Menelisik Perjuangan Hukum Perpanjangan Jabatan Kades di Meranti, 15 Kades Resmi Dikukuhkan Kembali
Sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024 lalu, kini kembali berdiri tegak di hadapan masyarakat. Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Di sebuah ruangan yang dipenuhi rasa haru dan khidmat, Jumat (22/8/2025) siang, langkah-langkah penuh keyakinan mengiringi masuknya para kepala desa ke Ballroom Afifa Sport Center, Selatpanjang. Mereka bukan sekadar pejabat pemerintahan desa, melainkan wajah perjuangan panjang yang akhirnya berbuah hasil manis.
Sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024 lalu, kini kembali berdiri tegak di hadapan masyarakat. Mereka dikukuhkan untuk melanjutkan pengabdian, melanjutkan pembangunan, dan menjaga amanah di desa masing-masing.
Perpanjangan masa jabatan mereka selama dua tahun dan akan berakhir pada 22 Agustus 2027. Upacara pengukuhan terasa sakral. Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin SM MM, memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Satu demi satu, para kepala desa menundukkan kepala, mengucapkan sumpah dengan suara bergetar, seolah meneguhkan janji lama yang kini dipertegas kembali.
Deretan tamu undangan seperti Plh Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, anggota DPRD, hingga perwakilan masyarakat—ikut menjadi saksi sejarah. Tepuk tangan sesekali terdengar, mengiringi suasana yang kental dengan semangat kebersamaan.
Bagi kepala desa yang dikukuhkan, momen ini lebih dari sekadar perpanjangan jabatan. Ia adalah hasil dari perjuangan panjang bersama rekan-rekan kepala desa di seluruh Indonesia. Mereka sebelumnya mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dan pada 3 Januari 2025, pintu sejarah itu terbuka. MK resmi mengabulkan gugatan tersebut. Perjuangan mereka kian sahih dengan hadirnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 yang memperkuat keputusan itu.
Kini, 15 kepala desa di Meranti bukan hanya sekadar kembali menjabat. Mereka mengemban tugas yang lebih besar dan membuktikan bahwa tambahan dua tahun masa jabatan bukan sekadar angka, melainkan waktu untuk mempercepat pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan menorehkan jejak pengabdian yang lebih dalam.
Di wajah mereka, tersirat keyakinan. Di mata masyarakat yang hadir, terpantul harapan. Di ruang penuh sakral itu, lahirlah babak baru yakni pengabdian desa yang berlanjut, demi Kepulauan Meranti yang lebih maju.
Menelisik perjalanan panjang perjuangan hukum para kepala desa di Indonesia untuk memperpanjang masa jabatan akhirnya sampai pada titik terang. Semua berawal dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/2625/SJ pada 5 Juni 2024. Surat itu hanya mengakomodir perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari, Maret, dan April 2024.
Kebijakan tersebut menimbulkan kekecewaan bagi para kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November, Desember 2024, dan Januari 2025. Mereka menilai keputusan itu tidak adil, sehingga pada Agustus 2024 mereka sepakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah melalui proses hukum yang panjang, MK akhirnya mengeluarkan putusan Nomor 92/PPU-XXII/2024 pada 3 Januari 2025. Putusan itu menyatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun berlaku untuk semua kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2025, kecuali bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Untuk memperkuat implementasi putusan tersebut, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.2/333/SJ tertanggal 21 Januari 2025, yang menjadi acuan teknis bagi daerah dalam menjalankan aturan baru itu.
Namun, harapan 15 mantan Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk kembali menjabat setelah masa jabatan mereka berakhir pada 19 Desember 2023 justru pupus. Mereka sempat menunggu peluang untuk dilantik kembali dengan masa jabatan tambahan dua tahun, tetapi langkah itu terhenti.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan mengikuti rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa via Zoom bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. Dari hasil koordinasi tersebut, diputuskan bahwa 15 mantan kades tidak bisa kembali dilantik.
Hal ini semakin ditegaskan melalui surat Biro Hukum Provinsi Riau yang memperkuat pendapat hukum terkait Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3/333/SJ. Surat itu merujuk pada ketentuan sebelumnya, Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, yang hanya memberi perpanjangan jabatan kepada kepala desa yang berakhir pada Februari hingga April 2024.
“Berdasarkan keputusan tersebut, 15 mantan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 19 Desember 2023 tidak dapat dilantik kembali,” tegas Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Meranti, Asrorudin, kala itu.
Di hadapan puluhan pejabat yang baru saja dilantik, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin SM MM dalam sambutannya mengatakan pengukuhan kembali dan pelantikan hari ini adalah sesuai dengan perubahan Undang Undang dan bukti kepercayaan masyarakat kepada kepemimpinan kepala desa.
Bagi Kepala Desa yang dikukuhkan kembali, ini adalah momentum untuk melanjutkan dan menyempurnakan program yang telah berjalan.
"Jangan berpuas diri, karena tantangan ke depan akan semakin kompleks. Teruslah berinovasi dan bekerja dengan sepenuh hati.Bagi Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik, saya berpesan, niatkanlah setiap langkah Anda sebagai ibadah. Pahami bahwa jabatan ini bukan sekadar kekuasaan, melainkan kesempatan emas untuk membawa perubahan positif. Dengarkan aspirasi masyarakat, rangkul semua elemen, dan jadikan musyawarah sebagai panglima dalam setiap pengambilan keputusan," kata Muzamil.
Diungkapkan Muzamil, sebelumnya banyak kepala desa yang datang kepadanya untuk minta dilantik dan sebelumnya banyak yang melakukan berbagai upaya. Namun Muzamil mengatakan pemerintah daerah belum bergeming dan tetap menunggu keputusan yang final.
"Atas nama pemerintah kabupaten mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah dilantik. Kami Tidak mengajar itik berenang, para kepala desa ini pemain lama, bukan pemain baru, saya rasa sudah bisa memahami tata pemerintahan dan lebih paham. Untuk itu pimpin lebih baik untuk kampung halaman kita, pesan kami jaga kekompakan dan jaga kebersamaan," ujarnya.
Muzamil mengingatkan, Kepala Desa bukanlah pemimpin tunggal yang bekerja sendiri, melainkan koordinator yang memastikan seluruh potensi desa bergerak harmonis. Tingkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa, karena setiap rupiah yang dikeluarkan adalah hak masyarakat.
Ruang pelantikan itu bukan sekadar tempat pengambilan sumpah, melainkan juga ruang penuh pesan moral dan peringatan. Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin SM MM, berdiri di hadapan para kepala desa dengan suara tegas sekaligus penuh kehangatan. Ia tahu, perpanjangan masa jabatan yang baru saja ditetapkan bukan hanya soal tambahan waktu, melainkan soal tanggung jawab yang semakin besar.
“Gunakanlah kesempatan ini untuk meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat dan membawa kemajuan desa yang Anda pimpin,” ujarnya, menatap satu per satu kepala desa yang hadir.
Muzamil meminta agar setiap kepala desa mampu fokus pada hal yang paling mendesak bagi warganya. Bukan sekadar membesarkan belanja aparatur, tetapi benar-benar menyentuh denyut nadi kebutuhan rakyat—mulai dari pemberdayaan ekonomi lokal hingga pembangunan infrastruktur desa.
“Manfaatkan potensi desa. Baik itu sektor pertanian, perikanan, pariwisata, maupun UMKM. Saya tegaskan, pembangunan haruslah inklusif, merangkul semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Pastikan program Anda menyentuh kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak. Jadikan desa Anda sebagai contoh nyata dari desa yang berdikari, sejahtera, dan berkeadilan,” tegasnya.
Tak hanya soal program, Muzamil juga menyinggung makna simbolik. Baginya, setiap tanda atau gelar yang melekat—seperti “Jengkol”—bukanlah sekadar sebutan, tetapi pengingat bahwa jabatan itu harus menyelesaikan persoalan, bukan menambah masalah baru.
Dalam momen itu, Muzamil pun melakukan hal yang jarang terjadi. Ia sengaja menghadirkan keluarga para kepala desa ke ruang pelantikan. Alasannya sederhana, tapi sarat makna yakni keluarga adalah penopang sekaligus pengingat ketika godaan jabatan menghampiri.
“Kami mengundang keluarga agar nantinya jika ada kebijakan yang salah, bisa langsung diingatkan. Saya juga minta berhati-hati jangan sampai salah dalam mengelola anggaran, karena ini adalah uang rakyat,” pesannya, menekankan betapa pentingnya integritas.
Selain itu, Muzamil juga menginstruksikan Kepala Dinas PMD untuk menyeragamkan pangkat kepala desa agar terlihat tertib dan setara. Menurutnya, kesederhanaan dan keteraturan seorang pemimpin akan langsung tercermin di mata masyarakat.
“Apa yang kita pakai, apa yang kita ucapkan, semuanya jadi contoh. Kadang yang bagi kita terasa biasa saja, justru menjadi panutan bagi masyarakat. Untuk itu berhati-hatilah, tetaplah menjadi teladan,” tukasnya, menutup sambutan.
Ada pun 15 kepala desa Yang akan dilantik yakni, Desa Kedabu Rapat Mahadi, Desa Sendaur Ardianto MM, Desa Sokop Irwan, Desa Bina Maju Zahari, Desa Segomeng Ahmad Saleh, Sialang Pasung Rudianto, Desa Melai Sulaiman, Desa Kayu Ara Jon Patimura, Desa Tanjung Bunga Hasan, Desa Teluk Ketapang Toni Anuar, Sungai Tohor Efendi SE, Desa Lukit, Jumilan, Desa Putri Puyu Syahrul, Desa Mekar Sari Erman Spd, dan Desa Tanjung Bakau Fathur Rohman
Selain itu juga dilakukan pelantikan Jabatan Penjabat Kepala Desa Tanjung Kulim yakni Putri Apriza dan Desa Insit, Syafrizal.
Kepala Desa Kedabu Rapat, Mahadi, yang juga akan kembali dikukuhkan menjadi kepala desa perpanjangan masa jabatan berdasarkan keputusan MK menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan bersama kepala desa di Indonesia.
Disebutkan, masa jabatan yang terbilang singkat belum cukup untuk mengakomodir kepentingan masyarakat
"Masa jabatan 6 tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misi yang telah dirancang, apalagi persoalan di desa sering kali memuncak pasca Pilkades," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun nilai keagamaan. (R-01)

