3 Narapidana Ini Pesan Sabu Rp 50 Juta, Mau Dijual di Dalam Penjara
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bengkulu menangkap tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang diduga membeli narkotika jenis sabu, pada Senin, 18 Agustus 2025. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Bengkulu - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bengkulu menangkap tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang diduga membeli narkotika jenis sabu, pada Senin, 18 Agustus 2025. Mereka hendak menyelundupkan narkoba itu ke dalam penjara
Ketiga WBP itu yakni, M. Amin Mulya, Romi Hermansyah, dan Irlan Agoni. Ketiganya diduga berencana menyelundupkan sabu seharga Rp 50 juta ke dalam lapas untuk dijual kepada narapidana lain.
Kepala Lapas Klas II A Bengkulu, Yuniarto, pada keterangan pers, Selasa 19 Agustus 2025, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas. Mereka kemudian melakukan pengintaian. "Berkat kejelian petugas dan anggota jaga, penyelundupan itu digagalkan," kata Yuniarto.
Yuniarto menjelaskan penangkapan itu bermula dari kecurigaannya saat mendengar bunyi sepeda motor mondar-mandir di depan lapas. "Saat itu kebetulan saya baru selesai salat malam, sekitar pukul 03.30 WIB, pada Senin 18 Agustus," ucapnya.
Pada saat yang sama, petugas pos jaga atas menara melihat seseorang mengendarai sepeda motor di sekitar pagar lapas. Pengendara motor itu kemudian terlihat meletakkan sesuatu di trailer truk sampah.
Petugas kemudian mengecek bak sampah tersebut. Dia menemukan barang mencurigakan yang dibungkus sarung tangan hitam. Di dalamnya terdapat kotak rokok yang setelah dicek ternyata berisi sabu.
Untuk menemukan penerima paket narkoba itu, petugas lapas mengembalikan barang tersebut di tempat semula. Petugas kemudian melakukan pengintaian melalui menara pos jaga karena hingga pukul 10.00 tidak ada yang mengambil barang tersebut.
"Akhirnya kita minta petugas tamping sampah untuk membuang sampah. Benar saja petugas tamping mengambil benda tersebut dan menyimpannya di sepatu bot," kata Yunianto.
Penjaga langsung menggiring petugas tamping masuk dan menggeledahnya. Benda tersebut ditemukan di sepatu bot kanan petugas tamping. Petugas tamping yang juga warga binaan langsung diperiksa. Dia mengatakan sabu tersebut adalah pesanan dua orang narapidana pidana umum.
"Ketiga pelaku saat ini sudah kami serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, untuk dilakukan pengembangan," kata kalapas Bengkulu.(R-04)

