SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Koalisi Tolak Revisi Tambal Sulam Undang-Undang Kehutanan, Singgung Motif Komersialisasi Hutan

      Koalisi Tolak Revisi Tambal Sulam Undang-Undang Kehutanan, Singgung Motif Komersialisasi Hutan

      04/06/2026  ❘  22:49 WIB
    • Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai di Kantor Imigrasi Daerah

      Terungkap! Praktik Pemerasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Terjadi Mulai di Kantor Imigrasi Daerah

      04/06/2026  ❘  22:09 WIB
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Rupiah Melemah, Rakyat Sengsara: PD KAMMI Pekanbaru Tagih Tindakan Nyata Bank Indonesia

      Rupiah Melemah, Rakyat Sengsara: PD KAMMI Pekanbaru Tagih Tindakan Nyata Bank Indonesia

      04/06/2026  ❘  22:51 WIB
    • Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      04/06/2026  ❘  21:08 WIB
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      04/06/2026  ❘  20:25 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

10/09/2025  ❘  19:46 WIB • Hukrim
Bagikan :
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Foto: Dok SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dijatuhi hukuman penjara selama 5,5 tahun.

Risnandar terbukti melakukan korupsi  dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) Persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persediaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 dan gratifikasi.

Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Delta Tamtama, didampingi hakom anggota Jonsom Parancis dan Adrian HB Hutagalung, Rabu (10/9/2025) petang.

Hakim menilai tidak ada alasan yang jadi pembenar atas tindakan Risnandar untuk membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tindakan itu dinyatakan sebagai tindak pidana secara berlanjut.

Hal memberatkan hukuman, Risnandar tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal meringankan mengakui perbuatan, menyesal dan tidak pernah dihukum.

Risnandar terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B  juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU)  RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI  Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili,  menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa tebukti secata sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan komulatif penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara  5 tahun 6 bulan," ujar Delta.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Risnandar membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan duganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

 

Tidak hanya itu, Risnandar juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.818.395.000 dengsn memperhitungkan telah melakukan penyitaan dari Risnandar maupun istrinya sebesar Rp3,6 miliar.

"Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan selama satu bulan setelah hukuman mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta dan benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian. Jika tak punya diganti pidana penjara 1 tahun," jelas Delta.

Hakim menyatakan, hukuman yang diberikan bukan balas dendam tapi sebagai upaya menjadikan terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik lagi di masa mendatang.

Atas vonis tersebut, Risnandar berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk menentukan langkah hukim selanjutnya. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata penasehat hukum Risnandar.

Hal serupa juga disampaikan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Velmer Simanjuntak. "Kami juga pikir-pikir selama 7 hari Yang Mulia," ucapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Risnandar dengan pidana prnjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama 4 bulan.

Risnandar juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.818.395.000 atau diganti hukuman 1 tahun penjara.

JPU  mendakwaan Risnandar Mahiwa melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus  pemotongan   Uang GU Persediaan dan TU Persediaan bersama mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan  mantan Kepala Bagian Umum Setdako, Novin Karmila.

Ketiga  terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin  yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru 2024 sebesar Rp8.959.095.000. Uang itu seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri.

 

Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima  dengan jumlah berbeda. Risnandar Mahiwa menerima  Rp2.912.395.000, Indra Pomi  menerima  Rp2.410.000.000 dan Novin Karmila  Rp2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan  ajudan Risnandar Mahiwa. Ia  memperoleh uang Rp1.6 miliar.

"Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada Terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang," jelas JPU

JPU menjelaskan, perbuatan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputro terjadi pada medio Mei hingga Desember 2024.

"Ketika itu Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp37.793.671.934,00,” jelas JPU.

Setiap dilakukan pencairan  ke Setdako Pekanbaru, Novin Karmila akan memberitahukannya kepada  Risnandar Mahiwa. Selanjutnya, Risnandar  meminta Indra Pomi untuk  segera  menandatangani Surat  Perintah Membayar (SPM) dan SP2D yang diajukan oleh Novin Karmila. 

Selain itu, Risnandar meminta Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru untuk lebih mendahulukan pencairan GU maupun TU Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

"Hal itu karena Terdakwa Risnandar dan Indra Pomi sudah mengetahui bahwa setelah uang GU/TU tersebut cair maka ketiga terdakwa akan menerima uang bagiannya masing-masing yang berasal  dari hasil  pemotongan GU/ TU itu," kata JPU.

 

Setelah  uang GU  atau TU  tersebut  dicairkan, Novin Karmila mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk memotong sebagian uang dan diserahkan kepada Novin Karmila.

Kemudian Novin Karmila menyerahkan uang tersebut kepada Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Nugroho Adi Triputranto alias Untung, termasuk untuk Novin Karmila sendiri.

Risnandar menerima uang Rp2.912.395.000 yang diberikan secara bertahap di rumah dinas Walikota Pekanbaru. Pada Juni  2024 diberikan oleh Novin Karmila di rumah Dinas Walikota Pekanbaru sebesar Rp53 juta.

Pada Juli 2024, Risnandar menerima Rp500 juta, Agustus 2024 sebesar Rp250 juta. Pada  September  2024  diserahkan oleh Novin Karmila dua kali dengan  total Rp650 juta, masing-masing Rp300njuta dan Rp350 juta.

Kemudian pada Oktober 2024 menerima uang secara tunai yang  diserahkan Novin Karmila sebesar Rp300 juta. "Uang itu bersumber dari GU," kata JPU.

Selain itu, lanjut JPU, Risnandar pada November 2024 menerima dua kali dengan total Rp1 miliar dari TU. Masing-masing diberikan sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya pada 29 November 2024, menerima sebesar Rp500 juta. "Sejak Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 juga menerima uang secara transfer untuk pembayaran jahit baju isteri Terdakwa sebesar Rp158.495.000," ungkap JPU.

Selain korupsi, Risnadar juga menerima grarifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat di Pemko Pekanbaru pada medio Mei hingga November 2024. Gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp906 juta.

 

Seperti pada bulan Juni hingga November 2024, Risnandar menerima Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Zulhelmi Arifin. Uang dan hadiah itu diserahkan melalui ajudan Pj Walikota, Nugroho Adi Putranto alias Untung.

Pada Juli - November 2024, Risnandar kembali menerima total Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Nugroho Adi Putranto selaku Ajudan Pj Walikota.

Kemudian, Agustus - November 2024, Risnandar menerima total Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru melalui Mochammad Rifaldy selaku Ajudan Pj Wali kota.

Berlanjut pada Juni - September 2024, Risnandar menerima lagi total Rp40 juta dari Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan, sebagian melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung.

JPU menyebutkan, gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan Risnandar sebagai Pj Walikota Pekanbaru, dan jelas melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Eks Pj Wali Kota PekanbaruRisnandar MahiwaVonis PenjaraUang PenggantiSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Komitmen dan Janji Pembangunan: Gubri Wahid Tuntaskan Infrastruktur Dua Jembatan di Kepulauan Meranti Tahun 2026

    Komitmen dan Janji Pembangunan: Gubri Wahid Tuntaskan Infrastruktur Dua Jembatan di Kepulauan Meranti Tahun 2026

    Riau •
    10/09/2025 ❘ 19:14 WIB
  • Usut Penyebab Kematian Gajah Tari di TNTN, Polda Riau Turunkan Tim Khusus

    Usut Penyebab Kematian Gajah Tari di TNTN, Polda Riau Turunkan Tim Khusus

    Riau •
    10/09/2025 ❘ 19:09 WIB
  • Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Pelantikan GenPI Kabupaten Rokan Hulu 2025-2029

    Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Pelantikan GenPI Kabupaten Rokan Hulu 2025-2029

    Riau •
    10/09/2025 ❘ 18:56 WIB
  • Skema Baru: Pusat Ganti Biaya Lahan Flyover Garuda Sakti dengan Infrastruktur Lain

    Skema Baru: Pusat Ganti Biaya Lahan Flyover Garuda Sakti dengan Infrastruktur Lain

    Riau •
    10/09/2025 ❘ 17:20 WIB
  • Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Sebagian Wilayah Riau Masih Akan Diguyur Hujan Hari Ini

    Riau •
    10/09/2025 ❘ 16:19 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan