Belasan Tahun, Program Ribuan Tanaman Kehidupan Tak Terealisasi: PT NSP Dituding Berbohong, Hearing di DPRD Berlangsung Panas
Suasana rapat di ruang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama pihak PT NSP dan juga forum kepala desa se Kecamatan Tebingtinggi Timur, Senin (1/9/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Suasana rapat di ruang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (1/9/2025), terasa tegang. Wajah-wajah serius para wakil rakyat berhadapan dengan perwakilan PT Nasional Sago Prima (NSP). Di balik meja panjang itu, tersimpan kekecewaan yang sudah menumpuk belasan tahun lamanya.
PT NSP, perusahaan dengan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) sagu seluas 21.620 hektar berdasarkan SK Kementerian Kehutanan No. 353/Menhut/II/2008, kembali menjadi sorotan. Janji-janji manis yang pernah diucapkan sejak 2009, mulai dari program tanaman kehidupan hingga penyerahan simbolis pada 2017, tak kunjung terlihat hasilnya. CSR yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat pun dinilai berjalan setengah hati, tanpa arah yang jelas.
Sudah terlalu lama masyarakat menunggu dan mereka merasa dibohongi selama selama belasan tahun.
Camat Tebingtinggi Timur, Mazlin, tak ingin situasi ini terus berlarut. Ia bersama seluruh kepala desa sepakat menyurati DPRD, berharap lembaga legislatif bisa menjadi jembatan untuk meminta pertanggungjawaban.
Suasana rapat dengar pendapat dengan PT NSP memunculkan sikap tegas dari pihak Kecamatan Tebingtinggi Timur bersama forum kepala desa. Mereka menyampaikan sejumlah pernyataan yang berisi penolakan, tuntutan, sekaligus peringatan kepada perusahaan.
Pertama, mereka secara jelas menolak tanaman kehidupan yang saat ini diserahkan kepada Pemda. Alasannya, lokasi yang ditawarkan perusahaan dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Kedua, jika PT NSP belum bisa merealisasikan kewajiban seluas 1.100 hektare, maka mereka meminta agar langkah awal dilakukan dengan merealisasikan 50 persen dari jumlah tersebut. Dengan catatan, lahan yang diserahkan harus merupakan kebun yang sudah bisa dipanen.
Namun, jika permintaan itu tidak dipenuhi, pihak kecamatan dan desa menegaskan tidak akan bertanggung jawab apabila masyarakat Tebingtinggi Timur melakukan aksi turun ke lapangan untuk menyampaikan aspirasi mereka langsung ke perusahaan.
Selain itu, mereka juga menyinggung soal program CSR perusahaan. Menurut mereka, setiap realisasi CSR harus diketahui pemerintah desa dan dibagi secara merata untuk seluruh desa di Kecamatan Tebingtinggi Timur.
“Apabila poin-poin tersebut tidak dapat direalisasikan oleh perusahaan, kami meminta kepada Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang kembali izin yang sudah diberikan kepada PT NSP,” tegas perwakilan kecamatan dan forum kepala desa.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa kesabaran masyarakat kian menipis. Mereka menuntut langkah nyata, bukan sekadar janji yang berlarut-larut dari pihak perusahaan.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD, H. Khalid Ali, Ketua Komisi I, H. Hatta yang memimpin jalannya rapat beserta anggota Komisi I lainnya seperti Noli Sugiharto, T. Mohd Nasir, H. Idris, hingga Johnny mereka mendengarkan satu per satu keluhan yang disampaikan.
Hadir pula Plh Sekda, Sudandri Jauzah, Kabag Hukum, Maizhatul Baizura, serta KPH Tebingtinggi yang ikut memberikan pandangan hukum dan teknis.
Di balik pertemuan itu, tersimpan harapan besar: agar perusahaan tak lagi menjadikan janji sebagai sekadar kata-kata. Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan lagi cerita lama yang terus diulang.
Di ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti, suasana sejenak hening ketika Plh Sekda, Sudandri Jauzah, angkat bicara. Ia mengingatkan kembali janji lama yang pernah terucap. Tahun 2017, kala itu DPRD bahkan ikut memfasilitasi penyerahan simbolis tanaman kehidupan dari PT NSP.
Menurutnya, konsep yang diusung waktu itu sangatlah mulia. Setiap desa dijanjikan alokasi 100 hektare kebun sagu. Dari hasil kebun itu, desa akan memiliki sumber pendapatan berkelanjutan. Bahkan, hasilnya akan masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes), yang kemudian menjadi bagian dari APBDes setiap tahun.
“Cita-citanya sederhana, hasil tanaman kehidupan ini dipergunakan desa untuk menggesa pembangunan, menekan angka kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Sudandri, suaranya terdengar menekan, seolah mengulang harapan yang sejak lama belum menjadi nyata.
Namun, mimpi itu berhenti pada kertas perjanjian. Tahun berganti, janji tak kunjung ditepati. Forum kepala desa akhirnya kembali bersuara, melayangkan surat kepada pemerintah daerah, mempertanyakan nasib program yang sudah belasan tahun menggantung.
Sebagai Plh Sekda, Sudandri tak menutup mata. Ia hanya mempertegas satu hal: kapan program ini benar-benar terealisasi. Perjanjian sudah lama dibuat, tapi realisasinya entah di mana. “Apa sebenarnya kendala yang terjadi?” tanyanya, menohok langsung ke arah perwakilan perusahaan.
Sementara itu, Camat Tebingtinggi Timur, Mazlin, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya ketika menyinggung soal program tanaman kehidupan yang dijanjikan PT NSP. Dalam keterangannya, ia mengingatkan bahwa sejak tahun 2012 masyarakat sudah berulang kali melaporkan kekecewaan mereka. Janji yang seharusnya menjadi harapan justru tinggal cerita yang menggantung.
Menurut Mazlin, kondisi di lapangan jauh dari ekspektasi. Vegetasi yang seharusnya ditanami sagu justru tumbuh layu tak produktif. Program yang digadang-gadang sebagai solusi kesejahteraan masyarakat itu dinilai hanya digulirkan setengah hati oleh pihak perusahaan.
“Kalau memang pihak perusahaan serius, dari 2012 sampai 2025 itu sudah 13 tahun. Untuk tanaman sagu, mestinya sudah bisa dipanen. Tapi kenyataannya? Mau tumbuh saja sudah sangat susah,” tegas Mazlin, suaranya menekan kekecewaan panjang masyarakat.
Ia menambahkan, masyarakat sebenarnya tidak meminta banyak. Yang mereka inginkan hanyalah kejelasan solusi, agar program yang sejak awal digembar-gemborkan itu bisa benar-benar berjalan dengan baik, bukan sekadar janji kosong yang berulang kali diperdengarkan.
Kepala Desa Sungai Tohor, Effendi, juga angkat bicara. Dengan nada berat ia menyinggung perjalanan panjang persoalan ini yang sudah melewati zaman Bupati Kepulauan Meranti periode pertama, Irwan Nasir. Effendi menuturkan, sejak awal dirinya melihat tidak ada keseriusan dari PT NSP dalam merealisasikan program tanaman kehidupan.
“Sejak dahulu, zaman pemerintahan Bupati Irwan Nasir saya melihat disini tidak ada keseriusan dari PT NSP. Apa yang kita sampaikan hari ini, nantinya berbeda lagi keputusannya. Tidak ada yang serius untuk merealisasikan ini. Masyarakat sudah mulai merespon hal ini, kami khawatir mereka mengambil kesimpulan sendiri dan bergerak sendiri,” ucapnya, memberi peringatan halus namun tegas.
Ia kemudian menyinggung kondisi lahan yang disediakan untuk program tersebut. Menurutnya, sejak 2014, lahan itu merupakan bekas kebakaran hebat sehingga tidak lagi produktif untuk ditanami sagu. Bila dipaksakan, maka hasilnya hanya akan mengecewakan.
"Kalau mau nanam disitu, jangan dipaksakan di tempat bekas terbakar dan tidak akan hidup, saya besar dari Sagu dan saya paham akan hal itu," tukasnya.
Effendi tidak menolak program itu dijalankan, namun ia meminta realisasi yang jelas.
“Saya berharap hearing ini ada tindak lanjut, jangan hanya rapat tapi eksekusi tak ada. Kami juga tidak ngotot harus 100 persen. Sebagai langkah awal, 50 persen dulu juga tidak apa-apa. Kami tidak mau perusahaan beralasan menanam kembali lalu kita harus menunggu lagi 12 tahun,” pungkasnya, disambut anggukan sejumlah kepala desa lainnya.
Di hadapan forum, Kepala Desa Sungai Tohor, Effendi kembali menguatkan suaranya. Ia menuding PT NSP berlaku tidak jujur dalam menjalankan program tanaman kehidupan. Menurutnya, yang tampak hanya bagian depan lahan yang ditanami, sementara di sisi belakang justru tidak terurus dan pertumbuhan sagunya jauh dari harapan.
“Kalau bahasa kampungnya, perusahaan ini celat,” ungkap Effendi, menggunakan istilah lokal yang berarti licik. Ia mengingatkan, bila pola seperti ini terus dipertahankan, gejolak di masyarakat tinggal menunggu waktu.
“Sebelum hal yang tidak kita inginkan terjadi, mari kita antisipasi. Kalau tidak ada itikad baik, kami bisa loncat ke atas. Lihatlah masyarakat, mereka sedang susah. Harapan kami, program ini bisa jadi PAD Desa, apalagi pendapatan untuk desa semakin berkurang.”
Sebagai pembanding, Effendi menyinggung pola kemitraan antara Desa Bagan Melibur dengan PT RAPP yang sudah terbukti berhasil. Ia berharap PT NSP bisa meniru konsep serupa.
“Kalau sudah ada contoh yang berhasil, kenapa tidak merujuk ke situ? Kami punya itikad baik, kami paham kondisi NSP, tapi tolong juga pikirkan kondisi kami hari ini. Supaya nanti kalau ada kegiatan, tidak perlu lagi kami mengajukan proposal ke perusahaan. Kami ingin mandiri. Ironisnya, sekarang justru pihak luar yang banyak membantu kami, sementara NSP yang katanya bermitra malah selalu dengan proposal dan itu pun tidak sesuai harapan,” jelasnya.
Effendi juga mengkritisi letak lahan tanaman kehidupan yang diberikan PT NSP. Menurutnya, lokasi tersebut terlalu jauh dari permukiman warga—sekitar 20 kilometer atau lima jam perjalanan. Situasi itu membuat masyarakat kerepotan, apalagi ketika kebakaran terjadi. “Kalau terbakar, yang ikut bertanggung jawab adalah pihak desa. Sementara jaraknya terlalu jauh, bagaimana mau cepat memadamkan?” katanya dengan nada kecewa.
Di ruang rapat yang dipenuhi wajah-wajah serius itu, H. Hatta memimpin jalannya pertemuan. Suaranya tegas, sesekali meninggi, menandakan persoalan yang dibahas bukan hal sepele. Ia mengingatkan bahwa polemik antara PT NSP dengan masyarakat bukanlah perkara baru.
“Persoalan ini sudah berlangsung lama. Bahkan dulu DPRD pernah mengundang pihak PT NSP, tapi undangan itu diacuhkan,” ungkap Hatta, membuat suasana seketika hening.
Ia melanjutkan dengan nada curiga. “Ada poin yang bisa saya tangkap—ada apa sebenarnya ini? Kenapa pihak PT NSP seolah tidak berpihak kepada masyarakat? Kalau memang alasan perusahaan karena lahan sempat terbakar dulu, kenapa yang diselamatkan hanya kepentingan mereka sendiri, sementara masyarakat dibiarkan begitu saja?” tanyanya retoris.
Bagi Hatta, sebuah perusahaan yang sudah lama beroperasi di suatu wilayah tidak boleh berpangku tangan. Ada kewajiban moral dan sosial yang melekat.
“Kalau sudah 12 tahun tidak juga terealisasi, ini jelas ada kesalahan. Dan kesalahan itu bukan hanya di perusahaan, tapi juga di pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat punya keluhannya masing-masing, sementara perusahaan tidak berpihak. Itu akan jadi masalah besar nantinya,” tegasnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan peringatan keras. “Sudah belasan tahun masyarakat menunggu, wajar mereka mempertanyakan. Masih mending yang datang hari ini para kepala desa. Tapi kalau nanti masyarakat yang turun langsung, bisa repot kita semua,” ujarnya, meninggalkan kesan mendalam di forum.
Di tengah derasnya kritik yang dilontarkan para kepala desa dan anggota DPRD, Direktur PT NSP, Setyo Budi Utomo, akhirnya menguraikan persoalan yang dihadapi. Dengan suara yang tenang namun jelas, ia mencoba meredakan ketegangan yang mengisi ruang rapat itu.
Ia memulai dengan penjelasan rinci. Menurutnya, program tanaman kehidupan sebenarnya sudah dijalankan. “Tanaman kehidupan itu sudah kita serahkan pada tahun 2017 dengan berita acara resmi, difasilitasi oleh DPRD Kepulauan Meranti, seluas 1.100 hektare,” ungkapnya.
Namun, Budi tidak menampik masih ada persoalan yang belum tuntas. “Memang yang belum selesai adalah perjanjian tanaman kehidupan,” tambahnya.
Perjalanan panjang program ini ternyata juga diwarnai tragedi. Pada tahun 2014, kebakaran besar melanda lahan perusahaan.
“Waktu itu ada kebakaran seluas 2.200 hektare, termasuk di blok tanaman kehidupan. Yang mati sudah kita sisip, kita tanam kembali,” jelas Budi.
Namun, ujarnya, kondisi keuangan perusahaan kala itu sangat terpukul. PT NSP bahkan harus menanggung penalti dari negara sebesar Rp1 triliun, dengan kewajiban yang hingga kini masih dicicil.
“Baru Rp300 miliar lebih yang sudah kita bayarkan, sisanya masuk biaya pemulihan,” kata Budi, menegaskan beratnya beban perusahaan.
Soal tudingan bahwa tanaman kehidupan tidak memiliki masa depan, ia tegas membantah. “Kalau dikatakan tidak bisa dipanen, itu memang benar adanya. Tapi kalau dibilang tidak ada masa depan, itu keliru. Kenyataannya, karena kebakaran 2014 lalu perusahaan masuk krisis keuangan, sehingga pemeliharaan tidak bisa dilakukan dengan baik. Itulah kenapa sampai hari ini belum bisa dipanen,” paparnya.
Dengan penjelasan itu, Budi seolah ingin menyampaikan bahwa bukan niat perusahaan untuk mengabaikan masyarakat, melainkan keterbatasan akibat kondisi yang di luar kendali mereka.
Di hadapan forum yang penuh sorotan, Setyo Budi Utomo mencoba menutup penjelasannya dengan nada meyakinkan. Ia menuturkan bahwa perusahaan sebenarnya telah diberikan waktu pemulihan pascakebakaran selama tiga tahun. Dalam masa itu, PT NSP melakukan berbagai langkah, mulai dari penyisipan bibit, penanaman ulang, hingga pembersihan kanal dengan menggunakan eskavator.
“Selain melakukan pemeliharaan di area tanaman, kami juga sedang menyusun perjanjian tanaman kehidupan. Itu penting, karena di dalamnya tercatat kewajiban kami. Sesuai aturan kehutanan, mitra kami sebenarnya adalah kelompok tani hutan atau gabungannya,” ujar Budi menjelaskan arah kerjasama yang sempat tertunda.
Dengan penuh penekanan, ia menegaskan komitmen perusahaan. “Kami tetap akan menyelesaikan 1.100 hektare tanaman kehidupan. Itu kewajiban kami. Jika sampai hari ini hasilnya belum maksimal, kami minta maaf. Kesulitan keuangan menjadi tantangan terbesar bagi kami,” katanya.
Budi tidak menutupi bahwa sempat terjadi kevakuman kerjasama. Menurutnya, persoalan itu bermula dari belum rampungnya perjanjian resmi dengan pemerintah daerah. “Kenapa kerjasama itu terhenti? Karena saat itu perjanjian kerjasama belum selesai. Prosesnya diserahkan ke Dinas PMD, tapi akhirnya kembali blank. Sementara, untuk bermitra, perlu ada pembentukan kelompok tani hutan. Di lapangan kami terus berjalan, tapi dari sisi administrasi kami masih menunggu,” terangnya.
Menanggapi usulan pemindahan lokasi tanaman kehidupan dari desa-desa, Budi tidak menolak. Namun, ia menyebut keputusan itu berada di ranah manajemen pusat. “Soal permintaan pemindahan lahan, itu sudah ranah top manajemen. Kami hanya menunggu usulan resmi dari desa-desa, agar bisa kami teruskan ke atasan,” tutupnya.
Dengan penjelasan itu, Budi seolah ingin mengirim pesan bahwa PT NSP tidak lari dari tanggung jawab, hanya saja butuh waktu, mitra yang tepat, dan dukungan regulasi yang jelas agar janji tanaman kehidupan benar-benar bisa memberi manfaat bagi masyarakat.
Di ruang rapat itu, suasana sempat hening ketika Maizathul Baizura SH MH, Kepala Bagian Hukum Setdakab Meranti menjelaskan kedudukan persoalan yang terjadi. Dengan suara tenang, ia mencoba menyingkap kembali sejarah panjang persoalan tanaman kehidupan yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di masyarakat.
Dikatakan, dirinya salah satu pelaku sejarah pada tahun 2017 karena waktu itu memang mempersiapkan suatu proses penyelesaian dan proses serah terima terhadap tanaman kehidupan itu.
Ia menceritakan bagaimana saat itu dirinya ikut mempersiapkan proses penyelesaian sekaligus serah terima kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Namun, setelah prosesi itu berlangsung, tak ada tindak lanjut berarti. “Sesudah penyerahan itu, tidak ada lagi perkembangan yang jelas,” tambahnya lirih.
Waktu berjalan, regulasi pun berubah. Maizatul menjelaskan, jika dulu kewajiban perusahaan diartikan harus menyediakan persentase tertentu dari luas areal perizinan untuk masyarakat, maka kini aturannya telah digeser. Skema tanaman kehidupan sudah masuk ke dalam kerangka perhutanan sosial dengan pola kemitraan.
"Perkembangan hari ini adalah peraturan mengenai tanaman kehidupan itu ternyata berubah bahwa kalau dulunya kita menganggap tanaman kehidupan itu kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan berapa persen dari luas pengelolaan hutan yang mereka punya kepada masyarakat hari ini skema itu berada pada Perhutanan Sosial yaitu dengan skema kemitraan artinya Kita juga harus menyesuaikan keadaan kita menyesuaikan regulasi kita," kata Maizatul.
Baginya, inilah tantangan baru yang tidak bisa hanya dibebankan pada perusahaan. Pemerintah daerah juga harus mengambil peran aktif. Ia mencontohkan, dengan pola kemitraan saat ini, desa-desa mesti memiliki kelembagaan yang kuat—mulai dari kelompok tani hutan, hingga kemudian membentuk gabungan kelompok tani.
Maizathul Baizura juga menegaskan perlunya perubahan pola dalam penyelesaian persoalan tanaman kehidupan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini sudah berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika dulu kewajiban perusahaan lebih bersifat sepihak, kini skemanya masuk dalam perhutanan sosial dengan pola kemitraan, sehingga peran pemerintah daerah dan masyarakat menjadi sangat penting.
“Apa yang harus kita lakukan? Dengan tema yang berubah pada hari ini juga berarti kita harus merubah pola dan skema yang harus dilakukan oleh baik itu pihak kecamatan, pemerintah daerah, maupun perusahaan itu sendiri,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sudah ada kesepakatan awal untuk memperkuat kelembagaan di tingkat masyarakat, terutama dengan membentuk kelompok tani hutan yang kemudian tergabung menjadi gabungan kelompok tani.
“Alhamdulillah, progres itu sudah menuju ke arah yang baik,” katanya memberi secercah harapan atas polemik yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut.
Namun, masalah tidak berhenti di situ. Ia membeberkan fakta bahwa lahan 1.100 hektare yang dijanjikan berada di dalam kawasan konsesi 21.620 hektare milik PT NSP, ternyata secara lokasi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Setelah dicek, ternyata letaknya jauh dari desa. Kepala desa pun mengeluhkan posisi itu,” katanya.
Dengan skema kemitraan, sambungnya, kerjasama tidak bisa hanya sekadar formalitas. Harus ada kedekatan lokasi, manfaat nyata, dan keterlibatan langsung masyarakat. “Kita tidak lagi bicara perusahaan yang mengelola secara sepihak, karena skemanya hari ini adalah kemitraan,” tegas Maizatul.
Uraian yang disampaikan Kepala Bagian Hukum itu menjadi semacam pengingat bahwa masalah tanaman kehidupan tidak semata soal janji yang belum ditepati, tetapi juga tentang bagaimana regulasi berubah, bagaimana pemerintah daerah harus adaptif, dan bagaimana masyarakat harus dilibatkan dalam pola baru pengelolaan hutan.
Di tengah perdebatan panjang mengenai realisasi tanaman kehidupan di lahan konsesi PT NSP, suara yang menyejukkan kembali datang dari Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura.
Perempuan yang akrab disapa Zura itu menekankan bahwa semangat kemitraan tidak hanya sebatas kewajiban perusahaan, tetapi juga keterlibatan aktif masyarakat.
“Karena skemanya kemitraan, artinya masyarakat juga harus turut aktif dalam tema tersebut,” ujar Zura dengan nada tegas namun menenangkan.
Ia menilai bahwa aturan yang kini berlaku memberi ruang untuk evaluasi ulang. Perjanjian lama tidak bisa lagi dianggap mutlak karena regulasi sudah berubah. Zura mengusulkan agar luasan tanaman kehidupan yang semula diberikan kepada PT NSP bisa ditinjau kembali, dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta progres yang sudah lebih baik pada sebagian kawasan.
“Boleh saja kita evaluasi kembali luasan tanaman kehidupan yang diberikan PT NSP terlebih dahulu. Usulan terhadap kemitraan perhutanan sosial itu tidak harus kaku pada angka semula. Yang penting progresnya nyata, bisa dirasakan manfaatnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zura juga memberikan jalan tengah yang realistis. Menurutnya, jika target awal 1.100 hektare terasa berat, maka tidak ada salahnya dilakukan pengurangan.
“Kalau tak bisa sepenuhnya ya 5.000 atau 2.500 hektare saja. Itu bisa jadi catatan untuk disampaikan kepada pimpinan. Yang jelas kami di sini mewakili pemerintah desa dan kecamatan, karena kalau bicaranya terus-menerus soal 12 tahun, berapa lama pun tidak akan selesai kalau tanah dan luas lahannya tetap di situ,” tukasnya.
Zura pun mengingatkan, bahwa lahan yang menjadi perdebatan itu bukan tanah pribadi atau kawasan APL, melainkan hutan dengan izin pengelolaan berada pada PT NSP. Karena itu, hanya dengan kesepakatan bersama antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, maka polemik panjang ini bisa menemukan titik terang.
Suasana rapat dengar pendapat di ruang DPRD Kepulauan Meranti mendadak mengeras ketika Ketua DPRD, H. Khalid Ali, mendapatkan kesempatan bicara. Dengan nada tegas, ia menyuarakan keresahan masyarakat yang sudah lama menumpuk terhadap PT NSP.
“Sejak awal saya lihat tidak ada niat baik pihak perusahaan untuk bekerjasama dengan masyarakat. Kalau memang tidak sanggup, silakan angkat kaki dari daerah ini,” lontar Khalid tanpa basa-basi.
Bagi Ketua DPRD itu, kepercayaan masyarakat bukan hal yang bisa ditawar-tawar. DPRD berdiri untuk memperjuangkan suara rakyat, bukan membiarkan mereka terabaikan oleh janji kosong perusahaan.
“Kalau memang tidak sanggup ya serahkan saja lahannya. Biar masyarakat kami yang mengelola. Jangan sampai gara-gara persoalan kecil yang tidak bisa diakomodir, malah memunculkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” tambahnya.
Khalid menegaskan agar perusahaan tidak lagi menjadikan rapat hanya sebagai ruang bercerita tanpa solusi. Baginya, CSR dan kewajiban sosial perusahaan harus jelas, bukan sekadar retorika.
“Ke depan kami tidak mau lagi hearing sekadar cerita-cerita mati. Kalau memang masyarakat minta dana CSR disalurkan, ya salurkan. Kalau tidak mampu, ya sudah—kita minta saja izin operasionalnya ditindaklanjuti,” ucapnya lantang.
Politisi PDIP itu bahkan melontarkan kiasan tajam. Menurutnya, PT NSP ibarat ular: selalu berkelit dengan cerita kerugian, tetapi nyatanya tetap beroperasi.
“Dulu saya pernah kerja di perusahaan, jadi saya tahu persis. Kalau betul-betul rugi, buat saja surat pernyataan tidak mampu, sampaikan ke kementerian, dan hentikan operasional. Jangan terus-terusan menjual cerita,” tegas Khalid, menutup pernyataannya.
Di tengah perdebatan yang makin memanas, suara lantang dari Anggota DPRD Kepulauan Meranti, T. Mohd Nasir, ikut menyeruak. Ia menyoroti lamanya persoalan yang tak kunjung selesai sejak program tanaman kehidupan bergulir.
“Sudah 12 tahun persoalan ini tidak juga selesai. Hampir setiap hari masyarakat menyampaikan keluhan ini kepada kami,” ujar Nasir, nada suaranya terdengar penuh tekanan.
Baginya, penantian belasan tahun itu adalah bentuk kekecewaan yang tidak bisa lagi ditolerir. Masyarakat, kata Nasir, butuh kepastian, bukan janji yang tak berujung.
“Maka dari itu, kami betul-betul minta agar situasi ini jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak perusahaan harus berikan kepastian. Berikan jangka waktu, berapa tahun program ini bisa benar-benar terealisasi,” pintanya tegas.
Nasir menyebut, alasan klasik soal kondisi keuangan yang selama ini selalu menjadi tameng perusahaan sudah tidak relevan lagi.
“Kalau dulu kondisi keuangan jadi alasan, sekarang kan sudah bagus. Jadi tidak ada lagi alasan untuk menunda. Saya yakin, dalam dua tahun ini semua bisa selesai,” katanya penuh keyakinan.
Di ruang rapat itu, suasana kian tegang. Setelah beberapa anggota DPRD menyampaikan pandangan, giliran Noli Sugiharto, anggota Komisi I yang baru saja dilantik, angkat bicara. Wajahnya terlihat serius, nadanya tegas.
Ia mengingatkan, persoalan yang dibiarkan berlarut-larut ini bisa menjadi bara dalam sekam.
“Dengan situasi hari ini saya minta betul, jangan sampai ada asap-asap di bawah yang kemudian menjadi gejolak besar di tengah masyarakat. Ini bom waktu kalau tidak segera diselesaikan,” kata Noli mengingatkan.
Meski menghargai penjelasan pihak PT NSP, Noli tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Terutama ketika mendengar alasan perusahaan yang menyebut beban berat dalam merealisasikan tanaman kehidupan seluas 1.100 hektare, ditambah dengan dalih kondisi keuangan yang sempat goyah.
“Saya kecewa jika Pak Budi mengatakan luasan 1.100 hektare itu memberatkan. Begitu juga alasan krisis keuangan. Mohon maaf, Pak Budi, saya memang baru dilantik, tapi sudah beberapa kali rapat dengan perusahaan-perusahaan. Dan saya berharap, rapat ini jangan hanya jadi seremonial, tapi menghasilkan kesepakatan yang nyata,” ujarnya, nada suaranya bergetar antara kecewa dan tegas.
Bagi Noli, masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Jika perusahaan masih terus berputar pada alasan yang sama, maka api ketidakpuasan itu bisa saja menjalar lebih besar.
Diskusi di ruang rapat itu belum juga mereda. Kali ini, politisi PPP itu mengajukan pandangan tajam. Dengan nada penuh perhitungan, ia menekankan pentingnya rekomendasi yang jelas, bukan sekadar wacana.
“Yang paling saya inginkan, harus jelas dulu. Dari program tanaman kehidupan ini, yang sudah berjalan berapa, sisanya berapa. Lalu kami minta komitmen dari PT NSP, untuk sisanya ini butuh waktu berapa lama. Jangan dibiarkan mengambang,” tegasnya.
Tak hanya soal lahan, ia juga menyinggung persoalan CSR yang hingga kini masih buram. Padahal, menurutnya, keberadaan perusahaan semestinya menghadirkan manfaat nyata bagi daerah.
“Tentu kami di DPRD berharap agar CSR ini bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Karena itu nantinya berdampak pada kebutuhan masyarakat. Kehadiran perusahaan itu sejatinya membantu pemerintah daerah, bukan malah membebani,” ujarnya.
Suasana hening sejenak sebelum Johnny, anggota DPRD dari Fraksi NasDem, ikut menambahkan pandangan. Sikapnya berbeda dan lebih diplomatis, namun tetap menekan perusahaan agar tak mengabaikan keresahan masyarakat.
“Harus ada win-win solution. Tidak usah tarik-tarik persoalan ke belakang. Saya tidak mau ribut, karena ini masyarakat kami, kampung kami. Kalau sudah ribut, susah semua nantinya,” kata Johnny.
Ia bahkan mengusulkan adanya kesepakatan tertulis agar janji perusahaan tidak sekadar berhenti di meja rapat.
“Kalau perlu ada surat pernyataan komitmen. Kami tidak mau lagi ada tudingan: sudah berapa kali hearing tapi tak selesai-selesai. Jangan sampai hal sepele memicu riak di masyarakat. Kalau sampai terjadi benturan, perusahaan dan masyarakat sama-sama rugi,” tegasnya.
Ruang rapat kembali terasa berat. Setiap kalimat yang terlontar seperti menambah daftar panjang tuntutan yang harus dijawab perusahaan. Di balik nada tegas para wakil rakyat itu, terselip kegelisahan besar: jangan sampai konflik ini benar-benar meledak di tengah masyarakat.
Suasana rapat yang sejak awal penuh tekanan semakin memanas ketika Idris dari Fraksi PKB mengambil giliran bicara. Dengan wajah serius, ia tidak segan-segan menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan. Menurutnya, apa yang disampaikan pihak PT NSP selama ini hanya sebatas janji manis yang tidak pernah benar-benar diwujudkan.
“Terus terang, saya melihat pihak perusahaan ini terkesan pembohong. Kalau pun ada sedikit angin segar yang disampaikan, itu sebenarnya hanya skema yang sudah mereka susun secara sistematis,” ucap Idris lantang.
Ia menegaskan bahwa dirinya cukup paham dengan pola semacam itu. Pengalaman panjangnya saat menjabat sebagai kepala OPD membuatnya sudah hafal dengan cara perusahaan mengulur waktu dan mengalihkan persoalan.
“Paling pembengak perusahaan ini. Kalau ada mereka bilang akan berkoordinasi ke atas, ya skemanya memang begitu, hanya untuk memberi harapan semu. Saya sudah paham betul cara itu,” tegasnya.
Idris kemudian menutup pernyataannya dengan sebuah dorongan yang keras namun realistis. Ia tidak menuntut perusahaan memenuhi semua harapan sekaligus, tetapi meminta agar setidaknya ada wujud nyata yang bisa dirasakan masyarakat.
“Kalau memang ingin berbuat yang terbaik, berikan apa yang menjadi harapan masyarakat. Tidak bisa semua, ya separuh saja. Itu sudah cukup membuktikan adanya itikad baik,” pungkasnya.
Ruang rapat pun semakin terasa sesak. Dengan pernyataan terakhir itu, jelas sudah bahwa para wakil rakyat tidak lagi mau menerima janji-janji kosong. Mereka menuntut langkah nyata—bukan kata-kata manis—dari PT NSP. (R-01)

