Berebut Titel Adipura, Kementerian LH Sebut Seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia Masih Kategori Kotor
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, dari penilaian sementara, hampir semua kabupaten/kota di Indonesia masih dalam kategori kotor yang belum memenuhi aspek kebersihan secara keseluruhan untuk mendapatkan penghargaan Adipura.
“Kecuali beberapa kota, misalnya Surabaya, Ciamis, dan Banyumas,” kata Hanif saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Senin, 20 Oktober 2025.
Kabupaten dan kota yang masih dalam kategori kotor tersebut salah satunya dipengaruhi oleh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penilaian tahun ini menekankan bahwa daerah yang masih menerapkan metode pembuangan terbuka atau open dumping pada TPA tidak akan termasuk dalam penilaian.
Kementerian masih memperhitungkan kabupaten atau kota yang melakukan pembenahan, dengan syarat perlu mengubah metode menjadi sanitary landfill.
Dalam penilaian Adipura, terdapat tahap pembinaan dan pendampingan teknis untuk 514 kabupaten atau kota sejak Agustus hingga Oktober, lalu pemantauan lapangan pada November hingga Januari 2026.
Hanif mengatakan bahwa dalam penilaian Adipura, pengelolaan sampah menjadi perhatian serius, sehingga pemberian penghargaan itu pada tahun depan tidak hanya sekadar memenuhi syarat, namun disertai perubahan berarti.
Dia juga mengingatkan kepada jajarannya agar tidak memanipulasi angka penilaian. “’Adipura-puraan’ sudahlah kita akhiri. Mari kita selesaikan ini dengan permasalahan subtansi yang harus kita benahi di tanah air,” tuturnya.
Penghargaan pada tahun depan dari KLH untuk kabupaten dan kota, di antaranya Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk pencapaian tinggi, lalu Sertifikat Adipura untuk pemenuhan kriteria dasar. Selain itu, terdapat predikat ‘Kota Kotor’ bagi daerah dengan kinerja terendah.(R-03)

