Yayasan Riau Madani Gugat PT Langit Biru Sehat Sentosa ke PN Bangkinang karena Bangun Fasilitas Pengelola Limbah B3 Diduga Melanggar Perda RTRW
Lokasi fasilitas pengelolaan dan pengelola limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Riau Madani resmi menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (30/7/2025). Gugatan ini digencarkan terkait pembangunan dan operasional fasilitas industri pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh perusahaan.
Diketahui, PT Langit Biru Sehat Sentosa merupakan perusahaan penampung (pengumpul) dan pengelolaan limbah B3 jenis limbah medis yang berasal dari sejumlah fasilitas kesehatan dan rumah sakit ternama di Riau. Perusahaan beroperasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru teregistrasi dengan perkara nomor 164/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn tanggal 30 Juli 2025. Selain menggugat PT Langit Biru Sehat Sentosa, Yayasan Riau Madani juga menyeret Kementerian Lingkungan Hidup RI (sebelumnya bergabung dalam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai Turut Tergugat. Yayasan Riau Madani telah memberikan kuasa ke Kantor Hukum Surya Darma, SAg, SH, MH dan Rekan.
"Benar, gugatan tersebut telah resmi didaftarkan ke PN Bangkinang. PT Langit Biru Sehat Sentosa sebagai korporasi menjadi tergugat. Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup yang merupakan institusi penerbit izin terhadap perusahaan menjadi turut tergugat," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg. SH, MH, Kamis (31/7/2025).
Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani yang dikenal aktif dan konsisten memperjuangkan lingkungan hidup ini, mempersoalkan keberadaan fasilitas pengumpul dan pengelolaan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa yang berada di di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Fasilitas pengelolaan limbah itu dibangun pada 2023 silam dan mulai beroperasi sejak 2025.
Yayasan Riau Madani mengungkap, PT Langit Biru Sehat Sentosa memang telah mengantongi sejumlah izin. Di antaranya, Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK pada Desember 2022 lalu. Selain itu, perusahaan telah mendapat Surat Keputusan Menteri LHK tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3. Kemudian perusahaan juga telah mengantongi surat dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3.
Surya Darma menegaskan, meski PT Langit Biru telah mengantongi izin dari otoritas terkait, namun perusahaan diduga kuat telah melakukan kesalahan fundamental. Yakni lokasi keberadaan fasilitas pengelola limbah B3 yang dibangun perusahaan, telah melanggar ketentuan dalam Pasal 22 ayat (9) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (9) Perda tersebut, kata Surya Darma, lokasi fasilitas sistem pengelolaan limbah B3 yang diperbolehkan di Riau, hanya diizinkan dibangun di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis. Penetapan 3 kabupaten tersebut sebagai sebagai lokasi yang diperkenankan dibangun industri pengolahan limbah B3, merupakan hasil kajian mendalam ahli lingkungan terkait daya dukung dan daya tampung suatu wilayah sewaktu pembuatan Perda RTRW Riau.
"Tapi faktanya, fasilitas pengelolaan limbah B3 oleh tergugat (PT Langit Biru), justru dibangun dan beroperasi berada di Kabupaten Kampar. Ini tentunya merupakan perbuatan melawan hukum yang serius dan fundamental," kata Surya Darma.
Dalam surat gugatannya, Yayasan Riau Madani menilai keberadaan fasilitas pengolahan limbah B3 milik PT Langit Biru Sehat Sentosa, telah menimbulkan kerugian yakni berdampak pada keseimbangan lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar.
Ditariknya Kementerian Lingkungan Hidup sebagai Turut Tergugat, karena institusi tersebut merupakan pihak yang telah memberikan persetujuan dan surat kelayakan operasional kepada PT Langit Biru Sehat Sentosa pada lokasi yang melanggar Perda RTRW Riau.
Berikut isi amar gugatan Yayasan Riau Madani terhadap PT Langit Biru:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan bahwa Surat Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK nomor 802/PSLB3/PLB3/PLB.3/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Persetujuan Teknis Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 untuk PT Langit Biru Sehat Sentosa, Surat Keputusan Menteri LHK nomor 109 Tahun 2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dan Surat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kedeputian Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 nomor S.83/G/G.4/PLB.3.0/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 PT Langit Biru Sehat Sentosa, adalah tidak berkekuatan hukum.
4. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa dengan cara membongkar seluruh bangunan dan perangkat industri pengelolaan dan pengolahan Limbah B3 yang ada di atas objek sengketa.
5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan pengadilan dalam perkara a quo sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan.
6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Media ini belum dapat mengonformasi manajemen PT Langit Biru terkait gugatan yang digencarkan Yayasan Riau Madani ini. (R-03)

