Ini Daftar Kriteria Penerima BSU PJS Ketenagakerjaan
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program pemerintah yang diberikan kepada pekerja/buruh terdampak kondisi ekonomi tertentu. Program ini disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan agar tepat sasaran.
Mengetahui kriteria penerima
BSU BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, terutama bagi pekerja yang ingin memastikan apakah mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.
Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Berdasarkan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan, berikut kriteria pekerja yang berhak menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja harus memiliki keanggotaan aktif minimal 1 tahun sebelum periode penyaluran BSU.
2. Memiliki Upah di Bawah Batas Tertentu
BSU umumnya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota setempat.
3. Status Bukan PNS atau TNI/Polri
Hanya pekerja swasta atau honorer yang dapat menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
4. Memiliki Rekening Bank yang Valid
Rekening digunakan untuk penyaluran bantuan, dan harus sesuai dengan nama di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Bekerja di Wilayah yang Masuk Kriteria Pemerintah
BSU biasanya disalurkan untuk pekerja di daerah tertentu yang terdampak situasi ekonomi nasional.
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah berikut:
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Klik Cek untuk melihat status kelayakan Anda.
Jika terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa Anda memenuhi syarat sebagai penerima. (R-05)

