Gubernur Riau Bentuk Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN, Bertugas Menyusun Rencana Aksi Pemindahan Masyarakat
Ribuan masyarakat yang mendiami Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menggelar unjuk rasa ke Kantor Gubernur Riau beberapa waktu lalu. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gubernur Riau Abdul Wahid membentuk Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pembentukan tim tersebut dikukuhkan lewat Keputusan Gubernur Riau Nomor 950/IX/2025 tertanggal 29 September 2025.
Tim ini memiliki setidaknya 8 tugas pokok. Salah satunya menyusun kebijakan teknis dan rencana aksi pemindahan masyarakat di TNTN.
Dengan terbitnya Keputusan Gubernur Riau Nomor 950/IX/2025 ini, Gubernur Abdul Wahid juga mencabut dua SK sebelumnya yang pernah diterbitkan oleh Pemprov Riau. Yakni Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 1078/IX/2019 tentang Satuan Tugas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau. Satgas ini dibentuk pada saat Syamsuar menjabat sebagai Gubernur Riau tahun 2019 lalu.
Selain itu, Gubernur Abdul Wahid juga mencabut Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 564/VI/2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan Taman Nasional Tesso Nilo. Tim ini hanya seumur jagung, karena baru dibentuk Abdul Wahid pada Juni 2025 silam.
Adapun 8 tugas Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yakni:
1. Menyusun rencana aksi percepatan pemulihan kawasan TNTN secara terpadu
2. Menyusun kebijakan teknis dan rencana aksi pemindahan masyarakat
3. Melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Kementerian/ Lembaga dan pemerintah kabupaten serta pihak terkait
4. Melaksanakan langkah-langkah penyelamatan ekosistem, termasuk pengamanan kawasan, rehabilitasi lahan dan mitigasi konflik
5. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pemulihan melalui pendekatan, pemberdayaan dan kolaborasi para pihak
6. Mengawasi, memfasilitasi dan mengevaluasi percepatan pemindahan masyarakat
7. Melaporkan perkembangan tugas secara berkala kepada Gubernur Riau dan kementerian terkait
8. Melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan pimpinan.
Dalam menjalankan tugasnya, Tim ini dibagi dalam sejumlah Kelompok Kerja (Pokja). Antara lain Pokja 1 membidangi Identifikasi, Inventarisasi dan Verifikasi. Pokja 2 membidangi Lahan Pengganti, Pokja 3 membidangi Pemulihan Ekosistem/ Reforestasi dan Pokja 4 mengurusi Pengawasan dan Pemanfaatan Aset. Kemudian Pokja 5 membidangi Hubungan Masyarakat serta Pokja 6 membidangi Hukum dan Advokasi.
"Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo dapat melibatkan tenaga ahli, organisasi masyarakat sipil, akademisi dan pihak lain yang relevan dengan percepatan tugasnya," demikian isi SK Gubernur Riau tersebut.
Adapun tim ini dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur Riau.
"Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan," demikian isi SK Gubernur.
Sebelumnya, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali lebih dari 80 ribu hektare kawasan hutan konservasi TNTN. Namun, langkah Satgas ini mendapat kritik keras dari masyarakat dan anggota DPR RI.
Sejumlah anggota DPR bahkan meminta pemerintah serta Komnas HAM untuk membatalkan pemindahan (relokasi) masyarakat dari kawasan TNTN. Komnas HAM dalam pernyataan resminya menyebut pemindahan masyarakat berpotensi melanggar hak asasi manusia. (Adv)

