Perwira Polisi di Rokan Hulu Digerebek Berduaan dengan Istri Rekan Kerja
Dugaan perselingkuhan. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Eks Kapolsek Tandun Rokan Hulu (Rohul) tahun 2023, Iptu LLN, kini tengah menghadapi kasus dugaan perselingkuhan.
Ia kepergok berduaan dengan seorang Bhayangkari berinisial R di sebuah asrama polisi di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Provinsi Riau.
LLN dan R, yang merupakan istri dari seorang polisi berinisial YSF yang bertugas di Satlantas Polres Rohul, digerebek pada Jumat, 26 September 2025.
Sempat beredar kabar bahwa penggerebekan tersebut dilakukan oleh warga, namun hal ini langsung dibantah oleh Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra.
Menurut AKBP Emil, penangkapan Iptu LLN dan R dilakukan oleh anggota polisi, bukan warga sipil.
“Yang bersangkutan (Iptu LLN) diamankan anggota Polri, bukan warga," jelas Emil, Selasa (30/9/2025).
Terkait kasus ini, Emil memastikan bahwa Iptu LLN akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Oknum tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sanksi hukum bagi polisi yang selingkuh dapat dikenakan baik secara kode etik profesi maupun melalui jalur pidana atau perdata, tergantung pada situasi dan akibat dari perselingkuhan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota Polri wajib menjaga Kehormatan pribadi dan institusi, Kesetiaan terhadap pasangan sah (suami/istri), Perilaku yang mencerminkan moral dan etika yang baik.
Jika terbukti selingkuh, anggota Polri bisa dikenakan sanksi Teguran tertulis, Penundaan kenaikan pangkat/gaji, mutasi, Demosi (penurunan jabatan) atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jika perselingkuhan masuk kategori perzinaan, bisa dijerat Pasal 284 KUHP, yaitu Barang siapa yang melakukan hubungan badan dengan orang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan. (R-03)

