Sekdaprov Syahrial Abdi Jadi Ketua Satgas PHK Riau, Diisi Pejabat Instansi Vertikal Termasuk BIN dan Bais TNI, Ini Susunan Lengkap dan Uraian Tugasnya
Sekdaprov Riau Syahrial Abdi ditunjuk sebagai Ketua Satgas PHK Provinsi Riau. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gubernur Riau Abdul Wahid membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Perangkat ini dikukuhkan dalam Keputusan Gubernur nomor: Kpts. 749/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 silam.
Pembentukan Satgas PHK dilatarbelakang iberbagai dinamika yang terjadi dalam hubungan industrial yang dapat menimbulkan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sulitnya penyaluran tenaga kerja baru maupun angkatan kerja baru. Hal ini dapat berdampak kepada bertambahnya angka kemiskinan di Provinsi Riau.
"Berkoordinasi menghimpun/ mengolah data pekerja/ buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan informasi lowongan kerja dari Dinas/ Badan Urusan Ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota, Provinsi Riau, Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan seluruh perusahaan swasta maupun pemerintah," demikian tugas Satgas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Riau dikutip Kamis (16/10/2025).
Selain itu, Satgas juga ditugaskan mencari solusi agar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak terjadi atau diminimalisir serta penyaluran tenaga kerja terdampak PHK dan angkatan kerja baru.
"Mengadakan monitoring dan evaluasi lebih lanjut hasil temuan, dalam rangka pelaksanaan pencegahan pemutusan hubungan kerja dan mencari solusi penyaluran tenaga kerja baru," demikian tugas Satgas PHK.
Satgas ini diisi oleh sejumlah pejabat, baik di lingkungan Pemprov Riau maupun instansi vertikal di daerah. Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Daerah Riau.
Adapun Satgas PKH diketuai secara ex officio oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi. Ia didampingi oleh Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Riau sebagai Wakil Ketua. Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau duduk sebagai Sekretaris Satgas PHK.
Berikut susunan lengkap Satgas PHK Provinsi Riau:
Pengarah:
1. Gubernur Riau
2. Kepala Kepolisian Daerah Riau
3. Komandan Resor Militer 031 Wira Bima
4. Komandan Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin
5. Komandan Lanal Dumai
6. Kepala Kejaksanaan Tinggi Riau
7. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM
8. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Ketua: Sekretaris Daerah Provinsi Riau
Wakil Ketua: Direktur Intelkam Polda Riau
Sekretaris: Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau
Anggota:
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Riau
2. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau
3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
4. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau
5. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau
6. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau
7. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Riau
8. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau
9. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau
10. Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Kelembagaan Hubungan Industrial Provinsi Riau
11. Kepala Bagian Operasional Badan Intelijen Negara Daerah Riau
12. Dantim Badan Intelijen Strategis TNI Daerah Riau
13. Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Riau
14. Kepala Bidang Hubungan Industrial. dan Persyaratan Kerja Disnaker Riau
15. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Riau
16. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Riau
17. Kasubdit 3 Direktorat Intelkam Polda Riau
18. Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Riau
19. Kepala Seksi Persyaratan Kerja Disnaker Riau
20. Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau
21. Kanit 3 Subdirektorat 3 Direktorat Intelkam Polda Riau
22. Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Riau
23. Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum Disnaker Riau
24. Seluruh Fungsional Pengantar Kerja
25. Seluruh Mediator Hubungan Industrial
26. Seluruh Pengawas Ketenagakerjaan
Adapun rincian tugas Satgas PHK Provinsi Riau, yakni:
Ketua:
1. bertanggung jawab pada pelaksanaan kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau;
2. menentukan kebijakan mengenai pelaksanaan kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau;
3. menyusun program kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau;
4. memantau jalannya kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau secara kontinyu;
5. mengatur dan menyusun pembagian tugas serta wewenang selama kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau berlangsung;
6. menerapkan dan memantau pelaksanaan kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau yang dikoordinasikan dengan Penanggung Jawab; dan
7. memimpin sidang/rapat Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau.
Wakil Ketua
1. membantu ketua dalam menentukan kebijakan-kebijakan mengenai pelaksanaan kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau;
2. membantu ketua dalam menyusun program kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau;
3. membantu ketua dalam memantau jalannya kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau secara kontinyu;
4. mewakili ketua dalam memimpin sidang/rapat Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau apabila ketua berhalangan hadir.
Sekretaris
1. membantu ketua dalam menyusun program kerja kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau;
2. mengkoordinir pengumpulan hasil kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau;
3. melakukan tugas pengadministrasian pelaksanaan kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau; dan
4. menyusun laporan kegiatan kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau.
Anggota
1. mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau;
2. mengarahkan pelaksanaan kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau;
3. memantau dalam pelaksanaan kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau;
4. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Riau kepada Penanggung Jawab. (R-03)

