SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      22/07/2026  ❘  07:08 WIB
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
  • Nasional
    • Usai Mundur dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Bantah MBG Bermuatan Politis: Bukan untuk Pemilu 2029

      Usai Mundur dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Bantah MBG Bermuatan Politis: Bukan untuk Pemilu 2029

      22/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri! 

      Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri! 

      22/07/2026  ❘  08:23 WIB
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Hadiah HUT ke-69, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan

      Hadiah HUT ke-69, Pemprov Riau Putihkan Denda Pajak Kendaraan

      22/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

      Detik-Detik Pekerja Alat Berat di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Selamat Berkat Excavator

      22/07/2026  ❘  08:13 WIB
    • CPO dan Kernel Meroket, Harga Sawit Petani Mitra Plasma Ikut Terbang

      CPO dan Kernel Meroket, Harga Sawit Petani Mitra Plasma Ikut Terbang

      22/07/2026  ❘  07:39 WIB
    • Sepekan Bergelut Bara, Asap Karhutla Bengkalis Mulai Menipis

      Sepekan Bergelut Bara, Asap Karhutla Bengkalis Mulai Menipis

      22/07/2026  ❘  07:22 WIB
  • Sport
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Ngeri! Limbah Medis Berserakan di TPA Bagan Sinembah Rokan Hilir

01/11/2025  ❘  10:23 WIB • Hukrim
Bagikan :
Ngeri! Limbah Medis Berserakan di TPA Bagan Sinembah Rokan Hilir

Tumpukan sampah medis terlihat berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Tumpukan sampah limbah medis terlihat berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Temuan ini terungkap oleh pengamatan mata wartawan yang ikut dalam kunjungan lapangan Bupati Rokan Hilir Bistamam ke TPA tersebut pada Kamis (31/10/2025).

Saat rombongan Bupati Rohil hendak meninggalkan lokasi, sejumlah wartawan justru menemukan tumpukan limbah yang diduga berasal dari fasilitas kesehatan dan klinik kecantikan.

Dari pantauan di lapangan, terlihat puluhan botol ampul bekas, jarum suntik, serta wadah plastik dan kaca berlabel obat atau serum kecantikan berserakan di antara tumpukan sampah. Beberapa di antaranya tampak masih utuh, sementara yang lain sudah hangus karena diduga ikut terbakar bersama sampah lainnya.

Seorang sumber yang melihat foto dan video temuan ini mengaku mengenali beberapa merek di botol kaca tersebut.

"Sepertinya itu ada yang botol ampul kecantikan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti dari mana asal limbah tersebut. Diduga kuat, limbah tersebut berasal dari rumah sakit, klinik, atau tempat praktik medis atau klinik kecantikan yang tidak memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai aturan. Namun, pembuangan limbah medis tersebut kemungkinan juga dilakukan oleh perusahaan transporter nakal yang tak bertanggung jawab. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir diminta segera menelusuri sumber limbah ini dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah sakit, klinik kecantikan, maupun praktik dokter dan bidan di wilayah Bagan Batu dan sekitarnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah medis di TPA tersebut.

Bukan kali pertama adanya temuan limbah medis B3 yang dibuang sembarangan terjadi di Rokan Hilir. Kasus serupa juga pernah diketahui saat peringatan World Cleanup Day Indonesia 2025 oleh jajaran Pemerintah Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Bagan Sinembah pada Selasa, 29 September 2025 lalu. Saat itu sedang dilakukan kegiatan gotong royong melibatkan RT, RW dan masyarakat. 

Lokasi gotong royong dipusatkan di pinggir Jalan Lintas Sumatera KM 2, tepatnya sekitar Simpang Riset, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Saat gotong royong dilakukan, ditemukan tumpukan limbah medis seperti jarum suntik yang bercampur dengan sampah rumah tangga.

Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara

Kegiatan pembuangan ilegal limbah medis memiliki konsekuensi hukum, baik pidana maupun sanksi administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang membuang limbah B3 tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan sesuai prosedur untuk mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat. Pelaku usaha yang melakukan praktik menyimpang dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan dipidana.

Gugatan Pengolahan Fasilitas Pengolahan Limbah Medis B3

Isu terkait penanganan limbah medis B3 mengemuka akhir-akhir ini di tengah gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru Sehat Sentosa. Perusahaan yang terafiliasi dengan Awal Bros tersebut dituding telah membangun dan mengoperasikan fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau, lokasi sistem pengolahan limbah B3 hanya diperbolehkan berada di Kabupaten Siak, Bengkalis dan Rokan Hulu. Sementara, fasilitas milik PT Langit Biru yang terafiliasi dengan Awal Bros, justru dibangun berada di Kabupaten Kampar. 

 

Ironisnya, PT Langit Biru telah mengantongi sejumlah izin dan kelayakan operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup. Termasuk izin transportasi (pengangkutan) limbah B3 dari Kementerian Perhubungan. Terbitnya perizinan tersebut dipersoalkan Yayasan Riau Madani dan meminta PN Bangkinang membatalkannya, sekaligus menghukum PT Langit Biru untuk membongkar fasilitas pengolahan limbah B3 yang dimilikinya. 

Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru teregistrasi dengan perkara nomor 164/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn tanggal 30 Juli 2025. Selain menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa, Yayasan Riau Madani juga menyeret Kementerian Lingkungan Hidup RI (sebelumnya bergabung dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai Turut Tergugat. Yayasan Riau Madani telah memberikan kuasa ke Kantor Hukum Surya Darma, SAg, SH, MH dan Rekan. 

Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani yang dikenal aktif dan konsisten memperjuangkan lingkungan hidup ini, mempersoalkan keberadaan fasilitas pengumpul dan pengelolaan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa yang berada di di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Fasilitas pengelolaan limbah itu dibangun pada 2023 silam dan mulai beroperasi sejak 2025.

Yayasan Riau Madani mengungkap, PT Langit Biru Sehat Sentosa memang telah mengantongi sejumlah izin. Di antaranya, Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK pada Desember 2022 lalu. Selain itu, perusahaan telah mendapat Surat Keputusan Menteri LHK tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3. Kemudian perusahaan juga telah mengantongi surat dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3. 

Surya Darma menegaskan, meski PT Langit Biru telah mengantongi izin dari otoritas terkait, namun perusahaan diduga kuat telah melakukan kesalahan fundamental. Yakni lokasi keberadaan fasilitas pengelola limbah B3 yang dibangun perusahaan, telah melanggar ketentuan dalam Pasal 22 ayat (9) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (9) Perda tersebut, kata Surya Darma, lokasi fasilitas sistem pengelolaan limbah B3 yang diperbolehkan di Riau, hanya diizinkan dibangun di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. Penetapan 3 kabupaten tersebut sebagai sebagai lokasi yang diperkenankan dibangun industri pengolahan limbah B3, merupakan hasil kajian mendalam ahli lingkungan terkait daya dukung dan daya tampung suatu wilayah sewaktu pembuatan Perda RTRW Riau. 

"Tapi faktanya, fasilitas pengelolaan limbah B3 oleh tergugat (PT Langit Biru), justru dibangun  dan beroperasi berada di Kabupaten Kampar. Ini tentunya merupakan perbuatan melawan hukum yang serius dan fundamental," kata Surya Darma. 

Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani menilai keberadaan fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa, telah menimbulkan kerugian yakni berdampak pada keseimbangan lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar. 

Ditariknya Kementerian Lingkungan Hidup sebagai Turut Tergugat, karena institusi tersebut merupakan pihak yang telah memberikan persetujuan dan surat kelayakan operasional kepada PT Langit Biru Sehat Sentosa pada lokasi yang melanggar Perda RTRW Riau. 

Berikut isi amar gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

3. Menyatakan bahwa Surat Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK nomor 802/PSLB3/PLB3/PLB.3/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk PT Langit Biru Sehat Sentosa, Surat Keputusan Menteri LHK nomor 109 Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dan Surat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 nomor S.83/G/G.4/PLB.3.0/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 PT Langit Biru Sehat Sentosa, adalah tidak berkekuatan hukum. 

4. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa dengan cara membongkar seluruh bangunan dan perangkat industri pengelolaan dan pengolahan Limbah B3 yang ada di atas objek sengketa. 

 

5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan pengadilan dalam perkara a quo sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan. 

6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. (R-02/KB-01/Adri) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Limbah MedisTPA Bagan SinembahRokan HilirSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Klub Dayung Pekanbaru Sepakat Sosok Baru Putra Daerah, Jadi Nahkoda PODSI 2025–2029

    Klub Dayung Pekanbaru Sepakat Sosok Baru Putra Daerah, Jadi Nahkoda PODSI 2025–2029

    Sport •
    01/11/2025 ❘ 10:32 WIB
  • Krisis Penyeberangan ke Pulau Bengkalis, Cuma 1 Armada RoRo yang Beroperasi

    Krisis Penyeberangan ke Pulau Bengkalis, Cuma 1 Armada RoRo yang Beroperasi

    Riau •
    01/11/2025 ❘ 10:29 WIB
  • Rektor Unri Klaim Milad ke-63 Jadi Momentum Perkuat Inovasi dan Kolaborasi   

    Rektor Unri Klaim Milad ke-63 Jadi Momentum Perkuat Inovasi dan Kolaborasi  

    Riau •
    01/11/2025 ❘ 10:03 WIB
  • Inilah Sosok Beby Prisilia, istri Onad Yang Ikut Diamankan Polisi Karena Narkoba

    Inilah Sosok Beby Prisilia, istri Onad Yang Ikut Diamankan Polisi Karena Narkoba

    Hukrim •
    01/11/2025 ❘ 09:57 WIB
  • Walaupun Timbangan Tak Berubah, Ini 9 Tanda Kamu Berhasil Diet

    Walaupun Timbangan Tak Berubah, Ini 9 Tanda Kamu Berhasil Diet

    Umum •
    01/11/2025 ❘ 09:11 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan