SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kempang, Urat Nadi Transportasi dan Identitas Maritim Kepulauan Meranti Menuju Transportasi Berkeselamatan yang Kini Dilindungi Aturan

15/08/2025  ❘  15:06 WIB • Riau
Bagikan :
Kempang, Urat Nadi Transportasi dan Identitas Maritim Kepulauan Meranti Menuju Transportasi Berkeselamatan yang Kini Dilindungi Aturan

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi meluncurkan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang dan Pas Kecil, sekaligus menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak terkait. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di sebuah pagi yang cerah, di aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti terasa berbeda. Kursi-kursi tersusun rapi, spanduk besar membentang di panggung utama, dan aroma kopi hangat menyambut para tamu yang datang. Hari itu, Jumat (15/8/2025), menjadi momentum bersejarah bagi transportasi laut di kabupaten kepulauan ini.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi meluncurkan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang dan Pas Kecil, sekaligus menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak terkait. Acara ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi simbol langkah maju untuk memastikan moda transportasi tradisional seperti kapal kempang tetap eksis, aman, dan memiliki legalitas yang jelas di mata hukum.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, S.M., MM, hadir memimpin jalannya peluncuran, didampingi Kepala Kantor KSOP Kelas IV, Capt. Derita Adi Prasetyo, serta Kepala Dinas Perhubungan, M Fahri. Perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, instansi terkait, hingga beberapa kepala OPD serta pemilik usaha Kempang juga turut menjadi saksi momen ini.

Suasana menjadi hangat saat penandatanganan MoU dimulai. Pena-pena menggoreskan tanda tangan, menandai komitmen bersama menjaga keselamatan pelayaran, memberdayakan transportasi tradisional, dan memperkuat aturan kepemilikan kapal. Dalam wilayah kepulauan seperti Meranti, kapal kempang bukan sekadar alat transportasi—ia adalah urat nadi kehidupan masyarakat, penghubung pulau-pulau kecil, dan bagian dari identitas daerah.

Bagi masyarakat pesisir Kepulauan Meranti, kapal kempang bukan sekadar moda transportasi. Ia menjadi saksi bisu lalu-lalang warga yang berangkat mencari nafkah, dan bagian dari warisan budaya yang masih bertahan di tengah arus modernisasi.

Kesadaran akan nilai penting kapal kempang inilah yang melahirkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang. Perbup ini awalnya bukan lahir dari meja rapat semata, melainkan buah pemikiran dari sebuah proyek perubahan yang digagas oleh Kepala Dinas Perhubungan sebelumnya, Agusyanto Bakar, yang melihat bahwa kempang memerlukan kepastian hukum, dukungan, dan pembenahan agar mampu bertahan di tengah persaingan transportasi modern.

Didalamnya diatur dengan detail tentang kapal kempang—kapal motor sederhana berbendera Indonesia, bertonase kotor kurang dari 7 GT (Gross Tonnage), yang melayani rute antar-pulau sesuai trayek resmi yang telah didaftarkan. Meski sederhana, kapal ini memiliki karakteristik unik, membawa aroma kayu dan suara mesin yang akrab di telinga para penumpang setia.

Perbup ini disusun setelah melalui pertimbangan matang yakni tentang bagaimana meningkatkan konektivitas antarpulau, menunjang aktivitas perekonomian masyarakat, sekaligus menjaga pelestarian warisan budaya berupa pelayaran rakyat. Pemerintah daerah menyadari, di tengah geliat pembangunan, moda transportasi tradisional ini tetap memerlukan kebijakan afirmatif agar mampu bertahan dan berkembang.

 

Tak hanya soal keberlangsungan, Perbup ini juga memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha transportasi kapal kempang. Mulai dari pengaturan trayek, kewajiban pas kecil, hingga standar kenyamanan, keselamatan, dan keamanan penumpang. Sebab di perairan Meranti, ombak tak selalu bersahabat, dan perjalanan laut menuntut perlindungan yang pasti.

Kini, dengan pengaturan yang lebih jelas, kapal kempang bukan hanya sekadar perahu yang mengangkut manusia dan barang, tetapi simbol komitmen daerah menjaga tradisi sambil merangkul masa depan.

Di Kepulauan Meranti, suara mesin kapal kempang telah lama menjadi latar musik kehidupan pesisir. Suara yang khas, berpadu dengan percikan ombak, mengantar warga dari pulau ke pulau. Moda transportasi sederhana ini bukan hanya perahu kayu bermesin, tapi juga penghubung ekonomi, silaturahmi, dan budaya.

Kini, pemerintah daerah memberi napas baru bagi para pelaku usaha kapal kempang. Lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025, kapal kempang tak lagi sekadar alat angkut tradisional, tetapi diakui dan didukung sebagai bagian penting dari sistem transportasi daerah.

Pemerintah menetapkan tujuan besar untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil dan menengah di sektor ini melalui izin usaha resmi, memperkuat konektivitas antarpulau, menjaga keberlangsungan warisan budaya lokal, serta memastikan keamanan dan keselamatan penumpang.

Bupati diberi mandat untuk melakukan pemberdayaan dalam berbagai bentuk:

Pengembangan sumber daya manusia, mulai dari pelatihan nautis, manajemen usaha, hingga sosialisasi standar pelayaran.

Pengembangan armada, agar kapal kempang memenuhi standar kelaiklautan.

Pembangunan terminal khusus kapal kempang di titik strategis.

Peningkatan kapasitas usaha para pelaku kempang agar mampu mengelola armada dan memaksimalkan muatan barang, penumpang, maupun kendaraan.

 

Kerja sama juga menjadi kunci. OPD terkait, perangkat daerah, hingga instansi vertikal digandeng untuk mengawal keberhasilan program ini. Harapannya, kempang tak hanya bertahan, tapi menjadi tulang punggung transportasi laut rakyat yang efisien, aman, dan membanggakan.

Di mata sebagian orang, kempang mungkin hanyalah kapal kecil yang sesekali terlihat menyeberang di kejauhan. Namun bagi masyarakat pesisir Kepulauan Meranti, ia adalah urat nadi kehidupan. Dan dengan kebijakan ini, kempang tak lagi sekadar warisan—ia dipersiapkan untuk masa depan.

Di perairan Kepulauan Meranti, kapal kempang bukan sekadar alat angkut. Ia adalah denyut nadi kehidupan yang menghubungkan pulau-pulau yang dipisahkan laut, mengangkut penumpang, barang, bahkan mimpi untuk sampai ke tujuan.

Bentuknya sederhana, berbendera Indonesia, dengan ukuran mungil di bawah 7 GT. Namun perannya tak ternilai—terutama bagi daerah-daerah terpencil yang tak dijangkau transportasi modern.

Kini, moda transportasi rakyat ini mendapatkan payung hukum yang kokoh. Peraturan ini sejatinya lahir dari gagasan proyek perubahan Kepala Dinas Perhubungan sebelumnya, Agusyanto Bakar yang bukan hanya mengatur, tetapi memberdayakan.

Tujuan perbup ini jelas yakni meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil dan menengah di sektor kempang, menguatkan konektivitas antar pulau, melestarikan budaya maritim lokal, sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Pemerintah daerah ingin kempang tetap berlayar, namun dengan daya saing yang lebih kuat dan pelayanan yang lebih aman.

Bupati menetapkan bahwa pemberdayaan kempang dilakukan lewat berbagai bentuk kegiatan yakni mulai dari pengembangan SDM, pembaruan armada, pembangunan terminal kempang, hingga memaksimalkan ketersediaan muatan. OPD terkait juga diarahkan untuk bersinergi dengan instansi vertikal maupun lembaga terkait, agar setiap langkah sesuai kewenangan dan regulasi.

Pengembangan SDM dilakukan dengan pelatihan, sosialisasi, hingga pengarahan tentang pelayaran, manajemen usaha, dan standar nautis. Tujuannya agar para pelaku usaha kempang tidak hanya terampil mengemudi di laut, tetapi juga cakap mengelola usaha di darat.

Langkah selanjutnya adalah pengembangan armada. Pemerintah melakukan inventarisasi jumlah kapal kempang yang beroperasi, memfasilitasi kelengkapan administrasi, dan memastikan kapal memenuhi ketentuan kelaiklautan.

 

Terminal kempang juga akan dibangun di pelabuhan yang menjadi titik singgah kapal ini. Pembangunan dilakukan sesuai kriteria hukum, disertai inventarisasi sarana prasarana, dan penetapan trayek. Rute bisa disesuaikan jika terjadi perubahan pendaftaran, penghapusan, atau penyesuaian jarak tempuh.

Pemberdayaan tak berhenti pada armada dan infrastruktur. Perbup juga membuka akses bagi pengusaha kempang untuk mendapatkan pembiayaan perbankan, subsidi bahan bakar, hingga kelengkapan armada. Pemerintah juga mengembangkan sistem informasi usaha angkutan kempang dan mengawasi operasionalnya, termasuk memberikan jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan upah layak bagi awak kapal.

Semua ini dirangkai dengan satu benang merah dan memastikan kapal kempang tetap menjadi penghubung utama antar pulau, sambil menjaga kelestarian tradisi maritim Meranti. Sebab di wilayah ini, laut bukan sekadar bentang air—ia adalah jalan di air keruh yang menyatukan kehidupan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, M. Fahri, menyampaikan selamat datang kepada seluruh pihak yang hadir dalam acara Launching Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang Pas Kecil serta penandatanganan MoU lintas sektoral itu.

Menurut Fahri, langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perhubungan, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Ini adalah langkah besar untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan transportasi laut tradisional di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.

Acara ini juga menandai dimulainya penerapan aturan yang mengatur operasional kapal kempang secara lebih tertib, mulai dari aspek keselamatan penumpang hingga dukungan terhadap keberlangsungan usaha transportasi tradisional yang menjadi ciri khas Meranti.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten yang baru dilantik itu juga menegaskan bahwa keberadaan 61 armada kapal kempang yang tersebar di seluruh wilayah bukan sekadar sarana transportasi. Dalam sambutannya pada launching Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang dan Pas Kecil, ia menyebut kapal tradisional itu adalah bagian dari identitas budaya maritim masyarakat pesisir.

“Ini sudah menjadi urat nadi kehidupan masyarakat. Kapal kempang menghubungkan pulau-pulau, memudahkan perdagangan, sekaligus menjadi sarana sosial dan ekonomi bagi warga,” kata Fahri.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa manfaat besar tersebut datang bersama tantangan yang tidak ringan. Keselamatan pelayaran dan legalitas operasional menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi demi keberlanjutan layanan dan keamanan penumpang.

 

Legalitas kapal kempang di Kabupaten Kepulauan Meranti bukan sekadar urusan dokumen atau administrasi. Bagi pemerintah daerah, itu adalah bentuk perlindungan terhadap nyawa penumpang, awak kapal, dan masyarakat luas yang bergantung pada moda transportasi tradisional ini.

Dengan legalitas, kapal kempang dipastikan memenuhi standar teknis dan keselamatan, awak kapalnya memiliki kompetensi yang diakui, dan seluruh operasionalnya berjalan sesuai aturan.

Peraturan Bupati yang resmi diluncurkan, ini juga lahir dari perjalanan panjang dan kolaborasi lintas sektor — mulai dari KSOP, Polairud, Jasa Raharja, hingga berbagai pihak yang sepakat bahwa keselamatan dan legalitas adalah hal mendasar yang tak bisa ditawar.

“Melalui Peraturan Bupati yang hari ini kita luncurkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk memberdayakan transportasi kempang secara berkelanjutan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, M. Fahri.

Ia menegaskan, aturan ini bukan untuk mempersulit, tetapi justru mempermudah pemilik dan pengelola kempang memperoleh legalitas, dukungan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan standar pelayanan serta keselamatan.

“Pemerintah daerah hadir sebagai bentuk kepedulian. Saya mengajak instansi vertikal, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh pelaku transportasi kempang untuk bersama-sama menyukseskan penerapan peraturan ini. Mari jadikan kempang bukan hanya kebanggaan budaya maritim Meranti, tetapi juga simbol transportasi yang aman, legal, berdaya saing, dan mampu berkontribusi bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.

Di hadapan para tamu dan undangan, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin, membuka sambutannya dengan sebuah fakta yang tak terbantahkan yakni Indonesia adalah negara kepulauan dengan 17 ribu pulau, terbentang dari Sabang hingga Merauke. Fakta geografis ini, menurutnya, bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga tantangan besar — terutama soal konektivitas antar pulau.

Bagi Kepulauan Meranti, tantangan itu terasa nyata. Wilayah yang tersusun dari gugusan pulau-pulau ini tak bisa lepas dari sarana penghubung yang andal.

“Konektivitas antar pulau menjadi sebuah keniscayaan,” ujarnya. Pelabuhan dan moda transportasi antar pulau bukan hanya infrastruktur, melainkan denyut nadi yang memastikan roda kehidupan tetap berputar.

 

Di tengah tantangan itu, muncullah sang pahlawan transportasi yakni kapal kempang. Moda ini, yang bagi masyarakat Meranti sudah menjadi bagian dari keseharian, adalah satu-satunya sarana paling efektif untuk memindahkan orang, barang, bahkan kendaraan bermotor dari satu pulau ke pulau lain. Terbuat dari kayu, berbentuk menyerupai kapal roro mini, dan digerakkan mesin di bawah 7 GT, kempang adalah perpaduan sederhana antara tradisi dan fungsi vital.

Di dermaga-dermaga kecil Meranti, suara mesin kempang, riuh tawa penumpang, dan derit papan kayu yang menahan beban, menjadi simfoni kehidupan maritim. Tanpa kempang, banyak cerita dan pergerakan di Meranti akan terhenti di batas air laut.

Bagi masyarakat Kepulauan Meranti, kapal kempang bukan sekadar moda transportasi — ia adalah bagian dari identitas. Selain efektif menembus perairan antar pulau, kempang juga menawarkan biaya perjalanan yang terjangkau. Bentuknya yang sederhana namun fungsional telah menjadikannya ikon dan andalan bagi ribuan warga yang setiap hari mengandalkannya untuk mengangkut orang, barang, hingga kendaraan bermotor.

Namun di balik perannya yang vital, ada satu kenyataan yang tak bisa diabaikan yang selama ini aktivitas dan operasional kapal kempang belum diatur dalam regulasi yang memadai, terutama yang berfokus pada aspek keselamatan. Kondisi ini tentu menjadi risiko tersendiri bagi para pengguna jasa transportasi kempang.

Menyadari pentingnya hal tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin, menyambut dengan antusias terselenggaranya acara peluncuran regulasi baru ini.

“Mulai hari ini, secara perdana, aktivitas dan operasional kapal kempang telah diatur dalam sebuah Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang,” ujarnya.

Peraturan bupati ini tidak hanya mengatur soal kelaiklautan kapal dan kelengkapan fasilitas keselamatan. Ia juga mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas pengelola usaha transportasi kempang, layanan transportasi yang lebih baik, akses kesehatan dan jaminan sosial bagi pelaku usaha, hingga ruang kerja sama dengan perangkat daerah, instansi vertikal, dan lembaga terkait lainnya sesuai kewenangan.

 

Muzamil tak lupa mengapresiasi Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti yang telah menginisiasi lahirnya peraturan ini. Ia menyebut, regulasi ini tidak hanya bertujuan mewujudkan transportasi kempang yang berkeselamatan, tetapi juga membuka peluang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pelabuhan dan pelayanan penyeberangan orang maupun barang dengan menggunakan kapal kempang.

"Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti yang telah menginisiasi peraturan bupati ini dan kejelian dalam menangkap aspirasi masyarakat, terutama terkait pemberdayaan transportasi kapal kembang yang tidak saja bertujuan untuk mewujudkan transportasi kempang yang berkeselamatan, tetapi juga membuka peluang untuk menambah PAD melalui retribusi pelabuhan dan pelayanan penyeberangan," ujarnya.

Dengan lahirnya regulasi ini, kempang bukan lagi sekadar ikon — ia kini resmi menjadi tulang punggung konektivitas yang aman, teratur, dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah. (R-01)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Pemkab MerantiTransportasiIdentitas MaritimKepulauan MerantiAturanSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Riau Peringkat 6 Nasional PDRB, Kedua Terbesar di Luar Jawa pada Triwulan II-2025

    Riau Peringkat 6 Nasional PDRB, Kedua Terbesar di Luar Jawa pada Triwulan II-2025

    Ekonomi •
    15/08/2025 ❘ 14:07 WIB
  • 347 Veteran dan Janda Veteran Terima Sagu Hati Dari Gubri Wahid

    347 Veteran dan Janda Veteran Terima Sagu Hati Dari Gubri Wahid

    Riau •
    15/08/2025 ❘ 13:04 WIB
  • Trofeo Riau Bermarwah, Hadirkan Para Legend PSPS, Timnas Indonesia, Malaysia dan Singapura

    Trofeo Riau Bermarwah, Hadirkan Para Legend PSPS, Timnas Indonesia, Malaysia dan Singapura

    Sport •
    15/08/2025 ❘ 12:17 WIB
  • KIPAN Riau Kecam Temuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Riau, Ajak Mahasiswa Bersatu Melawan Narkoba

    KIPAN Riau Kecam Temuan 63 Kg Ganja di Kampus UIN Suska Riau, Ajak Mahasiswa Bersatu Melawan Narkoba

    Riau •
    14/08/2025 ❘ 20:20 WIB
  • Diduga Sakit Lambung, Sekuriti DPRD Riau Meninggal di Kamarnya

    Diduga Sakit Lambung, Sekuriti DPRD Riau Meninggal di Kamarnya

    Riau •
    14/08/2025 ❘ 20:05 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan