Warga Pulau Rupat Desak PT Priatama Riau Serahkan Hak 20 Persen Kebun Plasma, DPRD Riau Beri Dukungan
Aliansi masyarakat dan pemuda di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, meminta DPRD Riau untuk menolak izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah kepada PT Priatama Riau. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aliansi masyarakat dan pemuda di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, meminta DPRD Riau untuk menolak izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah kepada PT Priatama Riau.
Mereka menyebut, Priatama Riau tidak mengeluarkan hak masyarakat selama mengelola HGU dengan luas sekitar 4.500 hektare. Masyarakat sekitar hanya merasakan dampak negatif dari pengelolaan HGU tersebut.
Harusnya, PT Priatama Riau mengeluarkan hak masyarakat sekitar dengan bentuk kebun plasma sebesar 20 persen dari total kebun inti yang diberikan izin HGU oleh pemerintah. Namun hak masyarakat tersebut tidak dikeluarkan oleh perusahaan.
Karena tak dikeluarkannya hak masyarakat sesuai dengan undang-undang, masyarakat sekitar pun menghadap ke DPRD Riau untuk menyampaikan kondisi tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Riau Kaderismanto mengatakan, masyarakat sekitar lahan HGU yang dikelola PT Priatama tersebut tidak mendapatkan manfaat positif.
"Kita kasihan juga, kalau cuaca panas mereka hanya mendapatkan debu dan ketika hujan hanya dapat lumpur. Akan tetapi manfaat yang lain dari pengelolaan perkebunan itu tidak ada manfaatnya bagi masyarakat," ungkap Kade, Jumat (19/9/2025).
Oleh sebab itu dia meminta agar perusahaan perkebunan tersebut dapat menjalankan apa yang sudah diperintahkan oleh undang-undang.
"Kalau undang-undang memerintahkan 20 sampai 25 persen untuk plasma, maka perusahaan harus menjalankannya. Dan ini juga sudah ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN agar dilaksanakan," tegasnya.
Karena belum dilaksanakannya perintah undang-undang tersebut, kata Kade, maka masyarakat di sekitar perkebunan itu meminta agar pemerintah menahan izin perpanjangan HGU tersebut.
"Mereka meminta agar izin HGU ditahan sebelum perusahaan menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada masyarakat. Dan apa yang dituntut oleh masyarakat itu juga sesuai dengan amanah undang-undang," sebutnya.
Dia menegaskan, kebun plasma tersebut berdasarkan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa lahan kebun plasma diberikan sebanyak 20 persen dari Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Sesuai undang-undang itu, kata Kade, perusahaan wajib mengeluarkan plasma 20 persen dari total HGU yang diberikan negara. Plasma bukan dari luar HGU, melainkan dari total lahan HGU yang diberikan negara.
Terkait tuntutan dari masyarakat di Kecamatan Rupat tersebut, dirinya akan memanggil perusahaan. Pihaknya tengah menjadwalkan pemanggilan perusahaan yang bersangkutan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat di sekitar lahan perkebunan PT Priatama Riau tersebut. (R-03)

