KPK Tepis Kabar Lakukan OTT Pejabat Pemprov Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar telah melakukan penangkapan (OTT) terhadap pejabat Pemprov Riau. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sejak Sabtu (6/9/2025) pagi tadi, beredar kabar adanya operasi tangkap tangan seorang pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kabar tersebut tersiar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
Media ini juga mendapat kiriman pesan adanya OTT yang. Kabar ini menjadi perbincangan umum, memicu spekulasi sosok pejabat yang kabarnya ditangkap.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau juga mengaku mendengar kabar adanya penangkapan terhadap koleganya. Namun, mereka tidak bisa memastikan kebenaran kabar burung tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menepis kabar telah melakukan penangkapan (OTT) terhadap pejabat Pemprov Riau. Juru Bicara KPK Budi Prasetya menyatakan, tidak ada informasi penangkapan pejabat Riau.
"Sampai dengan saat ini tidak ada informasi tersebut," terang Budi Prasetyo saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Sabtu siang tadi.
Berdasarkan catatan, KPK terakhir kali melakukan OTT pejabat Riau terhadap Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Senin, 2 Desember 2024 silam. Dalam OTT tersebut, sejumlah pihak diamankan, namun hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Risnandar, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dituntut terlibat dalam korupsi pengelolaan APBD Kota Pekanbaru. Saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dengan agenda akhir penyampaian pledoi.
Kasus Korupsi Jembatan Flyover Simpang SKA
Kasus lain yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Riau yakni, perkara korupsi pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang SKA Pekanbaru. Dalam perkara yang merugikan negara mencapai Rp 60 miliar ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan pencegahan ke luar negeri. Namun, sampai saat ini belum diketahui perkembangan penanganannya.
Penyidik KPK pada Mei 2025 lalu, telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan pada sejumlah kantor pemerintahan di Riau.
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan yakni inisial YN, GR, TC, ES dan NR.
YN merupakan satu-satunya penyelenggara negara yang dijadikan tersangka setakad ini. Ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek flyover Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta. Proyek ini dibangun pada tahun 2018 silam yang didanai dari APBD Provinsi Riau senilai Rp 159 miliar.
Sementara TC adalah Direktur Utama PT SHJ, ES sebagai Direktur PT SC, NR selaku kepala PT YK, dan GR. (R-03)

