Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri Pekanbaru, Berujung Laporan Polisi
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kuasa hukum empat mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) korban pengeroyokan, resmi membuat laporan ke polisi. Pengeroyokan terjadi di area sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Pekanbaru pada Rabu malam (12/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB
"Kasus ini telah dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Limapuluh," Ujar Suhermanto, S.H., salah seorang Kuasa hukum korban kepada Sabang Merauke News, Kamis (13/11/2025) Malam.
Kuasa hukum korban, Suhermanto, S.H., bersama Ali Akbar Siregar, S.H., dan M. Syahri Ramadhan, S.H., M.H., membenarkan telah menerima kuasa untuk menangani kasus ini. Ia menyampaikan keyakinan kuat bahwa unsur pidana telah terpenuhi, karena salah satu kliennya berinisial RC (21), mengalami luka serius.
"Kami meyakini bahwa penyidik akan bergerak cepat mengidentifikasi serta menangkap para pelaku, mengingat unsur Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dinilai telah terpenuhi," kata Suhermanto.
Kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana yang cukup serius.
Berdasarkan informasi tim kuasa hukum, hingga Kamis sore, 13 November 2025, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah penting. Seluruh korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Riau pada Kamis dini hari (13/11/2025).
"Terdapat barang bukti berupa jaket berlumuran darah telah diamankan, serta pemeriksaan terhadap para korban sebagai pelapor telah rampung," ungkap Tim kuasa hukum.
Kuasa hukum menyatakan timnya terus berkoordinasi dengan kepolisian agar informasi kepada masyarakat luas tidak berkembang liar dan dapat mendukung penuh proses penyidikan untuk segera mengungkap serta menangkap para pelaku. Perkembangan selanjutnya menunggu hasil kerja aparat kepolisian. (R-03)

