Skills Approach dalam Optimalisasi Ekonomi Digital: Berbenah Birokrasi Menuju Transformasi Digital Indonesia
Rizka Safira. Foto: SM News
Penulis: Rizka Safira*
SABANGMERAUKE NEWS - Transformasi digital telah menjadi keniscayaan dalam tata kelola pemerintahan khususnya ekonomi di Indonesia. Berdasarkan laporan gabungan Google, Temasek, dan Bain & Company, ekonomi digital RI diproyeksikan akan melampaui US$130 miliar pada 2025. Selain itu, internet juga semakin tersebar luas terlihat dari penetrasi 79,5% pada 2024 menurut APJII. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ekonomi digital sebagai “penyangga dan pendorong pertumbuhan ekonomi”. Dukungan pemerintah pun semakin nyata dengan penempatan transformasi digital sebagai prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029.
Sementara itu, Presiden Jokowi mencatat terdapat sekitar 65 juta UMKM dengan kontribusi mencapai 61% terhadap PDB, kondisi ini mengindikasikan besarnnya peluang inklusi ekonomi melalui digitalisasi. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan seperti Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha, digitalisasi perpajakan, dan program penyiapan infrastruktur (5G, satelit) guna peningkatan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan publik.
Era ekonomi digital menawarkan P(&)T yang besar yaitu Peluang dan Tantangan. Dari sisi peluang, potensi pertumbuhan terlihat jelas, misalnya nilai transaksi e-commerce yang melonjak dari Rp170 triliun pada 2018 dan ditargetkan mencapai Rp600 triliun pada 2024. Selain itu, perkembangan pesat sektor fintech serta peningkatan penetrasi internet turut mendorong inklusi keuangan.
Untuk mengoptimalkan momentum ini, pemerintah telah meluncurkan berbagai kerangka kebijakan, antara lain Roadmap Digital Indonesia 2021–2024, Making Indonesia 4.0, dan National AI Strategy. Di sisi pengembangan sumber daya manusia, terdapat program Digital Talent Scholarship (DTS) dan Gerakan Literasi Digital yang dirancang untuk memperkuat kapabilitas masyarakat, sekaligus memanfaatkan bonus demografi dalam mendukung digitalisasi ekonomi nasional.
Namun, birokrasi Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Literasi digital di kalangan ASN tergolong rendah, terbukti survei Kominfo mencatat hanya sekitar 30% ASN yang memiliki digital mindset memadai. Kesenjangan infrastruktur telekomunikasi antarwilayah juga memperlebar disparitas akses layanan digital. Selain itu, budaya birokrasi yang hierarkis dan prosedural sering memperlambat proses pengambilan keputusan. Tantangan lain yang tak kalah penting adalah risiko keamanan dan privasi data di tengah meningkatnya aktivitas digital.
Mahfud, Analis Kebijakan Bappenas, menegaskan bahwa “data adalah bahan bakar transformasi digital” sekaligus faktor kunci menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa tata kelola data yang terintegrasi melalui program Satu Data Indonesia serta dukungan SDM yang kompeten, strategi digital pemerintahan sulit berjalan efektif.
Di sinilah Skills Approach atau pendekatan keterampilan kepemimpinan menjadi relevan. Menurut model Robert Katz (1955), keterampilan pemimpin terdiri atas tiga dimensi utama, yaitu keterampilan teknis, keterampilan interpersonal (humanis), dan keterampilan konseptual. Keterampilan ini dapat dipelajari dan diasah, bukan bawaan sejak lahir. Sehingga Skills Approach merupakan respon terhadap keterbatasan pendekatan sifat dengan memfokuskan pada pengembangan ketiga jenis keterampilan. Dengan begitu kepemimpinan birokrasi dapat menjadi lebih adaptif dan efektif dalam menghadapi era digital.
Pemimpin birokrasi perlu menguasai teknologi informasi dan komunikasi strategis seperti big data, kecerdasan buatan, blockchain, dan keamanan siber. Penguasaan ini membuat pemimpin tidak hanya bergantung pada staf ahli, tetapi mampu menyaring informasi, memanfaatkan data, dan mengambil keputusan berbasis fakta (data-driven decision making). Contohnya, penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) yang berlaku penuh pada Oktober 2024. Regulasi ini menjadi payung hukum untuk melindungi keamanan dan privasi data masyarakat di tengah maraknya penggunaan platform digital, mulai dari e-commerce, fintech, hingga sistem perizinan berbasis OSS.
Keterampilan teknis seorang pemimpin tercermin dari kemampuannya menginternalisasi regulasi tersebut ke dalam kebijakan operasional birokrasi. Artinya, pemimpin tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menyiapkan mekanisme pengawasan, infrastruktur keamanan siber, dan standar tata kelola data sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dengan begitu, penerapan UU PDP tidak berhenti pada aspek normatif, melainkan menjadi praktik nyata dalam membangun birokrasi ekonomi digital yang aman, kredibel, dan berdaya saing global. Hal yang sama berlaku pada sistem Online Single Submission (OSS) sebagai percepatan perizinan investasi.
Pemimpin teknis, seperti deputi atau dirjen terkait, dituntut mampu mengintegrasikan sistem antar-kementerian serta mendorong pelatihan digital bagi ASN agar OSS berjalan optimal. Sehingga dalam praktiknya, BKPM melaporkan lebih dari 7,1 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan melalui OSS pada 2023, yang menggambarkan skala besar digitalisasi layanan perizinan di Indonesia.
Transformasi digital bukan hanya soal mesin, ia juga menyangkut perubahan budaya organisasi. Pemimpin perlu membangun kepercayaan dan motivasi pegawai, serta mengelola resistensi perubahan. Kepemimpinan yang partisipatif dan kolaboratif sangat krusial di Indonesia. Pemimpin harus mampu menjembatani komunikasi antar-bidang, menyatukan visi antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat. Salah satunya seperti Program Bakti oleh Kominfo yang telah memasang akses internet di 18.715 lokasi 3T (terdepan, terluar, tertinggal) hingga September 2024, Pembangunan infrastruktur digital di daerah 3T bukan sekadar proyek teknis, melainkan juga bentuk empati struktural, yang mana pemerintah berusaha memastikan kelompok masyarakat yang sebelumnya tertinggal secara digital tidak semakin tertinggal di era ekonomi digital. Selain itu, dalam mengembangkan ekosistem UMKM berbasis e-commerce, pemimpin yang efektif menghubungkan Kemenkop UKM, Kemenperin, asosiasi pengusaha, dan pelaku UMKM agar kebijakan responsif dan inklusif. Pada hal ini dibutuhkan Emotional Quotient (EQ) tinggi yaitu kepekaan sosial, empati, serta kemampuan menjadi ”pendengar yang baik” bagi tim, yaitu seorang pemimpin yang “paham secara sosial” tidak hanya fokus pada target teknis, tapi juga mendengarkan kendala timnya dan publik, sehingga kerja sama lebih selaras menuju visi bersama.
Untuk melengkapi birokrasi yang memahami aspek teknis sekaligus memiliki kecerdasan emosional, seorang pemimpin juga dituntut mampu berpikir jauh ke depan secara sistemik. Mereka harus mampu merumuskan visi dan strategi transformasi digital yang realistik dan berjangka panjang. Seperti kebijakan kerangka Ekonomi Digital Nasional (National Digital Economy Framework) atau Rencana Aksi Umum terkait e-government harus mencakup aspek jangka pendek dan jangka panjang, bukan hanya efisiensi layanan publik, tetapi juga regulasi baru (pajak ekonomi digital, perlindungan data pribadi), dan penguatan daya saing UMKM global.
Kemampuan konseptual memungkinkan pemimpin mengintegrasikan berbagai program (investasi infrastruktur digital, peningkatan SDM, penegakan aturan) menjadi “peta jalan” yang terpadu. Dengan demikian visi tidak sekadar idealisme tanpa pijakan, melainkan rencana terukur yang secara bertahap membangun fondasi ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Ketiga jenis keterampilan ini saling bersinergi. Kepemimpinan yang sukses di era digital menuntut kombinasi technical skills (agar kebijakan dan layanan digital berfungsi baik), human skills (agar tim dan pemangku kepentingan termotivasi), dan conceptual skills (agar strategi sesuai arah jangka panjang). Sehingga pemimpin birokrasi menjadi agen perubahan yang mengorkestrasi sumber daya, mengarahkan proses pembelajaran teknologi, serta memastikan transformasi digital berlangsung inklusif.
Kepemimpinan berbasis keterampilan dalam transformasi digital birokrasi diperkirakan berdampak luas pada perekonomian. Digitalisasi layanan publik dapat memangkas biaya transaksi dan mempercepat proses perizinan investasi. Seperti sebuah kajian World Bank terkait transformasi digital Kemenkeu menargetkan pengurangan beban kerja ASN sebesar 30% melalui integrasi sistem keuangan negara (SAKTI). Hal ini meningkatkan efisiensi administrasi dan mendorong transparansi fiskal. Ekonomi digital yang inklusif juga membuka lapangan kerja baru, meningkatkan produktivitas UMKM, dan memperkuat daya saing global Indonesia. Sejalan, Bank Dunia mencatat bahwa digitalisasi birokrasi dapat memangkas hingga 30% biaya administrasi pemerintah dan meningkatkan ease of doing business. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan yang mengintegrasikan keterampilan teknis, humanis, dan konseptual mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi.
Sebagai penutup, Transformasi digital birokrasi ekonomi Indonesia bukan sekadar agenda teknokratis, melainkan sebuah revolusi kepemimpinan. Skills approach menawarkan kerangka kepemimpinan yang pragmatis dan adaptif, di mana keterampilan teknis, keterampilan sosial, dan keterampilan konseptual bersinergi menjadi pilar utama keberhasilan.
Pemimpin birokrasi ekonomi Indonesia perlu menjadi figur pembelajar yang mampu menguasai teknologi, membangun kolaborasi lintas sektor, serta merumuskan kebijakan strategis yang berpihak pada kepentingan publik.
Dalam lanskap ekonomi digital yang kian dinamis dan disruptif, kepemimpinan berbasis keterampilan bukan sekadar opsi strategis, melainkan sebuah imperatif struktural. Hanya dengan pemimpin yang terampil, visioner, dan adaptif, Indonesia mampu membangun birokrasi ekonomi yang efisien, transparan, dan berdaya saing tinggi. Kepemimpinan semacam ini memastikan transformasi digital tidak berhenti pada level teknokratis, melainkan benar-benar menjadi growth engine sekaligus pilar fundamental menuju Indonesia Emas 2045, di mana tercipta ekuilibrium antara tata kelola birokrasi dan kebutuhan masyarakat, serta sinergi berkelanjutan dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif dan kompetitif secara global. (R-03)
*Penulis merupakan mahasiswa Pascasarjana Ilmu Ekonomi Universitas Riau

