Berkenalan Secara Daring, Pemuda di Siak Pukuli Hingga Bawa Kabur Motor Anak di Bawah Umur
Penangkapan pelaku pencurian dan pemukulan di Siak. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua remaja yang masih kategori anak di bawah umur hanya bisa menatap nanar saat tiga pemuda membawa kabur sepeda motor dan ponselnya.
Kepalanya masih pusing mendapat pukulan dari tiga orang itu sebelum mereka pergi. Peristiwa itu terjadi, Jumat, 17 Oktober 2025 di Jalan Indah Kasih di Kelurahan Perawang, kecamatan Tualang, kabupaten Siak. Malam belum terlalu larut, masih ramai oleh suara kendaraan.
Dua remaja itu bergegas dari rumahnya untuk berjumpa dengan orang yang mereka kenal hanya dari layar Ponsel. Berawal dari chatting lewat pesan messenger media sosial.
Dari percakapan itu, keduanya merasa begitu meyakinkan. Ramah, akrab, bahkan menggoda. Mereka percaya, malam itu hanya akan jadi pertemuan biasa dengan teman baru dari media sosial. Di tempat yang dijanjikan, tiga pemuda sudah lebih dahulu menunggunya.
Salah satunya, MGM alias GAG (18), berdiri dengan jaket hitamnya. Pertemuan berawal seperti pergaulan anak remaja pada umumnya, akrab dan saling tertawa.
Belum sampai 60 menit, pertemuan itu berubah mencekam. MGM dan dua temannya langsung melakukan kekerasan, memukuli dua remaja yang tidak mengerti salahnya dalam peristiwa itu.
Begitu mereka tersungkur dan ketakutan, tiga pemuda itu langsung membawa sepeda motor dan Ponsel mereka.
Keduanya hanya dapat menatap nanar, hingga sepeda motor kesayangannya lenyap dari pandangan mata. Keduanya tertipu dan merasa sangat menyesal.
“Korban dijebak lewat media sosial,” jelas Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, Kamis (23/10/2025).
Sepeda motor korban yang dibawa pelaku adalah Honda Vario Techno 125 berwarna merah dan handphone Realme 7i.
Nilai kerugian mencapai Rp19 juta, namun kerugian moril dan trauma yang tertinggal jauh lebih besar.
Kedua remaja tersebut pulang dengan langkah gontai. Mereka menceritakan kejadian yang dimenimpanya kepada orang tuanya.
Tidak terima, keluarga mengantarnya ke Polsek Tualang untuk membuat laporan. Beberapa hari kemudian, pelaku utama, MGM berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek.
Dua pelaku lain, yang diketahui berinisial F alias R dan I alias F, kini masih buron. Dari tangan GAG, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, jaket, dan sandal yang digunakan saat kejadian.
“Pelaku ini tidak hanya melakukan penggelapan, tapi juga kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolsek.
Kini, GAG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.
Kapolsek Hendrix mengimbau masyarakat, terutama anak-anak muda, agar berhati-hati menggunakan media sosial.
“Jangan mudah percaya pada orang yang belum dikenal,” imbaunya. (R-03)

