Tersangka Perusak Hutan Suaka Margasatwa di Bengkalis Dijerat Pasal Berlapis, Berikut Penjelasannya
Tersangka perusak hutan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tersangka perusak hutan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, wanita berinisial GRS alias Gordon, dijerat dengan tiga pasal berlapis dari undang-undang (UU) yang berbeda.
Ia pun terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 11 tahun dan denda miliaran rupiah.
Pasal berlapis ini meliputi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40 Ayat (1) huruf e terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan suaka alam.
Selain itu, GRS juga dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang tindakan membawa alat berat dan melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
GRS terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar.
Lokasi hutan yang digarap tersangka GRS, berada di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga sebagai pemilik lahan ilegal seluas 13 hektare di dalam kawasan hutan konservasi.
Tersangka GRS ditangkap pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
“GRS merupakan pemilik lahan tanpa alas hak yang sah seluas 13 hektare. Lahan tersebut merupakan kawasan hutan dengan kondisi masih banyak kayu-kayu besar,” kata Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, saat ekspos kasus Jumat (24/10/2025).
Untuk membersihkan lahan hutan itu, GRS menyewa dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi 110 milik saksi berinisial LHS dengan upah sewa Rp 9 juta per hektare.
Kejadian ini terungkap pada hari Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 17.09 WIB. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi awal.
Di lokasi, tim mendapati dua unit ekskavator sedang aktif melakukan pembersihan lahan. Empat orang pekerja, terdiri dari dua operator alat berat yakni MS dan HM dan dua helper DM dan WS, diamankan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa GRS adalah pemilik lahan dan LHS adalah pemilik alat berat.
Mereka semua kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, GRS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap orang yang mencoba merusak kawasan hutan konservasi, apalagi untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Tindakan ini jelas melanggar undang-undang di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta perizinan di bidang Kehutanan," ujar AKBP Nasruddin. (R-03)

