Terima 1,5 Juta Hektare Lahan, Wakil Dirut PT Agrinas Palma Nusantara Ungkap Kondisi Kerusakan Parah Kebun Sawit yang Dikelola
Wakil Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Kusdi Sastro Kidjan (tengah) mengungkap kondisi kebun sawit yang diterima dari pemerintah. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Wakil Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Kusdi Sastro Kidjan mengungkap kondisi aktual lahan perkebunan kelapa sawit yang diterima perusahaan dari pemerintah. Sejak dibentuk pada awal 2025 lalu, APN telah mendapatkan hak pengelolaan lahan seluas 1,5 juta hektare.
Adapun lahan tersebut diperoleh dari hasil sitaan Kejaksaan Agung dalam kasus PT Duta Palma Grup seluas 221.868 hektare. Sisanya merupakan lahan dan kebun sawit yang diklaim hasil penguasaan kembali oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kusdi mengaku lahan kebun sawit yang diterima oleh PT Agrinas sangat luas. Namun, publik jangan langsung menghitung nilai aset perusahaan dengan mengkalikan luasan lahan 1,5 juta ha yang diterima dengan rata-rata Rp 100 juta per ha.
"Jangan langsung dikalikan luas lahan 1,5 juta hektare itu," kata Kusdi Sastro Kidjan dalam diskusi 'Lika-liku Sawit Ilegal' diselenggarakan oleh Sawit Watch dan Puraka pada Rabu (29/10/2025).
Hal tersebut disampaikan Kusdi Sastro menanggapi titel yang diperoleh PT Agrinas sebagai perusahaan pengelola kebun sawit terluas di dunia. Bahkan, PT Agrinas diproyeksi akan mendapatkan total areal perkebunan mencapai lebih dari 3,4 juta ha.
"Kalau terluas mungkin ia, tapi belum yang terbesar. Itu beda ya," kata Kusdi.
Kusdi lantas membeberkan tantangan berat dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit yang diterima oleh PT Agrinas. Misalnya, dari total 221 ribu ha lahan hasil sitaan eks PT Duta Palma, ternyata hanya terdapat 159 ribu ha yang ada tegakan tanaman kelapa sawit.
Adapun dari 159 ribu ha tanaman yang ada, kata Kusdi, ternyata hanya 20 persen yang kondisi tanamannya baik. Sementara, 50 persen kondisi tanaman rusak berat dan 30 persen rusak sedang.
"Jalan infrastruktur relatif rusak. Pabrik sekarang hanya beberapa yang beroperasi dari 16 unit pabrik kelapa sawit," terangnya.
Sementara, dalam penyerahan lahan kebun tahap dua dari Satgas PKH seluas 216 ribu ha, hanya sekitar 84 ribu ha yang ada tanaman kelapa sawit. Itupun kondisi tanaman tidak dalam keadaan baik seluruhnya. Lahan yang diperoleh dari penyerahan tahap kedua tersebut berasal dari 106 perusahaan yang tersebar di 6 provinsi di Indonesia.
Pada penyerahan tahap ketiga dari Satgas PKH, PT Agrinas menerima seluas 345 ribu ha kebun sawit, termasuk seluas 48.761 ha yang disita dari PT Torus Ganda di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Dengan demikian, hingga penyerahan tahap III, PT Agrinas telah menerima lahan perkebunan sawit seluas 833 ribu ha.
Namun, Kusdi mengungkap dari total 833 ribu ha tersebut, hanya seluas 509 ribu ha (61,15 persen) yang memiliki tegakan tanaman. Sisanya seluas 323.748 ha atau sekitar 38,85 persen berstatus un-planted.
Ia merinci, dari total 509 ribu ha perkebunan sawit yang dikelola PT Agrinas, saat ini seluas 254.822 ha dalam kondisi rusak berat. Sementara seluas 152.893 ha dalam keadaan rusak sedang. Sisanya seluas 101.929 ha kondisinya rusak ringan.
Kusdi pun mengungkap soal kondisi lahan dan perkebunan sawit dalam penyerahan tahap IV seluas 674 ribu ha. Dari hasil verifikasi sementara, ternyata tak seluruhnya lahan yang diserahkan tersebut terdapat tanaman kelapa sawit.
Misalnya di Papua, dari luas 281 ribu ha, hanya ada ribuan hektare yang ada tegakan tanaman. Kemudian di Sulawesi Tenggara dari 59 ribu hektare, hanya ada 4 ribu hektare yang ada tanamannya.
"Jadi, begitulah kondisinya. Jangan dibilang, wah Agrinas sudah kaya raya. Belum kaya, Pak," kata Kusdi.
Menurutnya, PT Agrinas hanya mengelola secara langsung (full management) lahan kebun sawit yang berada dalam satu hamparan luas. Sementara, banyak lahan hasil penguasaan kembali Satgas PKH yang lokasinya tersebar dan luasan kecil, dikelola dengan skema Kerja Sama Operasional (KSO).
"KSO ini ya seperti beauty contest. Saya sebagai ketuanya. Tapi saya gak punya hak veto," pungkas Kusdi.
Langkah pemerintah melalui Satgas PKH yang melakukan 'plangisasi' pada areal perkebunan kelapa sawit mendapat sentimen negatif dari beragam pihak. Secara khusus, tindakan Satgas PKH yang melakukan penguasaan kembali kebun sawit dengan dalih berada dalam kawasan hutan, ternyata menyasar pada areal perkebunan sawit yang dikelola masyarakat.
Langkah Satgas PKH yang kemudian menyerahkan kebun sawit hasil 'penguasaan kembali' ke PT Agrinas Palma Nusantara, lantas dikelola dengan sistem KSO, memicu potensi konflik dengan masyarakat, khususnya di Provinsi Riau. (R-03)

