PT Agrinas Tegas Tertibkan Penambang Emas Ilegal di Wilayah HGU
Tim Internal Penanggulangan Kerusakan Lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara Distrik IV Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) mendorong perusahaan membentuk Tim Internal Penanggulangan Kerusakan Lingkungan. Tim ini bertugas mencegah dan menertibkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Penertiban dilaksanakan pada Jumat, 25 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Manager Perkebunan PT APN, Sudarto SP, dan Humas/Legal APN Distrik IV Kuansing, Tommy Christian Silalahi SH, atas perintah General Manager (GM) IV PT APN Kuansing, Brigjen TNI (Purn) Dr Ahwan Ismadi.
“Kami geram dengan maraknya aktivitas PETI di sekitar Kebun Agrinas Distrik IV. Ini tidak bisa dibiarkan. Pak GM langsung membentuk tim dan memerintahkan penertiban,” ujar Tommy Christian Silalahi saat dikonfirmasi di Benai.
Tommy menegaskan, penertiban ini merupakan langkah awal untuk menunjukkan sikap tegas perusahaan terhadap perusakan lingkungan. PT APN, sebagai perusahaan BUMN, tidak akan mentolerir aktivitas ilegal apa pun di wilayah konsesinya.
“Tidak ada kompromi. PETI adalah perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum. Kami akan tertibkan siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu,” tegas Tommy.
Ia mengingatkan, praktik PETI diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (R-03)

