Pengembalian Uang Korupsi BPR Indra Arta Terus Bertambah, Jaksa Kejar Rp14 Miliar Lagi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta tahun 2014 hingga 2024 sebesar Rp15 miliar. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Inhu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta tahun 2014 hingga 2024 sebesar Rp15 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Inhu Hamiko mengungkap, hingga kini proses pengembalian masih berjalan dan jumlah uang sitaan juga terus bertambah.
Hamiko menyebut, penambahan uang hasil pengembalian nasabah masih dihitung. "Ada (penambahan), jumlahnya bergerak terus,” ujar Hamiko, Sabtu (18/10/2025).
Sebelumnya, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, telah menyita uang senilai Rp1.082.824.500. Uang itu berasal dari 17 nasabah yang menunggak pengembalian kredit.
Uang yang disita tersebut kini dititipkan dalam rekening penampungan Kejari Inhu. Uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan.
Kini masih ada Rp14 miliar lagi yang ditargetkan jaksa juga dapat disita. Hamiko mengimbau kepada para nasabah untuk segera mengambalikan tunggakan.
Ada 131 orang nasabah yang menunggak pembayaran kredit. Mereka dipanggil oleh Kejaksaan, dan diminta mengembalikan tunggakan pinjaman karena tidak sesuai prosedur berlaku.
Nantinya, seluruh uang yang dikembalikan akan disetor ke kas daerah. "Kalau terkait kasus ini, uang akan dikembalikan ke kas daerah (Inhu)," ujar Hamiko.
Dalam kasus ini jaksa penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka. Mereka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rengat sejak Kamis, 2 Oktober 2025.
Tersangka adalah SA selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu (2012–sekarang), AB sebagai Pejabat Eksekutif Kredit, serta lima Account Officer, yaitu ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP. Selain itu, RHS selaku teller sekaligus kasir, serta KH yang merupakan debitur nakal.
Kasus ini bermula dari praktik pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para tersangka diduga memberikan kredit atas nama orang lain.
Para tersangka menggunakan agunan yang tidak sesuai atau tidak terikat hak tanggungan, tidak melakukan survei terhadap kredit dan agunan, serta memberikan kredit di atas nilai agunan dan kepada debitur bermasalah.
Selain itu, terdapat pula dugaan pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan, serta kredit macet dan hapus buku.
Akibatnya, 93 debitur mengalami kredit macet dan 75 lainnya hapus buku, dengan ketugian negara
sekitar Rp15 miliar.
Para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SA dan AB menyetujui pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan kredit macet dan hapus buku.
Tersangka ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Account Officer sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara, Tersangka RHS diduga melakukan pencairan deposito tanpa persetujuan nasabah, dan KH bekerja sama dengan Account Officer melakukan pencairan pinjaman menggunakan nama orang lain
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.(R-03)

