Tim RAGA Polres Rohil Bekuk Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk di Pujud
Dua orang pelaku pungutan liar (pungli) yang berujung pengeroyokan ditangkap Tim RAGA (Anti Genk dan Anarkisme) Polres Rohil bersama jajaran Reskrim Polsek Pujud, Rabu (20/8/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aksi premanisme berupa pungutan liar (pungli) yang berujung pengeroyokan terhadap seorang sopir truk di wilayah hukum Polres Rokan Hilir akhirnya berhasil diungkap. Dua orang pelaku ditangkap Tim RAGA (Anti Genk dan Anarkisme) Polres Rohil bersama jajaran Reskrim Polsek Pujud, Rabu (20/8/2025).
Peristiwa bermula pada Kamis (7/8/2025) sekira pukul 08.15 WIB, ketika korban bernama Suprianto (37), sopir truk tangki asal Kabupaten Kampar, melintas di Jalan Lintas Pujud–Mahato, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud. Saat itu korban dihentikan oleh seorang pelaku yang meminta uang. Korban sempat memberikan Rp20 ribu, namun pelaku menolak dan memaksa meminta Rp30 ribu.
Korban yang menolak kemudian mendapat makian kasar, sehingga memilih meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, korban dikejar dua pelaku lain yang melempari truk dengan batu hingga kaca pecah. Situasi semakin memburuk ketika korban berhenti dan dikeroyok oleh tiga orang pelaku menggunakan batu batako dan kayu, hingga menyebabkan luka robek di bagian kepala.
Merasa terancam dan dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pujud.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/45/VIII/2025/SPKT/Polsek Pujud/Polres Rohil/Polda Riau, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata langsung menginstruksikan Tim RAGA untuk bergerak.
Dipimpin IPDA Muh. Faldi Iskandar dan IPDA Rendi Lopiga Tarigan, tim berhasil membekuk pelaku pertama bernama ES alias Putra (23) di pinggir jalan wilayah Pujud. Dari pengakuannya, ia melakukan aksi bersama empat orang lain.
Tak berhenti di situ, tim kemudian bergerak cepat ke rumah salah satu pelaku lain, MR alias Iwan (34), dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Scoopy warna hitam yang digunakan saat beraksi.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah topi biru, batu batako, serta dua potongan kayu yang digunakan untuk mengeroyok korban.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana jo Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dan pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk premanisme di jalanan.
"Tim RAGA hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi pungli, pemerasan, apalagi sampai melakukan kekerasan. Semua pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kehadiran Tim RAGA Polres Rohil merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolda Riau Nomor SPRINT/887/V/OPS.4.3/2025 tertanggal 11 Mei 2025, yang fokus menindak aksi geng motor, premanisme, dan anarkisme di wilayah hukum Polda Riau.
Dengan patroli rutin dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, Tim RAGA menjadi garda terdepan dalam memastikan keamanan publik. Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi warganya secara nyata.
Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku pungli dan tindak kekerasan jalanan, sekaligus peringatan bahwa setiap bentuk ancaman terhadap keamanan masyarakat akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. (R-02)

