SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Melegalkan Pemain Baru dalam Kawasan Hutan: Satgas PKH, Penguasaan Kembali hingga BUMN dengan Skema KSO

28/10/2025  ❘  07:27 WIB • Opini
Bagikan :
Melegalkan Pemain Baru dalam Kawasan Hutan: Satgas PKH, Penguasaan Kembali hingga BUMN dengan Skema KSO

Hamparan perkebunan kelapa sawit di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Riau. Foto: SM News

Penulis: Made Ali, S.H & Akhwan Binawan, SP

SABANGMERAUKE NEWS - Frasa 'ultimum remedium' mulai tenar digaungkan oleh rezim Joko Widodo sesaat dan setelah UU Cipta Kerja berlaku. Sejak saat itu pemerintah gencar membenarkan tindakan pemerintah bahwa kejahatan salah satunya di sektor kehutanan khususnya "yang telah terbangun" di dalam kawasan hutan, jadi pilihan terakhir setelah cara-cara administratif gagal dilakukan. 

Untuk melaksanakan UU itu, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. Bentuk ultimum remediumnya: pelaku kejahatan (individu atau korporasi) diberi waktu tiga tahun (2 November 2020-2 November 2023) untuk mengurus legalitas ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bila melewati tiga tahun diberi sanksi administratif. 
Bagi pelaku "telah terbangun" dalam kawasan hutan, tentu saja berbondong-bondong mengajukan permohonan. 

Sepanjang 2021-2024, KLHK bergerak cepat, menyiapkan enam tahap sebelum diberi legalitas. Merujuk PP 24/2021, MenLHK waktu itu telah menginventarisasi setiap orang dalam Pasal 110A dan 110B. Daftar nama-nama individu atau korporasi diumumkan. Langkah selanjutnya melakukan pemberitahuan (atau secara mandiri) agar melakukan permohonan denda administratif.  
Hingga Jokowi lengser sebagai Presiden pada Oktober 2024, KLHK belum menerbitkan Penetapan Pembayaran Denda Administratif, meski perorangan maupun korproasi telah mengajukan permohonan.

Presiden berganti dari Jokowi ke Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Tiga bulan kemudian, karena lambannya kerja KLHK menagih denda administratif yang bekerja melalu tim Satlakwasdal, Presiden Prabowo membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Publik menilai, Satgas ini akan mempercepat penagihan dan penetapan denda, dan terbayang triliunan rupiah akan masuk ke kas negara dalam waktu cepat.  

Penertiban Kawasan Hutan

Pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. 
Perpres ini terbit karena dua hal: Pertama, PP 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kehutanan belum optimal dilaksanakan dan perlu penguatan tindakan pemerintah berupa penertiban kawasan hutan. 
Kedua, untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara, diperlukan landasan operasional untuk melakukan penertiban kawasan hutan. 

Bentuk penertiban kawasan hutan (Pasal 2) berupa penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara, pemerintah pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban kawasan hutan, dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 8). 

Satgas ini terdiri atas Pengarah dan Pelaksana. Ketua Pengarah Menteri Pertahanan, salah satu anggotanya Menteri Kehutanan sebagai anggota. Tugas Pengarah memberikan arahan strategis dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan penertiban kawasan hutan. 

Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Anggotanya salah satunya Dirjen di Kementerian Kehutanan. Tugasnya melakukan inventarisasi, langkah-langkah terobosan dan upaya terobosan, penegakan hukum efektif dan efisien, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga, koordinasi penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah.  

Anggota Pengarah dan Pelaksana terdiri atas Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan, Menteri Keuangan, Menteri LIngkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. 

Bahkan Satgas dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu wajib mendukung pelaksanaan tugas Satgas (Pasal 12). Satgas juga dapat membentuk kelompok kerja terdiri dari unsur kementerian, kelompok ahli yang berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau unsur lain yang ahli di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan/atau bidang terkait lainnya. 

Selain kuatnya peran Menteri Pertahanan-TNI dan Kejaksaan Agung Perpres ini juga memperkenalkan penguasaan kembali (tindakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat guna menyelamatkan dan menertibkan penguasaan kawasan hutan) dan pemulihan aset yang dapat melalui mekanisme pidana, perdata dan administrasi. Karena belum ada penetapan pembayaran denda administrarif dari Menteri LHK, penguasaan kembali dan pemulihan aset menjadi senjata utama Presiden mengejar pembayaran tersebut. 

Hasil interaksi kami di lapangan dengan petani sawit, pemilik sawit di atas sepuluh hingga ratusan hektar, asosiasi, jurnalis hingga CSO, juga pertemuan informal dengan ASN di Kehutanan dan anggota Kepolisian terkuak cerita:
Selain kerja yang tidak terintegrasi, sepenuhnya Satgas PKH "dikuasai" TNI. Seorang ASN di Kemenhut bercerita semua yang berkaitan "telah terbangun" dalam kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Satgas bahkan data dan informasi yang telah dikumpulkan oleh Satlakwasdal "diverifikasi ulang" oleh Satgas PKH.

Kementerian Kehutanan justru menunggu arahan dan perintah dari Satgas PKH. Salah seorang polisi juga bilang untuk melakukan penegakan hukum harus mendapat arahan dari Satgas PKH. Di tempat-tempat tertentu untuk memasang "plang PKH" cukup dilakukan oleh tim dari TNI. Bahkan tindakan oknum TNI di lapangan mengintimidasi pekerja kebun sawit yang tidak memahami perihal kawasan hutan.  

Yang tidak diduga muncul adalah Satgas PKH bekerjasama dengan PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN). Areal yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH (dibuktikan dengan Plang Satgas PKH) yang masih dikuasai oleh perorangan atau korporasi, dikerjasamakan dengan koperasi atau perusahaan (ada 17 syarat berkas yang harus dipenuhi bila hendak menjadi mitra KSO). Mitra KSO yang disetujui oleh PT Agrinas langsung bisa memanen sawit dalam kawasan hutan meski tanpa izin dari Menteri Kehutanan. 

Anehnya, temuan-temuan itu, oleh Presiden Prabowo Subianto diberi landasan hukum: Satgas PKH dan PT Agrinas (BUMN) punya dasar hukum "mengambila alih kewenangan Menteri Kehutanan" dan melegalkan tindakan PT Agrinas menguasai sawit dalam kawasan hutan dengan skema KSOnya. 

Penguasaan Kembali, Satgas PKH dan Paksaan Pemerintah

Pada 19 September 2025, Presiden Prabowo menerbtikan PP No 45 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 

Pertimbangan PP ini terbit: Pertama, untuk mengoptimalkan peran dan fungsi hutan dalam mendukung keberlanjutan kebijakan pembangunan di bidang kehutanan dan menjaga fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan, seluruh kegiatan usaha di dalam kawasan hutan wajib memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, persetujuan, kerjasama, atau kemitraan di bidang kehutanan dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melakukan pelanggaran.
Kedua, UU CK memuat terobosan kebijakan baru dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium yaitu mengedepankan pengenaan sanksi administratif sebelum dikenai sanksi pidana terhadap pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan. 

Ketiga, untuk melaksanaan ketentuan Pasal 37 dan 185 huruf b UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan PP 24 Tahun 2021. Keempat, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara belum diatur dalam PP No 24 Tahun 2021, dan formula penghitungan denda administratif yang diatur dalam lampiran PP 24/2021 sudah tidak efektif lagi dengan dibuktikan masih minimnya verifikasi dan penghitungan besaran denda administratif kegiatan usaha terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan baik untuk perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain dikarenakan tidak sederhanya atau rumitnya rumus atau cara penghitungan denda administratif. 

 

PP ini memberi kewenangan penuh pada Satgas PKH berupa: Pertama, inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbagun di dalam kawasan hutan dilakukan oleh Menteri dan/atau Satgas PKH (Pasal 6 ayat 1). Data dan informasi hasil pemutakhiran sesuai hasil identifikasi dan verifikasi oleh Menteri dan/atau Satgas PKH (Pasal 6 ayat 2 huruf d).
Kedua, sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dan/atau tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Satgas PKH (Pasal 30 ayat 2). Setiap orang melaporkan bukti pelunasan denda administratif kepada Menteri dan/atau Satgas PKH (Pasal 30 ayat 4). 

Ketiga, Setiap orang yang telah melakukan pelunasan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (5), Satgas PKH melakukan penguasaan kembali berupa pelepasan kawasan hutan dan/atau penetapan statusnya sebagai barang milik negara. Satgas PKH melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyerahkan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Penyerahan pengelolaan kegiatan usaha tersebut ditetapkan oleh Menteri di bidang BUMN. 

Kempat, pemblokiran terhadap rekening bank, akta pendirian, dan/atau akta perubahan terakhir perusahaan dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan menteri dan/atau Satgas PKH (Pasal 47). Pencegahan keluar negeri dilakukan oleh menteri bidang keimigrasian atas permintaan menteri dan/atau Satgas PKH. Bila pencegahan telah habis masa berlakunya, menteri dan/atau Satgas PKH dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri (Pasal 48). 

Pada saat PP Ini berlaku, terhadap setiap orang yang berproses dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan PP ini, dilakukan verifikasi oleh Satgas PKH untuk menentukan kelanjutan proses berikutnya (Pasal II Peralihan).

PP ini memperkuat peran Satgas PKH, bahkan Satgas PKH dapat mengambil alih kewenangan Menteri salah satunya Menteri Kehutanan berupa inventarisasi, pengenaan denda, pelunasan denda, hingga penguasaan kembali. Hebatnya lagi, Satgas PKH berwenang menganulir hasil kerja Satlakwasdal Kementerian Kehutanan. Intinya, Satgas PKH dapat menganulir data dan informasi dari Kementerian Kehutanan. 

Yang paling parah adalah lahan-lahan yang masih ilegal lalu dikuasai oleh Satgas PKH diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, lalu PT Agrinas membuat skema KSO dengan badan usaha berbada hukum mengelola sawit ilegal dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan.  

Pendekatan Kekuasaan, Bukan Hukum

Sejak awal Perpres ini terbit, penuh kontroversial. Isu sentralnya: TNI dikerahkan "mengamankan" kawasan hutan. Ternyata, melalui Perpres 5/2025 dan PP 45/2025 adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang dibalut dengan produk hukum. 
Apa yang hendak "diamankan" TNI, sementara fungsi pengamanan sudah melekat di masing-masing instansi yang mengurusi urusan kehutanan?

Pertama, kawasan hutan adalah kewenangan Kementerian Kehutanan untuk mengamankan kawasan hutan dari perusakan hutan melalui polisi kehutanan, juga punya kewenangan menyidik (PPNS) merujuk pada UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Cipta Kerja. Termasuk perizinan dalam kawasan hutan menjadi kewenagan mutlak Kementerian Kehutanan atau pemerintah yang mengurus di sektor kehutanan.   

Kedua, Polisi dan Kejaksaan punya kewenangan penyidikan dan penuntutan pidana khusus kehutanan, termasuk punya kewenangan melakukan pengamanan saat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berlangsung merujuk pada UU Kepolisian dan Kejaksaan.  

Ketiga, penguasan kembali oleh Satgas PKH lantas diberikan kepada PT Agrinas bertentangan dengan UU Kehutanan dan UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH, sebab tidak ada izin dari Menhut berupa izin pelepasan kawasan hutan dan Izin lIngkungan maupun AMDAL dari MenLH, bahkan tindakan tersebut adalah tindak pidana LHK. Bahkan tidak ada satu aturan pun membolehkan Satgas PKH menguasai kembali lahan ilegal kemudian diberikan kepada BUMN untuk mengelola kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan. Jadi, tindakan Satgas PKH, PT Agrinas dan badan usaha yang mengikuti KSO bersama Agrinas adalah kejahatan kehutanan. 

Bahkan tindakan PT Agrinas bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan."

Akhirnya, Presiden Prabowo memperluas makna ultimum remedium: melibatkan  TNI dan BUMN dengan skema KSOnya lantas melegalkan tindakan mereka melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan.   
Padahal makna Ultimum Remedium adalah tindakan terakhir dilakukan setelah tindakan administratif gagal dilakukan, bukan meniadakan pidana (khususnya untuk PT Agrinas dan KSOnya)  atau melegalkan tindakan pemerintah melakukan kejahatan khususnya di sektor Kehutanan atau mengambila alih kewenangan kementerian yang diberikan oleh UU Kehutanan melalui peraturan pemerintah. 

Kami membayangkan, pembentukan Satgas menjadi awal yang positif dalam penyelesaian persoalan deforestsi dalam kawasan hutan. Satgas akan memulai pemulihan lingkungan akibat deforestasi hutan yang disebabkan konversi perkebunan kelapa sawit, kemudian menekan ketimpangan penguasaan lahan dari usaha perkebunan, dan penegakkan hukum kepada pelaku perusak hutan konservasi dan lindung. Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH menjadi momok menakutkan bagi pengusaha dan petani kelapa sawit. 

Ditambah lagi, dengan eksekusi lapangan yang lansung dilakukan oleh militer dari Angkatan Darat. Akan tetapi isu pemulihan lingkungan  masih jauh dari harapan, sampai saat ini belum ada aksi pemulihan yang dilakukan oleh Satgas, selain sebatas menyerahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara, selanjutnya diserahkan kepada pengelolaan melalui Kerja Sama Oprasional (KSO). 

Besar harapan terhadap cita-cita pemulihan lingkungan dan perbaikan tata kuasa penguasaan lahan, namun belum ada tindakan konkrit. Justru terjadi persoalan klasik, yang mana penguasaan Kebun Sawit dalam kawasan yang di lakukan semena-mena oleh pihak KSO yang diback up oleh TNI. Menyebabkan timbul konflik kepentingan antara pengelola kebun kelapa sawit dengan KSO.

Kami merekomendasikan, penertiban kawasan hutan tetap berorientasi kepada pemulihan lingkungan. Ada proses transparansi dalam penertiban kawasan hutan. Pihak pengelola di perioritaskan kepada masyarakat setempat, seperti memaksimalkan Bumdes yang sudah ada, sehingga pertumbuhan ekonomi juga tumbuh secara langsung ditingkat tapak/desa, dan kerjasama yang adil dan berkelanjutan. 

Kewajiban negara memulihkan hutan yang telah dirusak oleh pelaku kejahatan kehutanan, hanya ada di dalam pidato-pidato Presiden Prabowo. 
Prabowo Subianto perlu secepatnya mencabut Perpres 5/2025 dan PP 45/2025 sebagai wujud; Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sebab, Perpres dan PP itu bertentangan dengan UU Kehutanan, UU PPLH, UU BUMN, UU Kepolisian hingga UU TNI.

Prof. Jimly Asshiddiqie (buku "Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia", 2018) menyebut pengaturan dan pembatasan kekuasaan itulah yang menjadi ciri konstitusionalisme dan sekaligus tugas utama konstitusi, sehingga kemungkinan kesewenang-wenangan kekuasaan dapat dikendalikan dan diminimalkan. Prof Jimly mengutip kata-kata Lord Acton,"power tends corrupt and absolute power corrupts absolutely."

Menurut Prof Jimly, inilah hukum besi kekuasaan yang jika tidak dikendalikan dan dibatasi menurut prosedur konstitusional, dapat menjadi sumber malapetaka. Moral kekuasaan tidak boleh hanya diserahkan pada niat, ataupun sifat-sifat pribadi seseorang yang kebetulan sedang memegangnya. Betapapun baiknya seseorang, yang namanya kekuasaan tetaplah harus diatur dan dibatasi, sehingga kebaikan orang tidak larut ditelan oleh hukum besi kekuasaan itu. 

 

Setahun Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2025, mulai mengkhawatirkan, ini baru awal atau proses menuju Indonesia bukan lagi negara hukum, tapi negara kekuasaan yang otoriter?

*Made Ali, SH. Advokat, pendiri AktivismeHukum, mantan koordinator Jikalahari 2018-2024, pendiri Senarai dan alumni Fakultas Hukum Unri.  
*Akhwan Binawan, SP, Direktur Ara Sati Hakiki, anggota Jaringa Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dan ahli pada pemetaan partsipatif berbasis rakyat dan alumni Fakultas Pertanian Unri.

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Satgas PKHKebun Sawit Dalam Kawasan HutanPT Agrinas Palma NusantaraSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Layanan Cuci Darah Dibuka, RSD Madani Pekanbaru Jadi Solusi Atasi Antrean Panjang Pasien Ginjal

    Layanan Cuci Darah Dibuka, RSD Madani Pekanbaru Jadi Solusi Atasi Antrean Panjang Pasien Ginjal

    Riau •
    28/10/2025 ❘ 06:46 WIB
  • Reformasi Birokrasi Dimulai dari Madrasah: PMPZI 2025 Dorong Perubahan Nyata

    Reformasi Birokrasi Dimulai dari Madrasah: PMPZI 2025 Dorong Perubahan Nyata

    Riau •
    27/10/2025 ❘ 21:19 WIB
  • Kementerian PUPR Akan Bangun Pengaman Pantai di Kedabu Rapat: Dukung Asta Cita Presiden dan Visi Pemkab Kepulauan Meranti

    Kementerian PUPR Akan Bangun Pengaman Pantai di Kedabu Rapat: Dukung Asta Cita Presiden dan Visi Pemkab Kepulauan Meranti

    Riau •
    27/10/2025 ❘ 20:25 WIB
  • Beras Penyalaian Cekau Pelalawan Siap Didaftarkan Indikasi Geografis

    Beras Penyalaian Cekau Pelalawan Siap Didaftarkan Indikasi Geografis

    Riau •
    27/10/2025 ❘ 19:09 WIB
  • Peletakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz Rokan Hulu: Awal Baru Melahirkan Generasi Qurani

    Peletakan Batu Pertama Gedung MAS Tahfidz Rokan Hulu: Awal Baru Melahirkan Generasi Qurani

    Riau •
    27/10/2025 ❘ 18:05 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan