Rumah Kosong di Selatpanjang Dibobol, Warung Disikat: Pelaku Menggondol 16 Tabung Gas dan Penadah Ditangkap Polisi
Pelaku pembobolan rumah di Selatpanjang. Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Di tengah harapan akan perjalanan yang tenang menuju Kota Padang, Sumatera Barat, Jefri Fauzan (46) tak pernah menyangka rumah yang ia tinggalkan di Jalan Pembangunan 3, Kelurahan Selatpanjang Timur, justru menjadi sasaran empuk pencurian. Rumah yang juga menjadi tempat usaha keluarga itu, dibobol habis-habisan saat ditinggal selama 15 hari.
Saat matahari mulai turun di ufuk barat, tepat pukul 17.00 WIB pada Selasa, 15 Juli 2025, Jefri dan istrinya, Melani Adelina (45), kembali ke rumah. Namun kebahagiaan pulang berubah menjadi kepanikan. Jeritan Melani memecah keheningan sore itu saat ia mendapati dapur rumah dalam kondisi berantakan. Plafon bolong, barang berserakan. Hati mereka langsung tersentak dan melihat rumah telah dibobol maling.
Pemeriksaan cepat ke seluruh penjuru rumah membenarkan firasat buruk itu. Bagian plafon di beberapa titik rusak, diduga kuat menjadi jalan masuk si pelaku. Jefri pun mendapati sederet barang berharga lenyap dari rumah yang sekaligus menjadi warung kebutuhan harian tersebut.
Tak tanggung-tanggung, hasil rampokan meliputi 16 buah tabung gas LPG 3 kg, 62 bungkus rokok, 2 kaleng rokok Surya isi 50 batang, 1 unit Chrome Book merk Acer warna hitam, 1 jam tangan merk Fossil, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi BM 2539 HD.
Kerugian yang dialami bukan hanya secara materi, tetapi juga meninggalkan luka batin karena tempat yang mereka anggap sebagai “rumah aman” telah dilanggar.
Namun harapan untuk keadilan mulai terang saat Unit Reserse Kriminal Polsek Tebing Tinggi turun tangan. Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus ini sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.
Pelaku utama ditangkap, dan bersama penyelidikan lanjutan, pihak kepolisian juga membongkar keberadaan penadah barang curian yang diduga ikut serta dalam memasarkan hasil kejahatan tersebut.
Adapun kronologi penangkapan itu dilakukan pada Selasa pagi, 22 Juli 2025. Saat itu matahari belum terlalu tinggi saat sekelompok petugas Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi sudah bersiaga. Pukul 08.00 WIB, informasi masuk ke meja Kanit Reskrim, Ipda Umar Al Akhtar, SH bahwa seorang pria bernama Arifin alias Ipeng (29), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, terlacak berada di sekitar Jalan Bakti, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Tanpa membuang waktu, perintah pengejaran pun dikeluarkan. Tim segera bergerak menyusuri jalan-jalan sempit di kawasan itu. Namun sesampainya di lokasi, jejak Ipeng sempat menghilang di tengah kepadatan pemukiman. Tak gentar, tim pun berpencar, menyisir gang-gang kecil dan sudut-sudut tersembunyi.
Upaya mereka tak sia-sia. Ipeng ditemukan tengah bersembunyi di samping sebuah rumah warga — tempat yang barangkali ia pikir cukup aman untuk menghindari kejaran. Dengan sigap, polisi melakukan penyergapan. Ipeng pun diringkus tanpa perlawanan berarti.
Di bawah tekanan interogasi, Ipeng akhirnya mengakui perbuatannya. Ia tidak bekerja sendiri. Ia menyebut nama seorang rekan bernama Ajai, yang turut membantu membobol rumah milik Jefri Fauzan beberapa minggu lalu. Sayangnya, keberadaan Ajai masih misterius — dan pengejaran terhadapnya terus berlanjut.
Namun pengakuan Ipeng membawa penyidik pada petunjuk baru. Barang-barang curian yang mereka ambil — mulai dari tabung gas, rokok, hingga sepeda motor — rupanya telah dijual kepada seseorang bernama Adi, yang berdomisili di Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Tak menunggu lama, Unit Reskrim kembali bergerak. Kali ini targetnya adalah Adi, yang diduga menjadi penadah dalam kasus ini. Hasilnya? Penangkapan berhasil dilakukan. Bersama Adi, diamankan pula sejumlah barang bukti yang telah dibelinya dari Ipeng.
Kini, baik Ipeng maupun Adi telah dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi. Keduanya tengah menjalani proses hukum, masing-masing diancam dengan pasal berbeda. Ipeng akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan Adi sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, karena menerima atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan.
Barang bukti sebagian telah ditemukan, dan pelaku mendekam di balik jeruji sel, menunggu proses hukum berjalan. Sementara Jefri dan keluarganya kembali menata rumah mereka — tak hanya untuk berdagang, tetapi juga membangun kembali rasa aman yang sempat hilang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kerja cepat, taktis, dan terukur dari aparat kepolisian di Polsek Tebing Tinggi masih menjadi tembok pengaman masyarakat dari kejahatan yang menyelinap dalam senyap.
Dan bagi warga Selatpanjang, cerita ini menjadi pengingat — bahwa tak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, bahkan jika mereka bersembunyi di balik dinding rumah orang lain.
Setelah pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat menggemparkan warga Selatpanjang, kepolisian tidak tinggal diam. Kesigapan petugas dalam membekuk pelaku dan penadah tak hanya membawa kelegaan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat agar lebih proaktif menjaga keamanan lingkungan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi Iptu Daniel Bakara menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat. Dengan nada tegas namun bersahabat, ia mengajak seluruh elemen warga untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
"Kami melalui Unit Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," ujarnya.
Imbauan itu bukan tanpa alasan. Kasus pencurian yang menimpa rumah sekaligus warung milik Jefri Fauzan beberapa waktu lalu menjadi bukti nyata bahwa kejahatan bisa terjadi saat kewaspadaan lengah. Tidak semua pelaku datang saat malam tiba. Beberapa bahkan beraksi saat pemilik rumah sedang jauh, memanfaatkan kesempatan sekecil apapun.
Iptu Daniel Bakara juga menegaskan komitmen Polsek Tebingtinggi untuk terus berada di garda terdepan dalam memberantas kejahatan.
"Polsek Tebingtinggi akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Lebih dari sekadar pernyataan, pesan ini menjadi panggilan bersama untuk memperkuat budaya saling jaga dan peduli antarwarga. Karena menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama.
Kini, dengan semangat gotong royong dan komunikasi yang terbuka antara masyarakat dan aparat, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di tengah kehidupan masyarakat Meranti yang cinta damai. (R-04)

