Bakar Sampah Berujung Kebakaran 2 Hektare Lahan, Seorang IRT di Kampar Diamankan Polisi
Seorang ibu rumah tangga yang masih muda berinisial SU, 37 tahun, warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang akhirnya berurusan dengan hukum. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang ibu rumah tangga yang masih muda berinisial SU, 37 tahun, warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang akhirnya berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kini menjadi tahanan Kepolisian Sektor Tambang.
Kapolsek Tambang, AKP. Aulia Rahman mengatakan, SU ditangkap karena kelalaiannya membakar sampah pada Minggu (20/7/2025) sekitar tengah hari.
"Ibu Rumah Tangga ini kita tangkap karena kelalaiannya membakar sampah sehingga menyebabkan kebakaran lahan lebih kurang 2 hektare," ujarnya, Senin (21/7).
Menurut dia, semula wanita itu ditangkap langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kampar, AKP. Gian Wiatma Jonimandala.
Saat itu, Gian datang dari Pekanbaru menuju Bangkinang. Di lokasi, ia mendapat pengakuan dari warga lain berinisial TU yang melihat wanita itu membakar sampah di belakang rumahnya.
TU yang dijadikan saksi, sempat menegur agar tidak memadamkan api. Sebab angin sedang kencang. Api dikhawatirkan menjalar karena tanahnya gambut.
Menurut Kapolsek, TU kemudian masuk ke rumahnya. Saat kembali keluar, TU melihat api sudah membesar. Wanita itu terlihat memadamkan api dengan dibantu warga lainnya.
"(Setelah diamankan) selanjutnya pelaku kita bawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut," ujarnya. (R-03)

