Kempang, Urat Nadi Transportasi dan Identitas Maritim Kepulauan Meranti Menuju Transportasi Berkeselamatan yang Kini Dilindungi Aturan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi meluncurkan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang dan Pas Kecil, sekaligus menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak terkait. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di sebuah pagi yang cerah, di aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti terasa berbeda. Kursi-kursi tersusun rapi, spanduk besar membentang di panggung utama, dan aroma kopi hangat menyambut para tamu yang datang. Hari itu, Jumat (15/8/2025), menjadi momentum bersejarah bagi transportasi laut di kabupaten kepulauan ini.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi meluncurkan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang dan Pas Kecil, sekaligus menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak terkait. Acara ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi simbol langkah maju untuk memastikan moda transportasi tradisional seperti kapal kempang tetap eksis, aman, dan memiliki legalitas yang jelas di mata hukum.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, S.M., MM, hadir memimpin jalannya peluncuran, didampingi Kepala Kantor KSOP Kelas IV, Capt. Derita Adi Prasetyo, serta Kepala Dinas Perhubungan, M Fahri. Perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, instansi terkait, hingga beberapa kepala OPD serta pemilik usaha Kempang juga turut menjadi saksi momen ini.
Suasana menjadi hangat saat penandatanganan MoU dimulai. Pena-pena menggoreskan tanda tangan, menandai komitmen bersama menjaga keselamatan pelayaran, memberdayakan transportasi tradisional, dan memperkuat aturan kepemilikan kapal. Dalam wilayah kepulauan seperti Meranti, kapal kempang bukan sekadar alat transportasi—ia adalah urat nadi kehidupan masyarakat, penghubung pulau-pulau kecil, dan bagian dari identitas daerah.
Bagi masyarakat pesisir Kepulauan Meranti, kapal kempang bukan sekadar moda transportasi. Ia menjadi saksi bisu lalu-lalang warga yang berangkat mencari nafkah, dan bagian dari warisan budaya yang masih bertahan di tengah arus modernisasi.
Kesadaran akan nilai penting kapal kempang inilah yang melahirkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang. Perbup ini awalnya bukan lahir dari meja rapat semata, melainkan buah pemikiran dari sebuah proyek perubahan yang digagas oleh Kepala Dinas Perhubungan sebelumnya, Agusyanto Bakar, yang melihat bahwa kempang memerlukan kepastian hukum, dukungan, dan pembenahan agar mampu bertahan di tengah persaingan transportasi modern.
Didalamnya diatur dengan detail tentang kapal kempang—kapal motor sederhana berbendera Indonesia, bertonase kotor kurang dari 7 GT (Gross Tonnage), yang melayani rute antar-pulau sesuai trayek resmi yang telah didaftarkan. Meski sederhana, kapal ini memiliki karakteristik unik, membawa aroma kayu dan suara mesin yang akrab di telinga para penumpang setia.
Perbup ini disusun setelah melalui pertimbangan matang yakni tentang bagaimana meningkatkan konektivitas antarpulau, menunjang aktivitas perekonomian masyarakat, sekaligus menjaga pelestarian warisan budaya berupa pelayaran rakyat. Pemerintah daerah menyadari, di tengah geliat pembangunan, moda transportasi tradisional ini tetap memerlukan kebijakan afirmatif agar mampu bertahan dan berkembang.
Tak hanya soal keberlangsungan, Perbup ini juga memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha transportasi kapal kempang. Mulai dari pengaturan trayek, kewajiban pas kecil, hingga standar kenyamanan, keselamatan, dan keamanan penumpang. Sebab di perairan Meranti, ombak tak selalu bersahabat, dan perjalanan laut menuntut perlindungan yang pasti.
Kini, dengan pengaturan yang lebih jelas, kapal kempang bukan hanya sekadar perahu yang mengangkut manusia dan barang, tetapi simbol komitmen daerah menjaga tradisi sambil merangkul masa depan.
Di Kepulauan Meranti, suara mesin kapal kempang telah lama menjadi latar musik kehidupan pesisir. Suara yang khas, berpadu dengan percikan ombak, mengantar warga dari pulau ke pulau. Moda transportasi sederhana ini bukan hanya perahu kayu bermesin, tapi juga penghubung ekonomi, silaturahmi, dan budaya.
Kini, pemerintah daerah memberi napas baru bagi para pelaku usaha kapal kempang. Lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025, kapal kempang tak lagi sekadar alat angkut tradisional, tetapi diakui dan didukung sebagai bagian penting dari sistem transportasi daerah.
Pemerintah menetapkan tujuan besar untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil dan menengah di sektor ini melalui izin usaha resmi, memperkuat konektivitas antarpulau, menjaga keberlangsungan warisan budaya lokal, serta memastikan keamanan dan keselamatan penumpang.
Bupati diberi mandat untuk melakukan pemberdayaan dalam berbagai bentuk:
Pengembangan sumber daya manusia, mulai dari pelatihan nautis, manajemen usaha, hingga sosialisasi standar pelayaran.
Pengembangan armada, agar kapal kempang memenuhi standar kelaiklautan.
Pembangunan terminal khusus kapal kempang di titik strategis.
Peningkatan kapasitas usaha para pelaku kempang agar mampu mengelola armada dan memaksimalkan muatan barang, penumpang, maupun kendaraan.
Kerja sama juga menjadi kunci. OPD terkait, perangkat daerah, hingga instansi vertikal digandeng untuk mengawal keberhasilan program ini. Harapannya, kempang tak hanya bertahan, tapi menjadi tulang punggung transportasi laut rakyat yang efisien, aman, dan membanggakan.
Di mata sebagian orang, kempang mungkin hanyalah kapal kecil yang sesekali terlihat menyeberang di kejauhan. Namun bagi masyarakat pesisir Kepulauan Meranti, ia adalah urat nadi kehidupan. Dan dengan kebijakan ini, kempang tak lagi sekadar warisan—ia dipersiapkan untuk masa depan.
Di perairan Kepulauan Meranti, kapal kempang bukan sekadar alat angkut. Ia adalah denyut nadi kehidupan yang menghubungkan pulau-pulau yang dipisahkan laut, mengangkut penumpang, barang, bahkan mimpi untuk sampai ke tujuan.
Bentuknya sederhana, berbendera Indonesia, dengan ukuran mungil di bawah 7 GT. Namun perannya tak ternilai—terutama bagi daerah-daerah terpencil yang tak dijangkau transportasi modern.
Kini, moda transportasi rakyat ini mendapatkan payung hukum yang kokoh. Peraturan ini sejatinya lahir dari gagasan proyek perubahan Kepala Dinas Perhubungan sebelumnya, Agusyanto Bakar yang bukan hanya mengatur, tetapi memberdayakan.
Tujuan perbup ini jelas yakni meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil dan menengah di sektor kempang, menguatkan konektivitas antar pulau, melestarikan budaya maritim lokal, sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Pemerintah daerah ingin kempang tetap berlayar, namun dengan daya saing yang lebih kuat dan pelayanan yang lebih aman.
Bupati menetapkan bahwa pemberdayaan kempang dilakukan lewat berbagai bentuk kegiatan yakni mulai dari pengembangan SDM, pembaruan armada, pembangunan terminal kempang, hingga memaksimalkan ketersediaan muatan. OPD terkait juga diarahkan untuk bersinergi dengan instansi vertikal maupun lembaga terkait, agar setiap langkah sesuai kewenangan dan regulasi.
Pengembangan SDM dilakukan dengan pelatihan, sosialisasi, hingga pengarahan tentang pelayaran, manajemen usaha, dan standar nautis. Tujuannya agar para pelaku usaha kempang tidak hanya terampil mengemudi di laut, tetapi juga cakap mengelola usaha di darat.
Langkah selanjutnya adalah pengembangan armada. Pemerintah melakukan inventarisasi jumlah kapal kempang yang beroperasi, memfasilitasi kelengkapan administrasi, dan memastikan kapal memenuhi ketentuan kelaiklautan.
Terminal kempang juga akan dibangun di pelabuhan yang menjadi titik singgah kapal ini. Pembangunan dilakukan sesuai kriteria hukum, disertai inventarisasi sarana prasarana, dan penetapan trayek. Rute bisa disesuaikan jika terjadi perubahan pendaftaran, penghapusan, atau penyesuaian jarak tempuh.
Pemberdayaan tak berhenti pada armada dan infrastruktur. Perbup juga membuka akses bagi pengusaha kempang untuk mendapatkan pembiayaan perbankan, subsidi bahan bakar, hingga kelengkapan armada. Pemerintah juga mengembangkan sistem informasi usaha angkutan kempang dan mengawasi operasionalnya, termasuk memberikan jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan upah layak bagi awak kapal.
Semua ini dirangkai dengan satu benang merah dan memastikan kapal kempang tetap menjadi penghubung utama antar pulau, sambil menjaga kelestarian tradisi maritim Meranti. Sebab di wilayah ini, laut bukan sekadar bentang air—ia adalah jalan di air keruh yang menyatukan kehidupan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, M. Fahri, menyampaikan selamat datang kepada seluruh pihak yang hadir dalam acara Launching Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang Pas Kecil serta penandatanganan MoU lintas sektoral itu.
Menurut Fahri, langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perhubungan, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Ini adalah langkah besar untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan transportasi laut tradisional di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Acara ini juga menandai dimulainya penerapan aturan yang mengatur operasional kapal kempang secara lebih tertib, mulai dari aspek keselamatan penumpang hingga dukungan terhadap keberlangsungan usaha transportasi tradisional yang menjadi ciri khas Meranti.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten yang baru dilantik itu juga menegaskan bahwa keberadaan 61 armada kapal kempang yang tersebar di seluruh wilayah bukan sekadar sarana transportasi. Dalam sambutannya pada launching Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang dan Pas Kecil, ia menyebut kapal tradisional itu adalah bagian dari identitas budaya maritim masyarakat pesisir.
“Ini sudah menjadi urat nadi kehidupan masyarakat. Kapal kempang menghubungkan pulau-pulau, memudahkan perdagangan, sekaligus menjadi sarana sosial dan ekonomi bagi warga,” kata Fahri.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa manfaat besar tersebut datang bersama tantangan yang tidak ringan. Keselamatan pelayaran dan legalitas operasional menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi demi keberlanjutan layanan dan keamanan penumpang.
Legalitas kapal kempang di Kabupaten Kepulauan Meranti bukan sekadar urusan dokumen atau administrasi. Bagi pemerintah daerah, itu adalah bentuk perlindungan terhadap nyawa penumpang, awak kapal, dan masyarakat luas yang bergantung pada moda transportasi tradisional ini.
Dengan legalitas, kapal kempang dipastikan memenuhi standar teknis dan keselamatan, awak kapalnya memiliki kompetensi yang diakui, dan seluruh operasionalnya berjalan sesuai aturan.
Peraturan Bupati yang resmi diluncurkan, ini juga lahir dari perjalanan panjang dan kolaborasi lintas sektor — mulai dari KSOP, Polairud, Jasa Raharja, hingga berbagai pihak yang sepakat bahwa keselamatan dan legalitas adalah hal mendasar yang tak bisa ditawar.
“Melalui Peraturan Bupati yang hari ini kita luncurkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk memberdayakan transportasi kempang secara berkelanjutan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, M. Fahri.
Ia menegaskan, aturan ini bukan untuk mempersulit, tetapi justru mempermudah pemilik dan pengelola kempang memperoleh legalitas, dukungan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan standar pelayanan serta keselamatan.
“Pemerintah daerah hadir sebagai bentuk kepedulian. Saya mengajak instansi vertikal, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh pelaku transportasi kempang untuk bersama-sama menyukseskan penerapan peraturan ini. Mari jadikan kempang bukan hanya kebanggaan budaya maritim Meranti, tetapi juga simbol transportasi yang aman, legal, berdaya saing, dan mampu berkontribusi bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
Di hadapan para tamu dan undangan, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin, membuka sambutannya dengan sebuah fakta yang tak terbantahkan yakni Indonesia adalah negara kepulauan dengan 17 ribu pulau, terbentang dari Sabang hingga Merauke. Fakta geografis ini, menurutnya, bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga tantangan besar — terutama soal konektivitas antar pulau.
Bagi Kepulauan Meranti, tantangan itu terasa nyata. Wilayah yang tersusun dari gugusan pulau-pulau ini tak bisa lepas dari sarana penghubung yang andal.
“Konektivitas antar pulau menjadi sebuah keniscayaan,” ujarnya. Pelabuhan dan moda transportasi antar pulau bukan hanya infrastruktur, melainkan denyut nadi yang memastikan roda kehidupan tetap berputar.
Di tengah tantangan itu, muncullah sang pahlawan transportasi yakni kapal kempang. Moda ini, yang bagi masyarakat Meranti sudah menjadi bagian dari keseharian, adalah satu-satunya sarana paling efektif untuk memindahkan orang, barang, bahkan kendaraan bermotor dari satu pulau ke pulau lain. Terbuat dari kayu, berbentuk menyerupai kapal roro mini, dan digerakkan mesin di bawah 7 GT, kempang adalah perpaduan sederhana antara tradisi dan fungsi vital.
Di dermaga-dermaga kecil Meranti, suara mesin kempang, riuh tawa penumpang, dan derit papan kayu yang menahan beban, menjadi simfoni kehidupan maritim. Tanpa kempang, banyak cerita dan pergerakan di Meranti akan terhenti di batas air laut.
Bagi masyarakat Kepulauan Meranti, kapal kempang bukan sekadar moda transportasi — ia adalah bagian dari identitas. Selain efektif menembus perairan antar pulau, kempang juga menawarkan biaya perjalanan yang terjangkau. Bentuknya yang sederhana namun fungsional telah menjadikannya ikon dan andalan bagi ribuan warga yang setiap hari mengandalkannya untuk mengangkut orang, barang, hingga kendaraan bermotor.
Namun di balik perannya yang vital, ada satu kenyataan yang tak bisa diabaikan yang selama ini aktivitas dan operasional kapal kempang belum diatur dalam regulasi yang memadai, terutama yang berfokus pada aspek keselamatan. Kondisi ini tentu menjadi risiko tersendiri bagi para pengguna jasa transportasi kempang.
Menyadari pentingnya hal tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin, menyambut dengan antusias terselenggaranya acara peluncuran regulasi baru ini.
“Mulai hari ini, secara perdana, aktivitas dan operasional kapal kempang telah diatur dalam sebuah Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang,” ujarnya.
Peraturan bupati ini tidak hanya mengatur soal kelaiklautan kapal dan kelengkapan fasilitas keselamatan. Ia juga mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas pengelola usaha transportasi kempang, layanan transportasi yang lebih baik, akses kesehatan dan jaminan sosial bagi pelaku usaha, hingga ruang kerja sama dengan perangkat daerah, instansi vertikal, dan lembaga terkait lainnya sesuai kewenangan.
Muzamil tak lupa mengapresiasi Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti yang telah menginisiasi lahirnya peraturan ini. Ia menyebut, regulasi ini tidak hanya bertujuan mewujudkan transportasi kempang yang berkeselamatan, tetapi juga membuka peluang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pelabuhan dan pelayanan penyeberangan orang maupun barang dengan menggunakan kapal kempang.
"Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti yang telah menginisiasi peraturan bupati ini dan kejelian dalam menangkap aspirasi masyarakat, terutama terkait pemberdayaan transportasi kapal kembang yang tidak saja bertujuan untuk mewujudkan transportasi kempang yang berkeselamatan, tetapi juga membuka peluang untuk menambah PAD melalui retribusi pelabuhan dan pelayanan penyeberangan," ujarnya.
Dengan lahirnya regulasi ini, kempang bukan lagi sekadar ikon — ia kini resmi menjadi tulang punggung konektivitas yang aman, teratur, dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah. (R-01)

