Rumah Ditinggal Liburan ke Padang Dibobol Maling, Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di sebuah rumah warga Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di sebuah rumah warga Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir. Rumah milik Bima Agra Aufa (23) itu dibobol maling saat ditinggal berlibur ke Padang. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah bersama barang bukti sepeda motor curian.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ridho Alfian Syahputra dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (19/9/2025) membenarkan peristiwa tersebut.
Dia menyampaikan, peristiwa itu pertama kali diketahui pada Senin (8/9/2025) pagi ketika tetangga korban, Udin, menemukan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, sejumlah barang berharga hilang, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, televisi android, mesin genset, dan tabung gas.
“Korban saat itu masih berada di Kota Padang dan segera pulang setelah mendapat informasi dari tetangga. Dari hasil pengecekan, dinding rumah bagian samping yang terbuat dari triplek dalam kondisi rusak diduga menjadi jalan masuk pelaku,” jelasnya.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 11 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial K alias Irul (37), warga Jln Ki Hajar Dewantara Bagan Batu. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban beserta STNK.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (R-02)

