Pengacara Ini Sukses Bantu Dapatkan Warisan Miliaran Rupiah, Tapi Kliennya Mangkir Bayar Success Fee
Pengacara Desi Handayani, SH, MH. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ibarat pepatah air susu dibalas air tuba. Inilah yang dirasakan oleh Desi Handayani, SH, MH, seorang pengacara yang sukses memperjuangkan hak kliennya dalam mendapatkan warisan. Ia kini malah dituduh terlibat dalam pemalsuan surat tanah.
Desi merupakan mantan kuasa hukum Rev dan dua saudaranya dalam perkara gugatan hak waris. Rev dan dua saudaranya menggugat ayahnya bernama Syarifudin. Perkara itu telah selesai dan dimenangkan kliennya sejak Juli 2024 silam.
Desi menyebut ketiga kliennya telah menerima hak warisan dengan nilai mencapai Rp 3,3 miliar. Masing-masing kliennya menerima senilai Rp 1,1 miliar.
Menurut Desi, berdasarkan Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJH), dirinya dan rekan berhak atas success fee sebesar 15 persen dari total warisan yang dimenangkan, atau sekitar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar, maka success fee dapat diganti dengan sebidang tanah milik kliennya di Desa Batas, Kecamatan Tambusai.
“Dalam PJH jelas tercantum kesepakatan itu. Namun hingga kini tidak ditunaikan. Justru tanah yang seharusnya menjadi jaminan success fee dipersoalkan,” ujar Desi pada Jumat (29/8/2025).
Desi menegaskan, tanah seluas 1 hektare yang dipermasalahkan merupakan harta waris yang telah dibagi berdasarkan putusan Pengadilan Agama. Syarifuddin selaku ayah hanya berhak atas seperempat hektare, sedangkan sisanya tiga per empat lagi dinyatakan milik anak-anaknya.
Desi menyayangkan sikap mantan kliennya yang dinilainya mengingkari kesepakatan dan bahkan ikut mendukung laporan dugaan pemalsuan terhadap dirinya.
“Terkait dugaan pemalsuan PJH, kami sudah melaporkannya ke Polres Rohul dan saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Desi.
Desi menegaskan, PJH yang disepakati dengan klien hanya memuat 19 item perjanjian, berbeda dengan 26 item dokumen yang ditunjukkan Syarifuddin dalam pemberitaan media.
Desi berharap mantan kliennya dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan success fee sesuai kesepakatan. Ia juga menyayangkan sejumlah pemberitaan yang dianggap tidak memuat klarifikasi darinya. (R-03)

