Menkeu Purbaya Geram Terima Laporan Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks Bicara Bisnis Aset: Saya Pecat dan Persulit Hidupnya!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan salah satu aduan yang masuk ke akun WhatsApp “Lapor Pak Purbaya”. Ia mengatakan ada masyarakat yang merasa risih melihat petugas bea dan cukai nongkrong di kafe dengan pakaian dinas sembari membahas pengamanan aset.
Purbaya menyatakan tindakan petugas bea-cukai dalam laporan tersebut adalah sesuatu yang tidak patut dicontoh. Ia mengklaim akan menelusuri kebenaran informasi ini.
“Ini akan ditindak. Ini lengkap tempatnya, alamatnya. Jadi pasti bisa kami kejar kalau ada yang ketemu begini lagi,” kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Purbaya baru mengetahui ada petugas bea-cukai ataupun pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak mampu menjaga sikapnya saat berada di tengah-tengah masyarakat.
“Jadi saya baru tahu, walaupun saya sudah menggebrak-gebrak. Artinya mereka memang enggak peduli. Dianggap saya main-main,” ucapnya.
Bekas Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ini meminta anak buahnya tidak ada lagi yang melakukan tindakan itu. Ia menegaskan, pejabat seharusnya bisa menjaga sikap dan nama baik pemerintahan. “Enggak kira-kira lu. Saya akan pecat, saya persulit hidupnya,” tutur Purbaya.
Selain laporan soal petugas bea-cukai nongkrong di kafe, Purbaya menerima 15.933 pesan yang masuk ke akun WhatsApp “Lapor Pak Purbaya”.
Adapun nomor pengaduan ini adalah 082240406600. Dari puluhan ribu laporan yang masuk, sebanyak 2.459 berisi kalimat pujian terhadap Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan masyarakat bisa melaporkan semua masalah tentang pajak, bea dan cukai, pelayanan, serta berbagai kendala.
“Masalah pajak atau pegawai ngaco bisa ke WA saya,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, 15 Oktober 2025. Dia mengatakan semua laporan masyarakat bakal diterima timnya untuk ditindaklanjuti. (R-03)

