2 Kakak Beradik Tewas Masuk Lubang Galian Tanah, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Yori sebagai tersangka atas tewasnya dua kakak adik Marta Meirlina Daeli (11) dan Jefrianus Daeli (8) yang tenggelam di bedeng bekas galian C di jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin, 8 September 2025 lalu. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Yori sebagai tersangka atas tewasnya dua kakak adik Marta Meirlina Daeli (11) dan Jefrianus Daeli (8) yang tenggelam di bedeng bekas galian C di jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin, 8 September 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polsek Tenayan Raya dan tim gabungan, pemilik usaha bedeng batu bata di sekitar lokasi, seorang pria berinisial Y alias Yori, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menuturkan, tersangka diduga lalai dalam menjaga keamanan lingkungan usahanya sehingga menyebabkan dua anak kehilangan nyawa.
"Benar, tersangka merupakan pemilik usaha bedeng batu bata yang diduga lalai sehingga menyebabkan dua anak meninggal dunia."
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujar Kombes Anom kepada awak media, Kamis, 11 September 2025.
Tragedi ini bermula ketika kedua korban dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Keesokan paginya, sekitar pukul 08.00 WIB, warga sekitar menemukan dua jasad anak-anak terapung di kolam bekas galian C yang berada tak jauh dari pemukiman penduduk.
Tim kepolisian gabungan segera mendatangi lokasi dan mengevakuasi kedua jenazah. Mereka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga. Kedua korban dievakuasi dalam kondisi tidak bernyawa dan dibawa ke RS Bhayangkara," terang Anom.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa kolam bekas galian tersebut merupakan bagian dari area di mana Y mengoperasikan usaha produksi batu bata. Lokasi itu diketahui tidak memiliki pagar pengaman atau rambu-rambu peringatan, sehingga sangat membahayakan warga, terutama anak-anak yang sering bermain di sekitar sana.
Kombes Anom menegaskan bahwa dalam kasus ini, kelalaian pemilik lahan menjadi faktor utama yang menyebabkan kehilangan nyawa. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana lain yang dapat memperberat jeratan hukum terhadap Y.
"Kasus ini menjadi perhatian serius, karena menyangkut keselamatan warga. Semua pihak yang lalai akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk pakaian yang dikenakan kedua korban saat ditemukan.
"Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara. Kita ingin kasus ini terang-benderang dan bisa memberi keadilan bagi keluarga korban," tutup Anom. (R-03)

