Ngeri! Limbah Medis Berserakan di TPA Bagan Sinembah Rokan Hilir
Tumpukan sampah medis terlihat berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Tumpukan sampah limbah medis terlihat berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Temuan ini terungkap oleh pengamatan mata wartawan yang ikut dalam kunjungan lapangan Bupati Rokan Hilir Bistamam ke TPA tersebut pada Kamis (31/10/2025).
Saat rombongan Bupati Rohil hendak meninggalkan lokasi, sejumlah wartawan justru menemukan tumpukan limbah yang diduga berasal dari fasilitas kesehatan dan klinik kecantikan.
Dari pantauan di lapangan, terlihat puluhan botol ampul bekas, jarum suntik, serta wadah plastik dan kaca berlabel obat atau serum kecantikan berserakan di antara tumpukan sampah. Beberapa di antaranya tampak masih utuh, sementara yang lain sudah hangus karena diduga ikut terbakar bersama sampah lainnya.
Seorang sumber yang melihat foto dan video temuan ini mengaku mengenali beberapa merek di botol kaca tersebut.
"Sepertinya itu ada yang botol ampul kecantikan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti dari mana asal limbah tersebut. Diduga kuat, limbah tersebut berasal dari rumah sakit, klinik, atau tempat praktik medis atau klinik kecantikan yang tidak memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai aturan. Namun, pembuangan limbah medis tersebut kemungkinan juga dilakukan oleh perusahaan transporter nakal yang tak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir diminta segera menelusuri sumber limbah ini dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah sakit, klinik kecantikan, maupun praktik dokter dan bidan di wilayah Bagan Batu dan sekitarnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah medis di TPA tersebut.
Bukan kali pertama adanya temuan limbah medis B3 yang dibuang sembarangan terjadi di Rokan Hilir. Kasus serupa juga pernah diketahui saat peringatan World Cleanup Day Indonesia 2025 oleh jajaran Pemerintah Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Bagan Sinembah pada Selasa, 29 September 2025 lalu. Saat itu sedang dilakukan kegiatan gotong royong melibatkan RT, RW dan masyarakat.
Lokasi gotong royong dipusatkan di pinggir Jalan Lintas Sumatera KM 2, tepatnya sekitar Simpang Riset, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Saat gotong royong dilakukan, ditemukan tumpukan limbah medis seperti jarum suntik yang bercampur dengan sampah rumah tangga.
Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara
Kegiatan pembuangan ilegal limbah medis memiliki konsekuensi hukum, baik pidana maupun sanksi administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang membuang limbah B3 tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan sesuai prosedur untuk mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat. Pelaku usaha yang melakukan praktik menyimpang dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan dipidana.
Gugatan Pengolahan Fasilitas Pengolahan Limbah Medis B3
Isu terkait penanganan limbah medis B3 mengemuka akhir-akhir ini di tengah gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru Sehat Sentosa. Perusahaan yang terafiliasi dengan Awal Bros tersebut dituding telah membangun dan mengoperasikan fasilitas pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau, lokasi sistem pengolahan limbah B3 hanya diperbolehkan berada di Kabupaten Siak, Bengkalis dan Rokan Hulu. Sementara, fasilitas milik PT Langit Biru yang terafiliasi dengan Awal Bros, justru dibangun berada di Kabupaten Kampar.
Ironisnya, PT Langit Biru telah mengantongi sejumlah izin dan kelayakan operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup. Termasuk izin transportasi (pengangkutan) limbah B3 dari Kementerian Perhubungan. Terbitnya perizinan tersebut dipersoalkan Yayasan Riau Madani dan meminta PN Bangkinang membatalkannya, sekaligus menghukum PT Langit Biru untuk membongkar fasilitas pengolahan limbah B3 yang dimilikinya.
Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru teregistrasi dengan perkara nomor 164/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn tanggal 30 Juli 2025. Selain menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa, Yayasan Riau Madani juga menyeret Kementerian Lingkungan Hidup RI (sebelumnya bergabung dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai Turut Tergugat. Yayasan Riau Madani telah memberikan kuasa ke Kantor Hukum Surya Darma, SAg, SH, MH dan Rekan.
Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani yang dikenal aktif dan konsisten memperjuangkan lingkungan hidup ini, mempersoalkan keberadaan fasilitas pengumpul dan pengelolaan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa yang berada di di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Fasilitas pengelolaan limbah itu dibangun pada 2023 silam dan mulai beroperasi sejak 2025.
Yayasan Riau Madani mengungkap, PT Langit Biru Sehat Sentosa memang telah mengantongi sejumlah izin. Di antaranya, Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK pada Desember 2022 lalu. Selain itu, perusahaan telah mendapat Surat Keputusan Menteri LHK tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3. Kemudian perusahaan juga telah mengantongi surat dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3.
Surya Darma menegaskan, meski PT Langit Biru telah mengantongi izin dari otoritas terkait, namun perusahaan diduga kuat telah melakukan kesalahan fundamental. Yakni lokasi keberadaan fasilitas pengelola limbah B3 yang dibangun perusahaan, telah melanggar ketentuan dalam Pasal 22 ayat (9) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (9) Perda tersebut, kata Surya Darma, lokasi fasilitas sistem pengelolaan limbah B3 yang diperbolehkan di Riau, hanya diizinkan dibangun di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. Penetapan 3 kabupaten tersebut sebagai sebagai lokasi yang diperkenankan dibangun industri pengolahan limbah B3, merupakan hasil kajian mendalam ahli lingkungan terkait daya dukung dan daya tampung suatu wilayah sewaktu pembuatan Perda RTRW Riau.
"Tapi faktanya, fasilitas pengelolaan limbah B3 oleh tergugat (PT Langit Biru), justru dibangun dan beroperasi berada di Kabupaten Kampar. Ini tentunya merupakan perbuatan melawan hukum yang serius dan fundamental," kata Surya Darma.
Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani menilai keberadaan fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa, telah menimbulkan kerugian yakni berdampak pada keseimbangan lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar.
Ditariknya Kementerian Lingkungan Hidup sebagai Turut Tergugat, karena institusi tersebut merupakan pihak yang telah memberikan persetujuan dan surat kelayakan operasional kepada PT Langit Biru Sehat Sentosa pada lokasi yang melanggar Perda RTRW Riau.
Berikut isi amar gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan bahwa Surat Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK nomor 802/PSLB3/PLB3/PLB.3/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk PT Langit Biru Sehat Sentosa, Surat Keputusan Menteri LHK nomor 109 Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dan Surat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 nomor S.83/G/G.4/PLB.3.0/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 PT Langit Biru Sehat Sentosa, adalah tidak berkekuatan hukum.
4. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa dengan cara membongkar seluruh bangunan dan perangkat industri pengelolaan dan pengolahan Limbah B3 yang ada di atas objek sengketa.
5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan pengadilan dalam perkara a quo sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan.
6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. (R-02/KB-01/Adri)

