OJK Terima 82 Laporan Kasus Penipuan Keuangan di Riau, Kerugian Tembus Rp 3,7 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mencatat sebanyak 82 laporan pengaduan penipuan transaksi keuangan diterima melalui sistem Indonesia Anti Scam Center (IASC) sejak periode soft launching November 2024 hingga 15 September 2025.
Dari jumlah tersebut, total nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp 3,7 miliar, dengan Rp 778 juta di antaranya berhasil diblokir atau dibekukan oleh lembaga jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito mengatakan, data tersebut belum mencakup seluruh laporan yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat Riau melalui kanal pelaporan masing-masing lembaga keuangan.
"Total nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp 3,7 miliar. Angka itu baru berasal dari pengaduan yang disampaikan melalui sistem IASC yang kami bantu input dan tindak lanjuti. Masih ada laporan lain yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat ke lembaga keuangan masing-masing," kata Triyoga, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, melalui platform IASC, masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat segera melaporkan kejadian dengan mengakses website resmi iasc.ojk.go.id. Laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh bank pelapor, yaitu bank tempat korban melakukan transaksi.
"Jika bukti yang disampaikan dinilai memadai, maka langkah awal yang dilakukan adalah penundaan transaksi atau pemblokiran rekening pelaku, sehingga dana tidak berpindah ke pihak lain," imbuh Triyoga.
Selanjutnya, bank pelapor akan meneruskan laporan tersebut ke bank penerima dana atau pihak terlapor, tempat dana korban mengalir.
Proses ini sering kali melibatkan beberapa lapisan lembaga keuangan, termasuk penyedia jasa pembayaran (PJP), perusahaan efek, atau bahkan platform aset kripto.
Triyoga menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan langsung oleh pelaku usaha jasa keuangan yang tergabung dalam sistem IASC.
Setelah tindakan itu dilakukan, status pemblokiran dapat dipantau oleh korban melalui akun masing-masing di sistem IASC.
"Prosesnya transparan. Korban bisa melihat sejauh mana tindak lanjut laporan mereka karena setiap lembaga yang terlibat wajib memperbarui status di sistem," ungkapnya.
Terkait dengan pengembalian dana, Triyoga menjelaskan bahwa sisa dana korban dapat diupayakan untuk dikembalikan apabila masih tersedia saldo di rekening terkait.
Dalam proses tersebut, bank pelapor akan menyiapkan Indemnity Letter kepada bank terlapor untuk memproses pengembalian dana.
"Langkah ini juga didukung oleh laporan polisi. Saat ini, IASC sudah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk memfasilitasi pembuatan laporan melalui sistem yang sama," ujar Triyoga.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemblokiran maupun pengembalian dana korban penipuan sangat bergantung pada kecepatan pelaporan dan kelengkapan bukti yang disampaikan masyarakat.
"Semakin cepat korban melapor disertai bukti yang kuat, semakin besar pula peluang dana dapat diselamatkan atau dikembalikan," tegasnya.
OJK Provinsi Riau terus mendorong masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin beragam, terutama yang memanfaatkan media sosial, pesan pribadi, dan platform investasi digital.
"Kami sering menemukan kasus di mana korban baru menyadari setelah dana berpindah berlapis-lapis. Karena itu, laporkan segera begitu mengetahui indikasi penipuan," imbuh Triyoga.
Sebagai langkah preventif, OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan atau investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar.
Informasi resmi mengenai IASC, termasuk tata cara pelaporan, dapat diakses melalui akun media sosial @ojkindonesia dan @satgas_pasti, atau langsung di laman iasc.ojk.go.id.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Riau untuk tidak ragu melapor. Jangan menunggu sampai terlambat, karena satu laporan cepat bisa menyelamatkan dana banyak orang lainnya," tutur Triyoga. (R-03)

