif bukan sekadar kenyamanan pribadi, tetapi kebutuhan kerja. Rumah dinas, katanya, bukan hanya tempat beristirahat, melainkan ruang untuk merumuskan kebijakan, berdiskusi dengan tamu penting, hingga memantau situasi daerah.
“Dengan tugas yang padat, tentu saya harus tinggal di tempat yang memadai. Rumah dinas itu pusat aktivitas juga. Karena itu pemerintah memutuskan memindahkan sementara ke rumah sewa di Jalan Pramuka,” ujarnya.
Di tengah kondisi keuangan daerah yang masih terbatas, Asmar menegaskan bahwa keputusan ini bukan langkah gegabah. Menurutnya, pemerintah daerah telah mempertimbangkan kebutuhan, urgensi, serta efisiensi anggaran sebelum akhirnya memutuskan menyewa rumah tersebut.
Lebih jauh, ia juga meluruskan isu miring yang beredar di masyarakat, seolah-olah Pemkab Kepulauan Meranti akan membeli rumah tersebut dalam waktu dekat. Ia memastikan kabar itu tidak benar.
“Sementara ini kita hanya sewa sampai tahun 2026. Apa tak boleh bupati tinggal di tempat yang aman sementara waktu? Saya paham kondisi keuangan kita. Ini fasilitas pemerintah, bukan untuk pribadi saya. Kalau keuangan sudah membaik, boleh saja kita membelinya nanti,” tegasnya.
Meski sederhana, keputusan perpindahan sementara itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar. Renovasi rumah dinas yang rusak pun menjadi langkah penting untuk menyediakan fasilitas yang layak bagi pemimpin daerah—dan pada akhirnya, untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, M. Gafur, memastikan bahwa kepindahan sementara Bupati Asmar ke rumah sewa di Jalan Pramuka bukan keputusan spontan, apalagi tanpa pertimbangan. Ia menegaskan, langkah itu sepenuhnya diambil demi menjamin kelancaran tugas kepala daerah dan menjaga keselamatan Bupati yang setiap hari harus bekerja dalam tekanan dan tuntutan pelayanan publik.
Menurut Gafur, kondisi Rumah Dinas Bupati di Jalan Merdeka memang sudah lama menunjukkan tanda-tanda tidak layak huni. Dinding yang retak, atap yang bocor, serta ruang kerja yang tidak lagi memenuhi standar membuat tempat itu tak memungkinkan lagi untuk digunakan sebagai fasilitas jabatan kepala daerah.
“Kita menilai keputusan itu yang terbaik. Ini wajar dan mendesak atas dasar kepentingan daerah, karena Bupati harus bekerja optimal melayani masyarakat,” ujar Gafur menegaskan.
Ia menjelaskan bahwa sebagai aset pemerintah daerah, rumah dinas tersebut seharusnya memenuhi standar sebagaimana diatur Kementerian Dalam Negeri. Namun, kondisi terkini bangunan tersebut telah jauh dari kata representatif. Selain tidak aman, rumah itu juga tidak mendukung kebutuhan Bupati yang kerap harus menerima tamu resmi dan merumuskan berbagai kebijakan daerah.
“Struktur bangunan, fasilitas pendukung, hingga kelayakan tidak memenuhi standar jabatan kepala daerah. Banyak bagian rumah yang retak dan bocor. Ini bukan lagi soal nyaman atau tidak, tetapi soal keselamatan,” tambahnya.
Saat ini, Pemkab Kepulauan Meranti tengah menunggu hasil kajian teknis dan kesiapan anggaran untuk proses renovasi. Gafur menyebut bahwa renovasi rumah dinas membutuhkan waktu panjang—mulai dari perencanaan, penyusunan desain, hingga proses tender. Karena itulah pemerintah perlu menyediakan hunian alternatif agar tugas kepala daerah tidak terganggu.
“Proses renovasi itu butuh waktu. Tidak mungkin Bupati menjalankan tugas negara dari rumah yang tidak aman dan tidak representatif,” tegasnya kembali.
Rumah yang kini disewa pemerintah merupakan rumah milik mantan Bupati dua periode, Irwan Nasir, yang berada di Jalan Pramuka. Gafur menegaskan pemilihannya bukan keputusan acak. Rumah tersebut dinilai paling cepat dan paling layak digunakan. Struktur bangunannya representatif, lokasinya strategis, dan yang paling penting telah memenuhi standar ruang tamu resmi, area kerja, hingga aspek keamanan yang dibutuhkan seorang kepala daerah.
Keputusan ini, kata Gafur, semata-mata demi kepentingan pelayanan publik dan kelancaran roda pemerintahan. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah tersebut bukan pemborosan, melainkan kebutuhan mendesak untuk mendukung keberlanjutan tugas Bupati Asmar dalam memimpin Kepulauan Meranti.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Umum Setda Kepulauan Meranti itu menegaskan bahwa seluruh proses penyewaan rumah yang kini ditempati sementara oleh Bupati AKBP (Purn) H. Asmar dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menolak anggapan bahwa keputusan tersebut diambil terburu-buru atau didasari motif lain di luar kepentingan daerah.
Menurut Gafur, keputusan penyewaan rumah itu merupakan hasil dari serangkaian kalkulasi rasional yang mempertimbangkan kondisi rumah dinas yang tidak layak, standar fasilitas jabatan kepala daerah, hingga aspek keselamatan Bupati dalam menjalankan tugasnya.
Pemkab Kepulauan Meranti, kata Gafur, menganggarkan Rp 30 juta per bulan selama satu tahun untuk biaya sewa tersebut. Angka itu bukan sekadar perkiraan, melainkan mengacu pada patokan resmi tunjangan rumah Ketua DPRD pada tahun 2018 yang saat itu berada di angka Rp 17 juta. Dengan mempertimbangkan rentang waktu yang sudah cukup lama serta kenaikan biaya hidup dan nilai bangunan, angka tersebut kemudian disesuaikan.
Namun demikian, Gafur menegaskan bahwa angka final tetap tidak ditentukan sepihak. Tim appraisal—yang bekerja secara profesional dan independen—lah yang akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap nilai sewa yang wajar.
“Yang jelas, anggaran yang kita siapkan untuk sewa itu Rp 30 juta per bulan. Dasar perhitungannya dari tunjangan rumah Ketua DPRD beberapa tahun silam, dan nanti akan kembali dihitung oleh tim appraisal. Kalau pun hasil appraisal lebih rendah, tentu akan disesuaikan. Tapi kalau lebih tinggi, tidak mungkin kita tambah. Yang penting, biaya sewa ini tidak ditaksir sembarangan—semuanya melalui penilaian profesional,” jelas Gafur menegaskan.
Gafur berharap masyarakat memahami bahwa langkah ini bukan pemborosan, melainkan bagian dari upaya menjaga kelangsungan tugas kepala daerah dalam kondisi yang aman, representatif, dan sesuai standar yang berlaku.
Terhadap kebijakan penyewaan rumah tersebut, sebagian publik menilai langkah itu sebagai bentuk pemborosan anggaran daerah. Mereka berpendapat, dana yang digelontorkan untuk menyewa rumah selama satu tahun semestinya bisa dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti pembangunan infrastruktur atau pelayanan dasar masyarakat. Dalam pandangan kelompok ini, Bupati dinilai masih memungkinkan untuk menempati rumah pribadi sementara renovasi rumah dinas berlangsung.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Bupati diketahui tidak memiliki rumah pribadi di Selatpanjang. Tempat tinggal yang ada hanyalah rumah mertua dan rumah anaknya, yang secara fungsi maupun fasilitas dianggap tidak representatif untuk digunakan sebagai lokasi menerima tamu kedinasan, pertemuan resmi, maupun aktivitas protokoler lainnya. Keterbatasan ini membuat pemerintah daerah harus mencari solusi yang tidak hanya aman dan layak, tetapi juga sesuai standar pelayanan seorang kepala daerah. (R-01)

