Kasus Korupsi PT SPR Disidangkan di Pekanbaru, Mabes Polri Limpahkan Berkas Perkara Rahman Akil-Debby ke Kejari Pekanbaru
Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) periode 2010–2015, Rahman Akil, dan Direktur Keuangan, Debby Riauma Sary, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kasus dugaan korupsi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) segera akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal ini menyusul pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (30/10/2025).
Adapun dua orang tersangka dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT SPR, Rahman Akil, dan Direktur Keuangan, Debby Riauma Sary. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 33 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero menerangkan, setelah proses tahap II selesai, kedua tersangka langsung ditahan di lokasi terpisah.
“Tersangka RA (Rahman Akil, red) ditahan di Lapas Gobah, sedangkan DRS (Debby Riauma Sary, red) di Lapas Perempuan Pekanbaru,” kata Niky pada Jumat (31/10/2025).
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009. Saat itu, Rahman Akil menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan Debby Riauma Sary menjabat sebagai Direktur Keuangan.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang seharusnya menguntungkan justru diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33,29 miliar dan US$3.000.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 11 Juli 2024, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di rumah dan kantor para tersangka.
Hasil penyidikan menemukan dua alat bukti kuat, termasuk hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Rahman Akil diduga memerintahkan bagian keuangan PT SPR dan PT SPR Langgak untuk mengeluarkan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menunjuk konsultan keuangan dan hukum tanpa dasar kebutuhan yang jelas serta tanpa kontrak resmi, sehingga merugikan perusahaan sekitar Rp13,4 miliar.
Selain itu, Rahman Akil diduga merekayasa pembukuan agar terlihat seolah-olah perusahaan memperoleh laba, padahal sebenarnya sedang mengalami kerugian.
Sementara itu, Debby Riauma Sary diduga turut melakukan pengeluaran kas tanpa dasar hukum yang sah, serta merekayasa pencatatan keuangan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Dalam perkara ini, Kortastipidkor telah menyita uang tunai sebesar Rp5,4 miliar serta memblokir 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka atau keluarganya dengan total nilai taksiran mencapai Rp50 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (R-04)

