Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Ditahan Polresta Pekanbaru, Tersangka Kasus Penggelapan Tanah
Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan politisi, Asri Auzar, resmi ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Minggu (9/11). Penahanan dilakukan setelah statusnya naik menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang menjeratnya sejak awal tahun ini.
"Iya, ditahan," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
Menurut Kompol Bery, penahanan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan atau P-21. Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk proses hukum tahap II.
"Mau diserahkan, berkasnya sudah P-21 jadi mau ditahap II-kan lagi, besok atau secepatnya lah," tambahnya.
Asri Auzar dijerat dengan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penyerobotan tanah. Pasal tersebut mengatur larangan menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, atau memanfaatkan tanah milik orang lain untuk keuntungan pribadi.
(Kasus) Penggelapan," tegas Kompol Bery, singkat.
Berdasarkan pasal tersebut, Asri terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Status tersangka terhadapnya ditetapkan penyidik sejak 24 Januari 2025 lalu. Perubahan status Asri dari saksi menjadi tersangka juga telah diberitahukan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim dikirim pada 5 Agustus 2024.
Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan penggelapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023. Vincent menuduh Asri melakukan perbuatan curang terkait rumah dan tanah miliknya di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 16 Oktober 2021. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian senilai Rp187.500.000. Ia meminta agar aparat kepolisian menindaklanjuti kasus ini dan mengembalikan aset yang diklaim sebagai miliknya tersebut. (R-03)

