Polres Rohil 'Turunkan' Pakar Lingkungan dari IPB, Pasang Plang Larangan Kegiatan di Lahan Bekas Terbakar
Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata serta Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa setempat melakukan pemasangan plang larangan kegiatan di lahan bekas terbakar serta larangan melakukan pembakaran lahan dan hutan. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan oleh Polres Rokan Hilir semakin masif dilakukan setelah beberapa waktu lalu titik api cukup tinggi.
Kali ini, Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni menurunkan langsung pakar lingkungan atau ahli kebakaran hutan dan lahan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr ke area lahan bekas kebakaran di Desa Sungai Sei Gajad Jaya Kecamatan Kubu dan Desa Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam, Selasa (29/7/2025).
Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata serta Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa setempat melakukan pemasangan plang larangan kegiatan di lahan bekas terbakar serta larangan melakukan pembakaran lahan dan hutan.
"Ada dua titik kita pasang plang tersebut. Kegiatan ini merupakan langkah Preventif Polres Rokan Hilir dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menimbulkan dampak merugikan bagi lingkungan dan masyarakat," kata Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni.
Kapolres menjelaskan, isi dalam plang tersebut menegaskan bahwa area lahan dalam proses penegakan hukum dugaan tindak pidana melakukan pembakaran lahan dan atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, dilarang melakukan kegiatan apapun di areal bekas terbakar.
"Dilakukan pemasangan plang agar pemilik lahan mengetahui bahwa lahan tersebut masih dalam proses penyelidikan penyebab kebakaran, dan untuk sementara tidak boleh dikelola menjadi lahan perkebunan," tegas kapolres.
Selain daripada itu, pemasangan plang juga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar juga emudahkan penyidik dalam melakukan olah TKP.
Kapolres Rokan Hilir dan tim tidak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Karena tindakan tersebut melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan bersama, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (R-02)

