Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Pasang Plang Larangan Aktivitas di Lahan Bekas Karhutla
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles turun langsung ke lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (29/8/2025) sore. Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles turun langsung ke lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (29/8/2025) sore.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemasangan plang larangan melakukan kegiatan atau aktivitas apapun di atas lahan bekas terbakar seluas ±2 hektare yang berlokasi di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada titik koordinat N: 2.75311, E: 100.533134.
Kapolres Rohil menjelaskan, pemasangan plang larangan ini dilakukan sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut sekaligus upaya pencegahan agar lahan bekas terbakar tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran baru.
"Lahan bekas terbakar sangat rentan karena sisa material mudah terbakar dan kondisi tanah gambut yang kering. Dengan adanya plang larangan ini, kami ingin memastikan lahan mendapat kesempatan untuk pulih dan masyarakat terlindungi dari bahaya kebakaran baru,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.
Selain Kapolres dan Wakil Bupati, kegiatan ini juga melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, Kasat Reskrim AKP I Putu Adijuniwinata, Ps. Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, Kadis BPBD Rohil H. Syafnurizal, Camat Bangko Aspri Mulya, serta personel Polsek Bangko dan masyarakat setempat.
Plang peringatan tersebut dipasang secara permanen (dicor) di lokasi lahan bekas terbakar. Meski jarak tempuh dari Polsek Bangko menuju lokasi sekitar 6 kilometer dengan waktu perjalanan ±15 menit, kegiatan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga edukasi bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan bekas kebakaran. Kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan agar ekosistem bisa pulih dan bencana serupa tidak terulang,” katanya.
Pemasangan plang larangan ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas, sekaligus menguatkan upaya pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Rokan Hilir. (R-03)

