Pemkab Kepulauan Meranti Menang Gugatan Sengketa Lahan Eks Lapangan Torpedo, Hakim Nyatakan Aset Sah Milik Daerah
Pemkab Kepulauan Meranti berhasil memenangkan sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di tengah deretan ruko di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, tepatnya di Gang Beringin, terselip sebidang tanah seluas 16 x 65 meter yang dulu dikenal warga Selatpanjang sebagai bagian dari lapangan sepak bola legendaris—markas klub lokal Torpedo. Kini, tanah itu menjadi saksi bisu pertarungan hukum antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan seorang warga bernama Suwandi.
Selain itu, lahan tersebut juga menjadi bukti perjuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mempertahankan aset daerah dari gugatan hukum.
Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, Pengadilan Negeri Bengkalis akhirnya membacakan putusan pada Kamis, 31 Juli 2025. Gugatan yang diajukan oleh seorang warga bernama Suwandi warga Jalan Ibrahim, Selatpanjang Selatan, resmi ditolak seluruhnya oleh majelis hakim dan akhirnya kandas di meja hijau. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik sah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemenangan ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah yang sedang gencar menata dan melindungi aset publik dari potensi peralihan kepemilikan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Meranti, Maizathul Baizura SH MH, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang matang antara timnya dan Bidang Aset BPKAD. Mereka menyiapkan dokumen kepemilikan, bukti-bukti, serta sejarah penggunaan lahan tersebut dengan sangat teliti.
“Alhamdulillah atas rahmat Allah dan dukungan masyarakat luas, kami berhasil menyelamatkan aset pemerintah ini. Ini bukan sekadar lahan kosong, ini sejarah dan identitas kota yang tak ternilai,” ujar Maizathul dalam konferensi pers.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa bulan terakhir, Pemkab Kepulauan Meranti melalui Bupati sebagai kepala daerah menghadapi gugatan perdata yang cukup menyita perhatian. Namun dengan pembuktian yang solid, upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Kini, lahan bekas lapangan Torpedo itu tak hanya menjadi simbol kemenangan hukum, tetapi juga pengingat akan pentingnya menjaga aset daerah demi keberlanjutan pembangunan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Maizathul Baizura SH MH, yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bidang Pertanahan Dinas PerkimtanLH selama ini memimpin upaya pembelaan hukum menyatakan bahwa kemenangan tersebut tak lepas dari persiapan yang matang. Bersama Bidang Aset BPKAD, pihaknya mengumpulkan seluruh dokumen legal, mulai dari bukti penguasaan hingga sertifikat resmi yang menunjukkan bahwa tanah tersebut telah menjadi aset sah pemerintah daerah.
“Kami berkeyakinan kuat karena bidang tanah yang disengketakan ini merupakan bagian dari aset yang sudah diserahterimakan dari Kabupaten Bengkalis dan tercatat resmi dalam daftar aset Pemkab Meranti,” jelas Maizathul.
Di balik kemenangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam sengketa lahan ini, ada semangat yang menyala bukan hanya dari aparat pemerintah, tetapi juga dari masyarakat akar rumput. Bukan sekadar perkara hukum, ini adalah perjuangan mempertahankan warisan dan aset daerah.
Maizathul Baizura menuturkan bahwa semangat mempertahankan aset daerah tumbuh dari gagasan “jihad aset” yang digelorakan oleh Bupati Kepulauan Meranti.
“Ide ini bukan sekadar slogan. Ini menjadi semangat yang menular ke masyarakat. Mereka tahu betapa pentingnya aset ini untuk masa depan daerah,” ujar wanita yang akrab disapa Zura ini.
Salah satu momen paling mengharukan dalam proses persidangan adalah saat digelarnya pemeriksaan setempat oleh majelis hakim. Di sana, masyarakat datang berbondong-bondong, menyaksikan langsung jalannya sidang, memberikan dukungan moril yang sangat berarti bagi pihak pemerintah.
“Warga hadir dengan penuh semangat, bukan karena disuruh, tapi karena sadar ini milik mereka. Tanah ini bukan sekadar bidang kosong, tapi sejarah dan simbol perjuangan daerah,” ungkap Zura.
Ia menyebut semangat ini bukan hasil mobilisasi atau provokasi, melainkan murni tumbuh dari kesadaran publik atas pentingnya menjaga hak milik daerah.
“Semangat dari masyarakat ini menjadi kekuatan besar bagi Pemkab Kepulauan Meranti dalam mempertahankan aset daerah,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan memenangkan perkara ini tidak lepas dari komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, khususnya tim hukum dan bidang aset. Semua bekerja dalam satu frekuensi: menyelamatkan aset rakyat.
“Kami tidak datang ke pengadilan dengan tangan kosong. Dengan dokumen lengkap, bukti kepemilikan yang sah, serta saksi sejarah yang kuat, kami yakin dan terus berupaya menang di jalur hukum,” kata Zura penuh optimisme.
Semangat jihad aset ini, kata dia, bukan hanya untuk satu-dua perkara, tetapi menjadi energi kolektif untuk menata ulang dan menertibkan seluruh aset pemerintah daerah, agar tak lagi mudah diklaim atau digugat oleh pihak yang tak berkepentingan.
Tanah yang disengketakan itu bukan sekadar sebidang kosong. Dari hasil verifikasi, lahan tersebut merupakan bagian dari satu hamparan seluas 2,2 hektare yang sudah berdiri tiga sekolah dan satu kantor lurah. Bahkan, sertifikat lahan untuk fasilitas pendidikan itu telah diterbitkan sejak tahun 1988 dan 1996.
Sementara Suwandi hanya mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari tahun 2019 yang bersumber dari dokumen turunan seperti SKT 1980 yang telah dilaporkan hilang, dan SKGR 1997 serta SKGR 2018. Menurut Maizathul, dokumen tersebut lemah jika dibandingkan dengan legalitas yang dimiliki Pemkab, termasuk bukti catatan dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) Kementerian Keuangan.
“Kalau aset ini tidak kita pertahankan, bisa menjadi temuan BPK karena sudah tercatat sebagai milik negara,” tegasnya.
Maizathul juga menuturkan bahwa proses peradilan telah dilalui secara terbuka dan transparan. Pemeriksaan bukti, pemanggilan saksi, hingga sidang lapangan dilakukan di hadapan publik. Semua fakta itu kemudian dituangkan dalam Putusan PN Bengkalis No. 11/Pdt.G/2025/PN Bls. yang resmi diterima Pemkab Meranti pada hari itu juga.
Dengan putusan ini, Pemkab Kepulauan Meranti kembali mempertahankan satu lagi aset penting untuk masyarakat. Tanah yang dulunya menjadi tempat bermain dan berkumpul anak-anak muda kini bukan hanya menjadi simbol sejarah, tetapi juga menjadi bagian dari warisan daerah yang tak ternilai.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah itu, menyambut keputusan tersebut dengan penuh rasa syukur dan apresiasi terhadap sistem peradilan yang dianggap telah mempertimbangkan fakta secara utuh dan memperhatikan fakta-fakta di persidangan serta memutuskan dengan seksama terhadap perkara yang dimaksud.
“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis atas pertimbangan yang cermat terhadap fakta-fakta dalam persidangan. Putusan ini memberi kejelasan dan menjadi penguat atas kepemilikan lahan oleh pemerintah,” ujarnya.
Maizathul menjelaskan bahwa sejak pemekaran dari Kabupaten Bengkalis, seluruh aset, termasuk tanah dan bangunan, diserahterimakan secara resmi kepada Pemkab Kepulauan Meranti. Meskipun proses sertifikasi aset masih berjalan, hal ini tidak berarti bahwa pemerintah lalai dalam menjaga kekayaan daerah.
"Sebagaimana diketahui bersama pada saat pemekaran daerah, terjadi pengalihan aset berupa tanah dan barang, dimana khususnya pada objek tanah sampai hari ini masih terus dilakukan sertipikasi, namun bukan berarti pemda tidak memperhatikan jumlah aset yang berkurang. Untuk itu kami ingatkan, jangan pernah ada yang mencoba memanfaatkan celah administrasi dan jangan main-main dengan aset daerah. Jika pun ada kealpaan, itu bukan karena kesengajaan, melainkan keterbatasan personel,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil oleh pemerintah daerah senantiasa berpijak pada peraturan perundang-undangan, bukan asumsi. Karena itu, ia mengimbau kepada siapa pun untuk tidak menggiring opini yang menyesatkan.
“Putusan ini bisa dibaca secara komprehensif. Semua pertimbangan hukum dan fakta lapangan sudah dicantumkan secara rinci oleh majelis hakim,” tambah Maizathul.
Meski Pemkab Meranti telah memenangkan perkara di tingkat pertama, ia menyatakan bahwa jika ada pihak yang belum merasa mendapatkan keadilan, maka jalur hukum tetap terbuka melalui banding atau kasasi yang merupakan hak para pihak yang diatur oleh undang-undang.
“Upaya hukum merupakan hak para pihak yang dijamin oleh undang-undang. Tapi harapan kami, persoalan ini selesai di sini,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, Maizathul tak lupa menyampaikan apresiasi terhadap banyak pihak yang turut berkontribusi dalam perjuangan hukum ini. Dari tim penasihat hukum, staf bidang aset dan pertanahan, para saksi masyarakat, tokoh-tokoh lokal yang menyampaikan informasi sejarah, hingga para jurnalis yang tetap berpegang teguh pada fakta.
“Terima kasih atas semua dukungan, terutama kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh OPD terkait yang terus bersama kami dalam menjaga dan mempertahankan aset milik rakyat,” tukasnya.
Sebelumnya Pemkab Kepulauan Meranti memang telah siap dengan segala hal yang terjadi dan mengumpulkan seluruh dokumen pendukung guna memperkuat legalitas aset tersebut.
Pemerintah daerah juga siap mengambil langkah hukum untuk memastikan aset tetap berada di bawah pengelolaan negara dan bersikukuh mempertahankan aset demi kepentingan publik, dimana keputusan akhir kini menunggu hasil persidangan.
“Kami tidak main-main dan harus fokus terhadap persoalan ini. Ini bukan sekadar perkara gugatan biasa, ini soal tanggung jawab daerah terhadap aset yang sudah tercatat dan diakui negara,” tegas Zura.
Di tengah pertarungan argumen, dokumen, dan sejarah, satu hal yang pasti, dimana Pemkab Kepulauan Meranti tak akan tinggal diam. Patok, peta, dan bukti yang mereka bawa bukan sekadar tumpukan berkas—melainkan simbol tekad untuk menjaga setiap jengkal tanah yang tercatat atas nama daerah.
Namun di balik ketegangan perkara ini, Maizathul melihat sisi lain yang lebih luas: sebuah preseden. Ia menyebut bahwa kasus seperti ini adalah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti—dan harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
“Yang seperti ini menjadi preseden pertama dan jadi pelajaran bagi siapa saja yang ingin menguasai lahan milik pemerintah. Mungkin setelah ini kita juga akan melakukan inventarisasi ulang di beberapa kecamatan,” tegasnya lagi.
Baginya, sengketa ini bukan sekadar pertarungan antara dua pihak, tetapi alarm yang membangunkan pemerintah daerah untuk lebih waspada terhadap aset-asetnya. Sebab jika tidak dijaga, tanah yang seharusnya menjadi ruang publik bisa berubah menjadi milik pribadi dalam diam.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kepulauan Meranti, Istiqomah SE M.Si menyampaikan bahwa sejak awal, lahan tersebut merupakan hibah resmi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2013, bersamaan dengan proses pemekaran wilayah.
“Tanah itu masuk dalam daftar aset Pemkab Meranti berdasarkan nota hibah dari Pemkab Bengkalis. Tapi kemudian muncul pengakuan dari pihak lain yang mengklaim lahan itu sebagai milik pribadi, ini yang akhirnya menjadi perkara,” ujar wanita yang akrab disapa Hesti ini.
Hesti menambahkan, dengan adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan yang mendukung klaim kepemilikan pemerintah, pihaknya kini akan melangkah lebih jauh untuk melakukan sertifikasi lahan guna memperkuat legalitas aset secara administratif dan hukum.
“Ini langkah penting. Tidak hanya sebagai bukti sah kepemilikan, tapi juga sebagai bentuk komitmen kita menjaga aset daerah agar tidak mudah diklaim atau digugat sembarangan di kemudian hari,” jelasnya.
Menurut Hesti, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk terus mempercepat proses sertifikasi seluruh aset milik daerah, terutama aset-aset yang bernilai strategis seperti lahan untuk fasilitas pendidikan, kantor pelayanan publik, dan infrastruktur umum lainnya.
Ia juga mengapresiasi kerja keras tim lintas sektor dalam mempertahankan lahan ini. “Kemenangan ini bukan hanya di atas kertas, tapi kemenangan dalam menjaga marwah dan hak masyarakat. Kita akan lanjutkan dengan kerja nyata,” tutupnya.
Terpisah, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar turut angkat suara menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menolak seluruh gugatan atas lahan milik Pemkab di Jalan Nusa Indah, Gang Beringin.
Bagi Asmar, putusan tersebut bukan hanya kemenangan dalam ruang sidang, tetapi juga bukti nyata bahwa upaya Pemkab dalam mempertahankan aset daerah tidak sia-sia.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang telah mempertimbangkan seluruh fakta di lapangan dan mendukung kebenaran yang kami perjuangkan,” ujar Asmar.
Ia juga secara khusus mengapresiasi kerja keras dari Bagian Hukum Setda, Bidang Aset BPKAD, dan kuasa hukum Pemda yang tampil optimal sepanjang proses persidangan. Ketekunan tim dalam menghadirkan bukti-bukti yang kuat dan memperjuangkan hak daerah menjadi kunci utama dalam kemenangan perkara ini.
Namun, Bupati Asmar tak ingin kemenangan ini membuat jajarannya lengah. Ia justru menekankan agar seluruh OPD semakin maksimal dalam pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah, baik dari sisi administratif, fisik, maupun legal.
“Ini jadi pengingat bagi kita semua. Aset daerah adalah milik rakyat, dan wajib kita jaga dengan sungguh-sungguh. Mulai dari penataan dokumen, pematangan data, penjagaan lapangan, hingga penguatan dasar hukum, semua harus berjalan,” tegasnya.
Bagi Asmar, jihad aset bukan hanya slogan. Ia ingin semangat itu menjadi prinsip kerja di semua lini pemerintahannya. Karena setiap jengkal tanah yang dimiliki pemerintah daerah, kata dia, adalah pondasi untuk masa depan masyarakat Kepulauan Meranti. (R-01)

